Penegakan HAM dan Hukum Internasional dalam menyikapi Kejahatan Genosida
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v2i2.3013Keywords:
Pelanggaran HAM Berat, Kejahatan GenosidaAbstract
Dalam Pelanggaran HAM atau biasa disebut dengan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dapat dibedakan dengan dua hal, yaitu Pelanggaran HAM Ringan dan juga Pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM ringan merupakan suatu tindakan yang melanggar hak asasi manusia dengan sifat yang relatif dan ringan dan terjadi dalam konteks kehidupan sehari-hari, contoh dari pelanggaran HAM ringan ialah pencurian. Sementara pelanggaran HAM berat adalah suatu pelanggaran HAM sebagaimana yang telah disebutkan dalam UU 26/2000 dan meliputi kejahatan genosida. Kejahatan genosida merupakan suatu kejahatan yang meniadakan adanya sekelompok manusa dikarenakan adanya suatu alasan ras, etnis, agama, atau bangsa. Lantas bagaimana cara mengatasi kejahatan genosida dalam perspektif hukum internasional. Dalam rangka mengatasi masalah kejahatan genosida ini maka diperlukan analisis lebih lanjut lagi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian secara normatif sehingga menghasilkan data kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen dan menggunakan berbagai macam data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan juga dapat berupa pendapat dari sarjana hukum.
Downloads
References
Febriyani Komang Ayu Dita, K. (2021). “Pelanggaran HAM dalam Tindak Kejahatan Genosida Etnis Rohingnya di Myanmar dari Perspektif Hukum Pidana Internasional”. e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, 4, Jurnal Hukum (3). 887-889
Lubis Ariel Fahmi, A, Kalijunjung Hasibuan, Paramita Andiani. (2023). “Peran dan Tantangan Implementasi Hukum Internasional tentang Hak Asasi Manusia dalam Penanganan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan”. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2, Jurnal Hukum (10). 2
Prasetyo Mujiono Hafidh, M. (2020).”Kejahatan Genosida dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional”. Jurnal Gema Keadilan, 7, Jurnal Hukum (3). 121-123
Tutkey Serin Pris, S, Natalia Lengkong L, Victor D.D Kasenda. (2021). “Peran Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Penanganan Kasus Kejahatan Genosida Menurut Hukum Internasional”. Lex Administratum, IX, Jurnal Hukum (6). 33
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












