Kasus Investasi Bodong Dream 4 Freedom (D4F) No. Putusan 360/PID.B/2017/PN.JKT.BRT
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v2i2.3046Keywords:
Investasi, Penipuan, Perlindungan HukumAbstract
Investasi bodong di Indonesia adalah praktik ilegal di mana individu atau entitas menawarkan skema investasi palsu atau penipuan kepada masyarakat dengan janji-janji keuntungan yang tidak realistis atau tidak masuk akal. Skema semacam itu sering kali menjanjikan keuntungan yang tinggi dalam waktu singkat atau tanpa risiko yang sesuai. Meskipun pemerintah dan lembaga keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk melawan investasi bodong, praktik ini tetap menjadi masalah serius di Indonesia. Salah satu ciri khas investasi bodong adalah iming-iming keuntungan yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Penawaran investasi ini sering menjanjikan pengembalian yang sangat tinggi dalam waktu singkat, kadang-kadang bahkan melebihi rata-rata return pasar atau investasi yang lebih aman. Janji-janji semacam ini biasanya tidak masuk akal dan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar investasi yang sehat. Investasi bodong seringkali juga tidak terdaftar atau tidak diatur oleh otoritas keuangan yang sah. Hal ini membuatnya sulit untuk melacak atau menindak pelaku investasi bodong. Karena tidak terdaftar, investor tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai jika terjadi penipuan atau kebangkrutan. Para pelaku investasi bodong sering menggunakan strategi penjualan yang agresif untuk mengumpulkan dana sebanyak mungkin sebelum keberadaan skema tersebut terungkap. Informasi yang diberikan kepada calon investor dalam investasi bodong seringkali tidak lengkap, tidak jelas, atau bahkan menyesatkan. Hal ini dapat membuat investor sulit untuk membuat keputusan yang tepat.
Downloads
References
PUTUSAN NOMOR NO. PUTUSAN 360/PID.B/2017/PN.JKT.BRT
CLAUDYA, A. R. (2016). PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS LEMBAGA PENGHIMPUN DANA MASYARAKAT OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) (Doctoral dissertation, Fakultas Hukum Unpas).
Fitri, W., & Elvianti, E. (2021). Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Investasi Bodong Yang Memakai Skema Ponzi. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(3), 598-611.
HENDRA, L., Prananingtyas, P., & Njatrijani, R. (2023). Tinjauan Yuridis Atas Sistem Ponzi/Piramida Yang Dilakukan Oleh PT. Promo Indonesia Mandiri (Dream For Freedom). _233 Dagang 2023 (Doctoral dissertation, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro).
Kaunang, J. N. (2024). TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PIALANG TERHADAP HILANGNYA ASET NASABAH DALAM INVESTASI ONLINE DI INDONESIA. LEX PRIVATUM, 13(3).
Lorien, N., & Tantimin, T. (2022). INVESTASI BODONG DENGAN SISTEM SKEMA PONZI: KAJIAN HUKUM PIDANA. Jurnal Komunitas Yustisia.
Mantulangi, N. (2017). KAJIAN HUKUM INVESTASI DAN PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN INVESTASI BODONG. LEX ADMINISTRATUM, 5.
Suroadji, K. A. (2024). Praktik Skema Ponzi sebagai Investasi Bodong di Indonesia: Tinjauan Pustaka: Ponzi Scheme Practices as Illegal Investments in Indonesia: A Literature Review. Indonesian Scholar Journal of Business Economic & Management Science (ISJBEMS), 1(01), 21-26.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












