Upaya BPSK Dalam Menanggapi Laporan Konsumen Terhadap Barang Online yang Dicuri oleh Kurir Jasa Pengiriman Lalamove
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v2i2.3082Keywords:
BPSK, Perlindungan Hukum Konsumen, Jasa PengirimanAbstract
Terjadi pengaruh dari adanya globalisasi dengan diberikannya kemudahan untuk melakukan ekspor dan impor guna memenuhi suatu kebutuhan seperti sandang, papan, dan pangan. Keuntungan yang besar menjadi aspek yang ingin dituju oleh pelaku bisnis dari konsumen. Masyarakat masa kini melakukan transaksi jual beli secara online, sehingga tidak memerlukan waktu lebih untuk mendatangi toko langsung. Untuk dapat mengkaji suatu permasalahan secara runtut, maka artikel ini menggunakan penelitian yuridis normatif agar dapat membangun suatu argumentasi hukum untuk membahas objek yang akan diteliti dimana akan dijabarkan pada pembahasan. Kepentingan konsumen perlu dilindungi, maka BPSK hadir sebagai pihak yang dapat membantu konsumen untuk menyelesaikan perselisihannya dengan pelaku usaha. BPSK menyediakan pilihan penyelesaian yang nantinya dapat dipilih oleh para pihak guna menyelesaikan sengketanya. Terdapat larangan untuk memilih penyelesaian hukum lain, bilamana pilihan hukum sebelumnya tidak memberikan kesepakatan. Untuk mengganti suatu kerugian yang dialami oleh konsumen akibat memakai jasa dari pelaku usaha, pihak jasa pengiriman harus memberikan ganti rugi yang sepadan dengan harga barang yang dicuri oleh mitra jasa pengiriman. Meski sedang melakukan penyelesaian sengketa ditempat lain, tuntutan pidana untuk mengganti kerugian tidak dapat dihilangkan. Pihak jasa pengiriman yang menimbulkan kerugian tidak diperbolehkan untuk lepas tangan dari tanggung jawabnya sebagai pihak yang memberikan layanan jasa pengiriman. BPSK memiliki kesamaan dan keterkaitan dengan lembaga peradilan umum yakni pengadilan negeri antara satu dengan yang lain. Tidak diperkenankan untuk mengganti kerugian dibawah harga barang yang dicuri. Hal ini tidak sejalan dengan hal-hal terkait ganti kerugian yang termuat dalam UUPK.
Downloads
References
Abdulhakim, Nafis. “Beli Barang Mahal Online Malah Dicuri Kurir, Jasa Pengiriman Dilaporkan ke BPSK, Rugi Rp 25 juta”. https://trends.tribunnews.com/2024/02/21/beli-barang-mahal-online-malah-dicuri-kurir-jasa-pengiriman-dilaporkan-ke-bpsk-rugi-rp-25-juta. Diakses pada tanggal 16 Juni 2024.
Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. (Jakarta: Raja Grafindo, 2012).
Azzahra, Indah Pooja, dkk. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Hilangnya Barang Yang Dikirim Akibat Dari Kelalaian Perusahaan Ekspedisi Ditinjau Dari UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Kosumen”. https://jurnal.anfa.co.id/index.php/JurnalSociaLogica/article/view/1665. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarnegaraan. Vol. 3 No. 1, Tahun 2024.
Himawan, Aditya, dkk. “Perlindungan Hukum Terhadap Kerugian Konsumen Transportasi Berbasis Online Dalam Penggunaan Fitur Pengiriman Barang Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”. http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/nusantara/article/view/11237/0. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial. Vol. 10 No. 4, Tahun 2023.
Jessica dan Gunadi Ariawan. “Penilaian Kinerja Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 175/Pdt.Sus-BPSK/2021”. Unes Law Review. https://www.review-unes.com/index.php/law/article/view/1105. Vol. 6 No. 1, Tahun 2023.
Nababan, Roida, dkk. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Mengalami Kerugian Akibat Pengiriman Barang Oleh Perusahaan Ekspedisi Laut Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”. Nommensen Journal of Legal Opinion (NJLO). https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/opinion/article/view/206. Vol. 2 No. 1, Tahun 2021.
Pemasela, Yehuda Yavila, dkk. “Kedudukan Hukum Kurir Jasa Pengiriman Barang Terhadap Konsumen Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.”. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/49424. Lex Privatum. Vol. 12 No. 1, Tahun 2023.
Praptono, Eddhie. Hukum Pengankutan. cetakan ke-1. (Tegal: CV Wira Usaha, 2009).
Prasetyo, Edy dkk. “Pertanggungjawaban Hukum Pihak Ekspedisi Pengiriman Terhadap Barang Hilang Atau Rusak”. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan. https://journal.umy.ac.id/index.php/jphk/article/view/18825. Vol. 5 No. 1, Tahun 2024.
Sahban, S. “Tanggung Jawab Persekutuan Komanditer Terhadap Cacatnya Barang Dalam Perjanjian Pengangkutan Barang”. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/ishlah/article/view/23. Vol. 21 No. 1, Tahun 2019.
Shofie, Yusuf. Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK): Teori dan Praktek Penegakan Hukum. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002).
Soekarto, Soeryono. Pengantar Penelitian Hukum. (Jakarta: UI Press, 1984).
Subekti. Hukum Perjanjian., (Jakarta: PT Intermasa, 1984).
Triwulan, Titik dan Shinta Febrian. Perlindungan Hukum Bagi Pasien. (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2010).
Web Lalamove. “Penjaminan Perlindungan Barang”. https://www.lalamove.com/id/goods-protection-promises/. Diakses pada tanggal 18 Juni 2024.
Weenas, Ribka Marshella. “Legalitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dalam Upaya Perlidnungan Hak-Hak Konsumen Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”. Lex Privatum. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/25899. Vol. 7 No. 2, Tahun 2019.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












