Penegakan HAM dan Hukum Internasional dalam menyikapi Kejahatan Genosida

Authors

  • Athania Apriza Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Rheina Aini Safa’at Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Marcela Octavia Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v2i2.3013

Keywords:

Pelanggaran HAM Berat, Kejahatan Genosida

Abstract

Dalam Pelanggaran HAM atau biasa disebut dengan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dapat dibedakan dengan dua hal, yaitu Pelanggaran HAM Ringan dan juga Pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM ringan merupakan suatu tindakan yang melanggar hak asasi manusia dengan sifat yang relatif dan ringan dan terjadi dalam konteks kehidupan sehari-hari, contoh dari pelanggaran HAM ringan ialah pencurian. Sementara pelanggaran HAM berat adalah suatu pelanggaran HAM sebagaimana yang telah disebutkan dalam UU 26/2000 dan meliputi kejahatan genosida. Kejahatan genosida merupakan suatu kejahatan yang meniadakan adanya  sekelompok manusa dikarenakan adanya suatu alasan ras, etnis, agama, atau bangsa. Lantas bagaimana cara mengatasi kejahatan genosida  dalam perspektif hukum internasional. Dalam rangka mengatasi masalah kejahatan genosida ini maka diperlukan analisis lebih lanjut lagi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian secara normatif sehingga menghasilkan data kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen dan menggunakan berbagai macam data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan juga dapat berupa pendapat dari sarjana hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Febriyani Komang Ayu Dita, K. (2021). “Pelanggaran HAM dalam Tindak Kejahatan Genosida Etnis Rohingnya di Myanmar dari Perspektif Hukum Pidana Internasional”. e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, 4, Jurnal Hukum (3). 887-889

Lubis Ariel Fahmi, A, Kalijunjung Hasibuan, Paramita Andiani. (2023). “Peran dan Tantangan Implementasi Hukum Internasional tentang Hak Asasi Manusia dalam Penanganan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan”. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2, Jurnal Hukum (10). 2

Prasetyo Mujiono Hafidh, M. (2020).”Kejahatan Genosida dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional”. Jurnal Gema Keadilan, 7, Jurnal Hukum (3). 121-123

Tutkey Serin Pris, S, Natalia Lengkong L, Victor D.D Kasenda. (2021). “Peran Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Penanganan Kasus Kejahatan Genosida Menurut Hukum Internasional”. Lex Administratum, IX, Jurnal Hukum (6). 33

Downloads

Published

2024-09-30

How to Cite

Apriza, A., Safa’at, R. A., & Octavia, M. (2024). Penegakan HAM dan Hukum Internasional dalam menyikapi Kejahatan Genosida. Journal of Law, Education and Business, 2(2), 1191–1195. https://doi.org/10.57235/jleb.v2i2.3013

Citation Check