Pembubaran Perseroan Terbatas Dalam Analisis Kasus Putusan Nomor 227-Pdt.P/2024 PN Jkt.Brt)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v2i2.2967Keywords:
Pembubaran, Badan Usaha, Perseroan TerbatasAbstract
Perseroan terbatas adalah badan usaha berbadan hukum yang pendiriannya berdasarkan dengan persekutuan modal, didirikan berdasarkan dengan perjanjian usaha, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi menjadi saham dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaan kegiatan usaha, tidak semua perusahaan atau perseroan terbatas dapat bersaing dalam persaingan bisnis, terdapat beberapa perseroan terbatas yang kurang beruntung dan pada akhirnya terjadi pembubaran perseroan terbatas. Pembubaran perseroan terbatas adalah prosedur untuk pemberhentian operasional bisnis secara sah di mata hukum, pembubaran perseroan terbatas dapat diajukan oleh atas usulan direksi, dewan komisaris, satu pemegang saham atau lebih yang mewakili dari jumlah seluruh pemegang saham dengan hak suara, dan usul ini dapat diajukan melalui RUPS dan juga pembubaran perseroan terbatas dapat dilakukan dengan penetapan pengadilan. dalam prosedur pembubaran perseroan terbatas terdapat likuidasi yaitu suatu proses penyelesaian harta perusahaan yang dilaksanakan oleh likuidator. Likuidator adalah pihak yang ditunjuk dan dipercaya untuk melakukan likuidasi dalam pembubaran perseroan terbatas.
Downloads
References
Azizah. Hukum Perseroan Terbatas, Cetakan ke-1. ( Malang, Jatim: Setara Press, 2016)
Bryan Yoppi Triatama et al., Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Pada Proses Likuidasi Perseroan Terbatas (Studi Kasus : Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 76/Pdt.P/2021/Pn Jkt.Pst), Jurnal riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora (JURRISH) vol.2 No.2 tahun 2023.
Desy. “Pengertian Likuidasi, Jenis-Jenis dan Contoh Kasusnya”. https://www.jurnal.id/id/blog/pengertian-likuidasi-jenis-jenis-dan-contoh-kasusnya/.
Ditjen AHU Online. “Perseroan Terbatas”. https://ahu.go.id/perseroan-terbatas.
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Legalku. “Syarat Pembubaran PT dan Prosedur Lengkapnya”. https://www.legalku.com/pembubaran-pt-syarat-dan-prosedurnya-legalku/.
Penetapan Nomor: 227/PDT.P/2024/PN Jkt.Brt.
Ramadhan, Fauzan. “Inilah Cara Pembubaran Perusahaan Sesuai Undang-Undang PT”. https://bursadvocates.com/inilah-cara-pembubaran-perusahaan-sesuai-undang-undang-pt/.
Rosyda. “Badan Usaha: Pengertian, Macam dan Bentuk Badan Usaha di Indonesia, https://www.gramedia.com/literasi/macam-badan-usaha/.
Sihotang, Rachel Tasya. “Pembubaran Perusahaan Yang Berbetuk Perseroan Terbatas Diambil Dalam Rapat Umum Pemegang Saham”. Jurnal Darma Agung Vol:31 No.3. tahun 2023.
Tarina Arum. Memahami Hukum Perseroan Perorangan: Sejarah Perseroan Terbatas di Indonesia, Masa Lalu dan Masa Kini”. Jurnal pelita Ilmu Vol.16 No.02. tahun 2022.
Widjaya, I.G. Rai. ”Hukum Perusahaan”. Cetakan Ke-1. (Bekasi: Megapoin, 2006).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












