Analisa Kasus Tindak Pidana Kriminal Penganiayaan Bedasarkan Putusan Nomor 297/Pid.B/2023/PN Jkt.Sel
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v2i2.2966Keywords:
Tindak Pidana Penganiayaan, Putusan Pengadilan, Penegakan Hukum, Transparansi, Keadilan, Sistem Peradilan PidanaAbstract
Penelitian ini menganalisis kasus tindak pidana penganiayaan berdasarkan Putusan Nomor 297/Pid.B/2023/PN Jkt.Sel, dengan fokus pada aspek hukum, proses persidangan, dan dampaknya terhadap penegakan hukum di Indonesia. Terdakwa, Mario Dandy Satriyo, didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora. Metode yang digunakan meliputi analisis dokumen hukum, wawancara dengan ahli hukum, dan studi literatur terkait hukum pidana serta prosedur peradilan di Indonesia. Hasil analisis menunjukkan bahwa proses peradilan berlangsung transparan, dengan bukti dan kesaksian yang dipertimbangkan secara cermat oleh pengadilan. Putusan pengadilan menekankan pentingnya keadilan bagi korban dan perlunya hukuman yang setimpal bagi pelaku sebagai bentuk pencegahan. Kasus ini juga menyoroti tantangan penegakan hukum, khususnya terkait pengaruh kekuasaan dan kekayaan dalam proses hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Putusan Nomor 297/Pid.B/2023/PN Jkt.Sel menggambarkan pentingnya integritas dan transparansi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Meskipun demikian, diperlukan upaya lebih lanjut untuk memastikan semua pihak diperlakukan adil dan setara di depan hukum serta mengatasi kendala struktural yang mempengaruhi independensi dan efektivitas peradilan.
Downloads
References
Fertina Lase. “Penerapan Putusan Pemidanaan Pada Tindak Pidana Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat (Studi Putusan Nomor 200.Pid.B/2022/PN.Sgl).” Juli 2023, https://jurnal.uniraya.ac.id/index.php/JPHUKUM/article/view/989/870.
Hakim Vonis Mario Dandy Terdakwa Penganiayaan Berat 12 Tahun Penjara.” Suara Surabaya, 7 September 2023, https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/hakim-vonis-mario-dandy-terdakwa-penganiayaan-berat-12-tahun-penjara/. Accessed 15 June 2024.
Husnul Abdi. “Bunyi UUD Pasal 1 Ayat 3 dan Penjelasan Indonesia Sebagai Negara Hukum.” Liputan6.com, 27 November 2023, https://www.liputan6.com/hot/read/5465399/bunyi-uud-pasal-1-ayat-3-dan-penjelasan-indonesia-sebagai-negara-hukum. Accessed 15 June 2024.
Peran Hakim dalam Mewujudkan Asas Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan Putusan.” PA Purwodadi, https://pa-purwodadi.go.id/index.php/sub-bag-keuangan/pedoman/26-halaman-depan/artikel/358-peran-hakim-dalam-mewujudkan-asas-keadilan-kepastian-hukum-dan-kemanfaatan-putusan. Accessed 15 June 2024.
Undang Undang Republik Indonesia.” Komnas HAM, https://www.komnasham.go.id/files/1475231474-uu-nomor-39-tahun-1999-tentang-$H9FVDS.pdf. Accessed 15 June 2024.
Zainudin Hasan, Dwi Shinta Wati. “Analisis Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yangDilakukan oleh Mario Dandy.” 2023, https://journal.uniba.ac.id/index.php/SH/article/view/724/507.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












