Dinamika Konflik Antara Hukum Adat dan Hukum Positif di Era Globalisasi

Authors

  • Feri Rinaldi Universitas Labuhanbatu, Indonesia
  • Ayesha Shahnaz Aurelia Pakpahan Universitas Labuhanbatu, Indonesia
  • Ahmad Ansyari Siregar Universitas Labuhanbatu, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v2i2.3221

Keywords:

Hukum Adat, Hukum Positif, Globalisasi, Konflik Hukum, Harmonisasi Hukum, Identitas Budaya, Keadilan Sosial

Abstract

Penelitian ini menganalisis dinamika konflik antara hukum adat dan hukum positif di era globalisasi, dengan fokus pada bagaimana interaksi keduanya memengaruhi sistem hukum dan masyarakat. Globalisasi membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum. Hukum adat, yang merupakan kumpulan aturan yang berkembang secara organik dalam masyarakat tradisional, sering kali berbenturan dengan hukum positif yang diadopsi dari sistem hukum modern dan internasional. Konflik ini muncul karena perbedaan mendasar dalam sumber, nilai, dan tujuan hukum. Di satu sisi, hukum adat merefleksikan nilai-nilai kearifan lokal dan identitas budaya komunitas tertentu, sementara hukum positif menekankan universalitas, kepastian hukum, dan modernisasi. Penelitian ini menemukan bahwa globalisasi memperkuat tuntutan untuk harmonisasi hukum, namun sering kali mengabaikan kompleksitas lokal dan nilai-nilai budaya yang terkandung dalam hukum adat. Studi kasus dari berbagai negara menunjukkan bahwa konflik ini dapat mengarah pada marginalisasi hukum adat dan pelanggaran hak-hak masyarakat adat. Oleh karena itu, penting untuk menemukan mekanisme integrasi yang dapat menjembatani perbedaan ini, dengan mempertimbangkan keberlanjutan identitas budaya dan keadilan sosial. Penelitian ini menyarankan pendekatan hibrida yang menggabungkan elemen-elemen hukum adat dan hukum positif, serta dialog yang lebih inklusif antara pembuat kebijakan, komunitas adat, dan masyarakat luas untuk menciptakan sistem hukum yang adil dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Imamulhadi. 2020. Penegakan Hukum Lingkungan Berbasis Masyarakat Adat. Bandung: Unpad Press.

Jayus, Jaja Ahmad. 2021. “Rekonstruksi Kedudukan Hukum Adat Dalam Pembangunan Hukum Dewasa Ini.” Jurnal Litigasi. Vol. 12 No. Bandung: FH Universitas Pasundan.

Kurniawan, Joeni Arianto. 2018. “Hukum Adat dan Problematika Hukum Indonesia” di download dari http://journal.lib.unair.ac.id/in dex.php/yrik/article/view/511/510 Vol. 23 No. 1 2018. Surabaya: FH Universitas Airlangga.

Maladi, Yanis. 2020. “Eksistensi Hukum Adat Dalam Konstitusi Negara Pasca Amandemen”. Jurnal Mimbar Hukum. Vol. 22 No. 3, Oktober 2020. Yogyakarta: FH Universitas Gajah Mada.

Muhammad, Bushar. 2022. Asas Asas Hukum Adat Suatu Pengantar. Jakarta: Pradnya Paramita.

Nendisa, Renny H. 2023. “Eksistensi Lembaga Adat dalam Pelaksanaan Hukum Sasi Laut di Maluku Tengah”. Jurnal Sasi. Vol. 15 No. 4 edisi

Nurlinda, Ida. 2019. Prinsip-prinsip Pembaruan Agraria Perspektif Hukum. Bandung: Rajawali Pers;

Otto, Jan Michiel. 2019. “Rule of Law, Adat Law and Sharia: 1901,2001 and Monitoring the Next Phase”. Hague Journal on The Rule of Law. 1:15-20.

Rosmidah. 2020. “Pengakuan Hukum terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hambatan Implementasinya”. Inovatif, Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 2 No. 2. Tahun 2020. Jambi: Universitas Jambi. Di download dari http://onlinejournal.unja.ac.id/index.php/jimih/article/view/370/287;

Sahalessy, J. 2021. “Peran Latupati sebagai Lembaga Hukum Adat dalam Penylesaian Konflik Antar Negeri di Kecamatan Leihitu Provinsi Maluku”. Jurnal Sasi. Vol. 17 No. 3 edisi Juli- September 2021.

Soepomo. 2023. Bab Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.

Downloads

Published

2024-09-30

How to Cite

Rinaldi, F., Pakpahan, A. S. A., & Siregar, A. A. (2024). Dinamika Konflik Antara Hukum Adat dan Hukum Positif di Era Globalisasi. Journal of Law, Education and Business, 2(2), 1606–1613. https://doi.org/10.57235/jleb.v2i2.3221

Citation Check