Pertanggungjawaban Hakim yang Terbukti Terima Suap Saat Menangani Perkara (Studi Kasus: Kasus Suap Hakim PN Jakarta Barat Dede Suryaman)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v2i2.3050Keywords:
Suap, Aparat Penegak Hukum, HakimAbstract
Masalah suap merupakan salah satu masalah yang seringkali terjadi dalam masyarakat. Pada umumnya suap diberikan kepada pejabat negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya. Orang yang memberi suap biasanya memberikan suap agar keinginannya tercapai, baik berupa keuntungan tertentu ataupun agar terbebas dari suatu hukuman atau proses hukum. Hal ini terjadi dalam kasus suap yang menjerat Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Dede Suryaman. Dalam kasus tersebut Dede Suryaman terbukti menerima suap sejumlah Rp. 300 juta, akibatnya ia diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban hakim yang terbukti menerima suap pada saat menangani suatu perkara hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif atau doktrinal dengan mengangkat isu hukum yang seringkali terjadi dalam masyarakat, yaitu permasalahan suap di kalangan aparat penegak hukum, khususnya hakim. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dede Suryaman sebagai penerima suap telah mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta Majelis Kehormatan Hakim sudah melakukan penegakkan hukum yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Downloads
References
Andreae, F. (1983). Kamus Istilah Hukum Belanda-Indonesia. Bina Cipta.
Andriyani, S. F. (n.d.). Urgensi Penguatan Etika Profesi Hakim Dalam Menjadikan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Di Indonesia. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 2(1), 3.
Ediwarman. (2009). Monograf Metodologi Penelitian Hukum: Panduan Penulisan Skripsi, Tesis, dan Disertasi. Sofmedia.
Hakim DS dipecat karena terbukti terima suap Rp300 juta. (2023, August 9). ANTARA News. Retrieved June 16, 2024, from https://www.antaranews.com/berita/3673305/hakim-ds-dipecat-karena-terbukti-terima-su ap-rp300-juta
Hakim DS Dipecat Seusai Terima Suap Rp 300 Juta | Republika Online. (2023, August 10). Republika. Retrieved June 12, 2024, from https://news.republika.co.id/berita/rz5und330/hakim-ds-dipecat-seusai-terima-suap-rp-30 0-juta
Hakim DS mengaku bersalah dan menyesal terima suap Rp300 juta. (2023, August 9). ANTARA News. Retrieved June 12, 2024, from https://www.antaranews.com/berita/3673176/hakim-ds-mengaku-bersalah-dan-menyesal- terima-suap-rp300-juta
Hakim Penerima Suap Diberhentikan dengan Tidak Hormat. (2023, August 9). Kompas. Retrieved June 12, 2024, fromhttps://www.kompas.id/baca/foto/2023/08/09/mkh-sidang-hakim-penerima-suap Muladi. (n.d.). Hakekat Suap dan Korupsi. Kompas
Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik Hakim dan Pedoman Perilaku Hakim
Qordhawi. (1997). Responsi Hukum Pidana: Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana. Armico. UNCAC, Chapter III, Article 15 tentang Bribery of National Public Official.
Salma. (n.d.). Urgensi Etika Profesi Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia. jurnal Pendidikan Islam: Pendekatan Interdisipliner, 1(1), 45.
Terbukti Terima Suap, Hakim DS Diberhentikan Tidak dengan Hormat. (n.d.). Komisi Yudisial. Retrieved June 12, 2024, from https://komisiyudisial.go.id/frontend/pers_release_detail/293/terbukti-terima-suap-hakim- ds-diberhentikan-tidak-dengan-hormat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
United Nations Conventions Against Corruption, Chapter III: Criminalization and Law Enforcement
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












