Dinamika Konflik Antara Hukum Adat dan Hukum Positif di Era Globalisasi
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v2i2.3221Keywords:
Hukum Adat, Hukum Positif, Globalisasi, Konflik Hukum, Harmonisasi Hukum, Identitas Budaya, Keadilan SosialAbstract
Penelitian ini menganalisis dinamika konflik antara hukum adat dan hukum positif di era globalisasi, dengan fokus pada bagaimana interaksi keduanya memengaruhi sistem hukum dan masyarakat. Globalisasi membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum. Hukum adat, yang merupakan kumpulan aturan yang berkembang secara organik dalam masyarakat tradisional, sering kali berbenturan dengan hukum positif yang diadopsi dari sistem hukum modern dan internasional. Konflik ini muncul karena perbedaan mendasar dalam sumber, nilai, dan tujuan hukum. Di satu sisi, hukum adat merefleksikan nilai-nilai kearifan lokal dan identitas budaya komunitas tertentu, sementara hukum positif menekankan universalitas, kepastian hukum, dan modernisasi. Penelitian ini menemukan bahwa globalisasi memperkuat tuntutan untuk harmonisasi hukum, namun sering kali mengabaikan kompleksitas lokal dan nilai-nilai budaya yang terkandung dalam hukum adat. Studi kasus dari berbagai negara menunjukkan bahwa konflik ini dapat mengarah pada marginalisasi hukum adat dan pelanggaran hak-hak masyarakat adat. Oleh karena itu, penting untuk menemukan mekanisme integrasi yang dapat menjembatani perbedaan ini, dengan mempertimbangkan keberlanjutan identitas budaya dan keadilan sosial. Penelitian ini menyarankan pendekatan hibrida yang menggabungkan elemen-elemen hukum adat dan hukum positif, serta dialog yang lebih inklusif antara pembuat kebijakan, komunitas adat, dan masyarakat luas untuk menciptakan sistem hukum yang adil dan berkelanjutan.
Downloads
References
Imamulhadi. 2020. Penegakan Hukum Lingkungan Berbasis Masyarakat Adat. Bandung: Unpad Press.
Jayus, Jaja Ahmad. 2021. “Rekonstruksi Kedudukan Hukum Adat Dalam Pembangunan Hukum Dewasa Ini.” Jurnal Litigasi. Vol. 12 No. Bandung: FH Universitas Pasundan.
Kurniawan, Joeni Arianto. 2018. “Hukum Adat dan Problematika Hukum Indonesia” di download dari http://journal.lib.unair.ac.id/in dex.php/yrik/article/view/511/510 Vol. 23 No. 1 2018. Surabaya: FH Universitas Airlangga.
Maladi, Yanis. 2020. “Eksistensi Hukum Adat Dalam Konstitusi Negara Pasca Amandemen”. Jurnal Mimbar Hukum. Vol. 22 No. 3, Oktober 2020. Yogyakarta: FH Universitas Gajah Mada.
Muhammad, Bushar. 2022. Asas Asas Hukum Adat Suatu Pengantar. Jakarta: Pradnya Paramita.
Nendisa, Renny H. 2023. “Eksistensi Lembaga Adat dalam Pelaksanaan Hukum Sasi Laut di Maluku Tengah”. Jurnal Sasi. Vol. 15 No. 4 edisi
Nurlinda, Ida. 2019. Prinsip-prinsip Pembaruan Agraria Perspektif Hukum. Bandung: Rajawali Pers;
Otto, Jan Michiel. 2019. “Rule of Law, Adat Law and Sharia: 1901,2001 and Monitoring the Next Phase”. Hague Journal on The Rule of Law. 1:15-20.
Rosmidah. 2020. “Pengakuan Hukum terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hambatan Implementasinya”. Inovatif, Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 2 No. 2. Tahun 2020. Jambi: Universitas Jambi. Di download dari http://onlinejournal.unja.ac.id/index.php/jimih/article/view/370/287;
Sahalessy, J. 2021. “Peran Latupati sebagai Lembaga Hukum Adat dalam Penylesaian Konflik Antar Negeri di Kecamatan Leihitu Provinsi Maluku”. Jurnal Sasi. Vol. 17 No. 3 edisi Juli- September 2021.
Soepomo. 2023. Bab Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












