Harmonisasi Hukum Hak Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Peluang di Era Globalisasi
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v2i2.3088Keywords:
Harmonisasi Hukum Hak Kekayaan IntelektualAbstract
Harmonisasi hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi perdebatan sentral dalam konteks globalisasi. Di era di mana informasi dan teknologi menyebar dengan cepat melintasi batas-batas nasional, tantangan utama dalam harmonisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah mempertemukan berbagai sistem hukum yang berbeda di berbagai negara. Tantangan ini mencakup perlindungan, dan penegakan hak kekayaan intelektual (HKI). Namun, di tengah tantangan tersebut juga terbuka peluang untuk meningkatkan kerja sama internasional dan memperkuat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual secara global. Harmonisasi hukum Hak Kekayaan Intelektual dapat menciptakan lingkungan yang lebih stabil dan memprediksi bagi inovator, peneliti, dan pelaku bisnis di seluruh dunia. Ini dapat mengurangi hambatan dalam perdagangan internasional, memfasilitasi transfer teknologi, dan mendorong investasi dalam inovasi. Namun demikian, proses harmonisasi tidak akan mudah dan memerlukan komitmen kuat dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga internasional, sektor swasta, dan masyarakat. Penting untuk mengakui kepentingan yang beragam yang terlibat dan untuk memastikan bahwa proses harmonisasi ini memperhitungkan kebutuhan dan kepentingan semua pihak terkait. Dengan demikian, harmonisasi hukum Hak Kekayaan Intelektual dapat menjadi sarana untuk membangun fondasi yang lebih kokoh bagi inovasi dan pembangunan ekonomi di era globalisasi. Namun, hal ini memerlukan upaya bersama dan keseimbangan yang hati-hati antara kepentingan beragam untuk mencapai tujuan yang diinginkan secara bersama-sama.
Downloads
References
Erman Rajaguguk,”Peranan Hukum dalam pembangunan pada era globalisasi : implikasi bagi pendidikan hukum Indonesia 1997
Paul Demaret,”Colombia Journal of Transnasional Law, Fol. 34,Hal 123 (1995).
Dalam http://hukum.kompasiana.com/2011/01/24/globalisasi -ekonomi-dan-tantangan harmonisasi HKI-dalam-perdagangan-internasionalsebagai-implementasi-dari-konvensi-wina1969-335867.html, diakses pada tanggal 26 Agustus 2013, pukul. 3.15 pm.
Nuzulia Kumalasari,” PENTINGNYA PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
(HKI) DALAM ERA GLOBALISASI”, Hal 1, 2015
H.Abd Thalib,”HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Nico Kansil. Latar Belakang Kebijakan dan Prinsip-Prinsip Pokok Dalam Pengaturan Perundangan Di Bidang HKI Untuk Meningkatkan Perdagangan dan Industri Dalam Era Globalisasi, Jakarta 29 November 1993. Hlm.64.
Sumantoro. 1996. Hukum Ekonomi. Jakarta: UI.
Sudargo Gautama. 1990. Segi-Segi Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Eresco.Hlm. 64
Normin S Pakpahan. 1996. Pengaruh dan Akibat adanya Organisasi Perdagangan WTO
Terhadap Hukum Nasional.”Makalah Seminar BPHN. Derpartemen Kehakiman. Jakarta
A Zein Umar Purba,”Seputar Tiga Rancangan Undang-Undang HKI”, Fakultas Hukum UII.
Yogyakarta. Tanggal 30 Juni 1999, Hlm.5
Suryansyah,s. (2019).”upaya harmonisasi hukum hak kekayaan intelektual”. jurnal ilmiah hukum
Kajian ilmu hukum. Universitas negeri Semarang
Mieke Yustia Ayu Ratna Sari,”Tantangan Pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual sebagai solusi Permodalan(The Challenges of Utilizing Intellectual Property Rights as a Capital Solution), November 2020.
Muhammad Ahkmad Subroto & Suprapedi, Pengenalan HKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Konsep Dasar Kekayaan Intelektual untuk Penumbuhan Inovasi, PT Indeks , Jakarta, 2008.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












