Analisis Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v2i2.3014Keywords:
Perlindungan Konsumen, Penyelesaian Sengketa, dan BPSKAbstract
Globalisasi perekonomian telah mengubah dinamika korporasi secara mendasar, sehingga menimbulkan kesulitan baru dalam menyelesaikan keluhan pelanggan. Studi ini membahas metode yang efisien untuk menangani keluhan pelanggan dalam konteks lingkungan perusahaan yang lebih rumit. Melalui studi menyeluruh dan evaluasi literatur, esai ini menyoroti pentingnya negosiasi, mediasi, arbitrase, dan litigasi sebagai teknik penyelesaian yang relevan dalam konteks globalisasi ekonomi. Selain itu, artikel ini mengkaji fungsi lembaga penyelesaian sengketa konsumen seperti Lembaga Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Alternatif (LAPS SJK) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam memberikan akses yang lebih cepat dan efisien bagi konsumen untuk menyelesaikan konfliknya. . Pemahaman menyeluruh mengenai undang-undang, aturan, dan praktik perlindungan konsumen juga ditekankan sebagai hal yang penting untuk meletakkan dasar yang kuat bagi keadilan dalam perekonomian global. Artikel ini memberikan wawasan penting bagi para praktisi hukum, pengambil kebijakan, dan akademisi untuk memahami dinamika penyelesaian sengketa konsumen di era globalisasi dengan menyoroti peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi dan mengatur penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan. sektor.
Downloads
References
Fuady, M. (2005). Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Global. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Miru, A., & Yodo, S. (2011). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Rajawali Pers.
Nugroho, S. A. (2011). Prinsip Penyelesaian Sengketa Konsumen di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group.
Nurbaitsuri, A. (2014). Alternatif Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Mediasi. Jurnal Hukum Acara Perdata, 1(1), 1-22.
Sari, N. K., & Sumantri, I. P. (2015). Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Sengketa Konsumen. Mimbar Hukum, 27(2), 238-254.
Shidarta. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo.
Susanti, A. N. (2008). Alternatif Penyelesaian Sengketa Konsumen. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sutiyoso, B. (2008). Penyelesaian Sengketa Bisnis: Melalui Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase. Yogyakarta: Gama Media.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Widjaja, G., & Yani, A. (2003). Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












