Implementasi Standar Pelayanan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v2i2.3191Keywords:
Implementasi, Standar Pelayanan, Rehabilitasi MedisAbstract
Rehabilitasi medis merupakan salah satu upaya Lembaga Pemasyarakatan dalam menanggulangi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Tentunya standar pelayanan yang digunakan harus sesuai dengan prosedur yang telah diatur oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tahun 2020, Untuk itu penelitian itu bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan implementasi standar pelayanan rehabilitasi medis bagi pecandu narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru dan menganalisis faktor penghambat dalam implementasi standar pelayanan rehabilitasi medis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru dengan menggunakan teori Yulianto Kadjie (2015) yang dilihat dari indikator pendekatan mentalitas, pendekatan sistem, pendekatan jejaring kerjasama. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan para pelaksana kebijakan telah melakukan tanggung jawab sesuai dengan tugasnya masing-masing. Tetapi terdapat faktor penghambat dalam pelaksanaan rehabilitasi medis. Sistem yang ada belum terlaksana dengan baik dan kurang sesuai dengan prosedur yang ada karena masih banyak sarana dan prasarana yang tidak memadai dan peserta rehabilitas medis yang masih belum suportif sehingga membuat hubungan kerjasama menjadi tidak efektif.
Downloads
References
Agustino, L., 2019., Dasar- Dasar Kebijakan Publik., Bandung: Alfabeta.
Aldi Anggara , Haidan Angga Kusumah, R. E. G. D. P. (2023). Implementasi Program Rehabilitasi Sosial Terhadap Korban Penyalahguna Narkotika Di Lapas Warung Kiara Kelas II B Sukabumi. Civilia.
Amarullah, S., Maulidi, A., Syarifudin, E., & Fauzi, A. (2023). Program Rehabilitasi Terhadap Narapidana Kasus Narkotika Di Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar. Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(10), 4607–4617.
Arifin Tahir.,2011., Kebijakan Publik Dan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Jakarta Pusat, Pustaka Indonesia Press.
Creswell, John W., 2016., Penelitian Kualitatif & Desain Riset., Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Felecia, E. (2015). Kendala Dan Upaya Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika Oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Yogyakarta Dan Upaya Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika Oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Yogyakarta.
Fitri, S., & Yusran, R. (2020). Implementasi Kebijakan Rehabilitasi Pengguna Narkoba pada Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat. Journal of Civic Education, 3(3), 231–242. https://doi.org/10.24036/jce.v3i3.400
Fuji Pramulia, Mayang Sari Munthe, Yusuf Andreansyah, Syahrial, S. N. (2023). Implementasi Manajemen Terhadap Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial dan Medis Di Lapas Narkotika Kelas II A Bangli. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 5(1), 4093–4096.
Heriyanto, M., Adianto, & As’ari, H., 2019., Model Implementasi Program CSR di Indonesia., Penerbit Taman Karya., Pekanbaru.
Hilmi, M. N., & Novianto, W. T. (2019). Kendala Dan Upaya Yang Dilakukan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta Dalam Melaksanakan Rehabilitasi Narapidana Narkotika. Recidive, 8(3), 253–261.
Jainah, Z. O., & Anggara, Y. D. (2023). Implementasi Rehabilitasi Medis dan Sosial Terhadap Narapidana Narkotika Pada Lembaga Pemasyarakatan. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 11(2), 210. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v11i2.14750
Kadji,Y., 2015., Formulasi dan Implementasi Kebijakan Publik Kepemimpinan dan Perilaku Birokrasi Dalam Fakta Realitas., Universitas Negeri Gorontalo Press., Gorontalo.
Kaendung, E., Pangemanan, F., & Undap, G. (2021). Implementasi Kebijakan Tentang Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi di Kota Manado. Jurnal Governance, 1(1), 1–8.
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Tentang Standar Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika di UPT Pemasyarakatan tahun 2020
N. Dunn. W.,2003., Analisis Kebijakan Publik, Yogjakarta: Gadjah Mada Universitas Press.
Neli, S. (2020). Efektivitas Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Pecandu Dan Korban Penyalahgunaan Narkoba Di Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh. Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.
Novan, M., Ismail, S., & Gustav, U. (2018). Implementasi Pembangunan Infrastruktur Desa Dalam Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 (Studi) Desa Ongkaw Ii Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan. Jurusan Ilmu Pemerintahan, 1(1), 1–11.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Safaria, A. F., Gumelar, A., Info, A., Implementation, P., Rehabilitation, M., & Agency, N. N. (2023). Implementasi Program Rehabilitasi Medis. Journal of Regional Public Administration, 8(1).
Setyowati, Y. (2020). Analisis Peran Religiusitas Dalam Peningkatan Akuntanbilitas dan Transparansi Lembaga Amil Zakat (Studi Kasus pada Rumah Zakat Jakarta Timur). STIE Indonesia Jakarta.
Sugiyono.,2002.,Memahami Penelitian Kualitatif., Bandung: Alfabeta.
Supardi., 2005., Metodologi Penelitian Ekonomi Dan Bisnis,,Yogyakarta: UII Press
Tachjan., 2006., Implementasi Kebijakan Publik. Bandung: AIPI.
Taufiqurokhman, Evi Satispi.,2019.,Design Dalam Kebijakan Publik, Tanggerang Selatan., PT UMJ Press.
Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Usman Dan Akbar., 2014., Metodologi Penelitian Sosial., Jakarta: Bumi Aksara.
Ziko, M. D., & Biafri, V. S. (2023). Jurnal komunikasi hukum. Jurnal Komunikasi Hukum,Volume 7 Nomor 1 Februari 2023, 9. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/issue/view/863
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












