Pertanggungjawaban Hakim yang Terbukti Terima Suap Saat Menangani Perkara (Studi Kasus: Kasus Suap Hakim PN Jakarta Barat Dede Suryaman)

Authors

  • Rasji Rasji Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Eunike Kathryn Budiman Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Vivienne Olivia Siswanto Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v2i2.3050

Keywords:

Suap, Aparat Penegak Hukum, Hakim

Abstract

Masalah suap merupakan salah satu masalah yang seringkali terjadi dalam masyarakat. Pada umumnya suap diberikan kepada pejabat negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya. Orang yang memberi suap biasanya memberikan suap agar keinginannya tercapai, baik berupa keuntungan tertentu ataupun agar terbebas dari suatu hukuman atau proses hukum. Hal ini terjadi dalam kasus suap yang menjerat Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Dede Suryaman. Dalam kasus tersebut Dede Suryaman terbukti menerima suap sejumlah Rp. 300 juta, akibatnya ia diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban hakim yang terbukti menerima suap pada saat menangani suatu perkara hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif atau doktrinal dengan mengangkat isu hukum yang seringkali terjadi dalam masyarakat, yaitu permasalahan suap di kalangan aparat penegak hukum, khususnya hakim. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dede Suryaman sebagai penerima suap telah mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta Majelis Kehormatan Hakim sudah melakukan penegakkan hukum yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andreae, F. (1983). Kamus Istilah Hukum Belanda-Indonesia. Bina Cipta.

Andriyani, S. F. (n.d.). Urgensi Penguatan Etika Profesi Hakim Dalam Menjadikan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Di Indonesia. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 2(1), 3.

Ediwarman. (2009). Monograf Metodologi Penelitian Hukum: Panduan Penulisan Skripsi, Tesis, dan Disertasi. Sofmedia.

Hakim DS dipecat karena terbukti terima suap Rp300 juta. (2023, August 9). ANTARA News. Retrieved June 16, 2024, from https://www.antaranews.com/berita/3673305/hakim-ds-dipecat-karena-terbukti-terima-su ap-rp300-juta

Hakim DS Dipecat Seusai Terima Suap Rp 300 Juta | Republika Online. (2023, August 10). Republika. Retrieved June 12, 2024, from https://news.republika.co.id/berita/rz5und330/hakim-ds-dipecat-seusai-terima-suap-rp-30 0-juta

Hakim DS mengaku bersalah dan menyesal terima suap Rp300 juta. (2023, August 9). ANTARA News. Retrieved June 12, 2024, from https://www.antaranews.com/berita/3673176/hakim-ds-mengaku-bersalah-dan-menyesal- terima-suap-rp300-juta

Hakim Penerima Suap Diberhentikan dengan Tidak Hormat. (2023, August 9). Kompas. Retrieved June 12, 2024, fromhttps://www.kompas.id/baca/foto/2023/08/09/mkh-sidang-hakim-penerima-suap Muladi. (n.d.). Hakekat Suap dan Korupsi. Kompas

Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik Hakim dan Pedoman Perilaku Hakim

Qordhawi. (1997). Responsi Hukum Pidana: Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana. Armico. UNCAC, Chapter III, Article 15 tentang Bribery of National Public Official.

Salma. (n.d.). Urgensi Etika Profesi Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia. jurnal Pendidikan Islam: Pendekatan Interdisipliner, 1(1), 45.

Terbukti Terima Suap, Hakim DS Diberhentikan Tidak dengan Hormat. (n.d.). Komisi Yudisial. Retrieved June 12, 2024, from https://komisiyudisial.go.id/frontend/pers_release_detail/293/terbukti-terima-suap-hakim- ds-diberhentikan-tidak-dengan-hormat

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

United Nations Conventions Against Corruption, Chapter III: Criminalization and Law Enforcement

Downloads

Published

2024-09-30

How to Cite

Rasji, R., Budiman, E. K., & Siswanto, V. O. (2024). Pertanggungjawaban Hakim yang Terbukti Terima Suap Saat Menangani Perkara (Studi Kasus: Kasus Suap Hakim PN Jakarta Barat Dede Suryaman). Journal of Law, Education and Business, 2(2), 1257–1264. https://doi.org/10.57235/jleb.v2i2.3050

Citation Check