Perlindungan Terhadap Wartawan di Negara Konflik Menurut Hukum Internasional (Studi Kasus Pelanggaran Hak Wartawan di Negara Pakistan
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v2i2.2897Keywords:
Wartawan, Perlindungan HukumAbstract
Wartawan adalah seseorang yang melakukan pekerjaan kewartawanan dan/atau tugas-tugas jurnalistik secara rutin, atau dalam definisi lain, wartawan dapat dikatakan sebagai orang yang mencari dan menyusun berita untuk disebarkan di media massa, media cetak, media elektronik, maupun media online. Walaupun terlihat tidak berbahaya, pekerjaan ini dapat mengancam nyawa tergantung dari situasi dan tempat mereka bertugas, contohnya saat wartawan meliput berita di medan perang. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan/atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun. Perlindungan wartawan termuat dalam berbagai perjanjian internasional atau biasa disebut sebagai konvensi. Konvensi yang mengatur hal ini salah satunya adalah konvensi IV Den Haag 1907 tentang penghormatan hukum-hukum perang beserta kebiasaan perang di darat. Meski begitu, pada praktiknya, masih banyak negara yang melanggar hak tersebut terhadap wartawan. Contohnya, seperti Pakistan dan Palestina. Negara-negara ini sering terlibat dalam kondisi perang atau penyerangan dari ISIS. Dimana jika di dalam situasi tersebut, wartawan berhak mendapatkan perlindungan saat melaksanakan pekerjaanya Pada penulisan ini, kami akan mendalami hal terkait HAM dan perlindungan wartawan sebagai bahan penelitian kami.
Downloads
References
Adnan Buyung Nasution dan Patra M. Zen, Instrumen Internasional Pokok Hak Asasi Manusia, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, (2006), hlm. 4.
Andrey Sujatmoko, Hukum HAM Dan Hukum Humaniter, Jakarta, Rajawali Pers, hal 171.
Cindenia Puspasari, “ Industri media dipakistan dan india”, jurnal Jurnalisme, vol.1, No.1 Tahun 2016, hal 105-106.
Desia Rakhma Banjarani, “ perlindungan terhadap wartawan perang di daerah konflik bersenjata menurut hukum internasional( studi kasus daerah konflik irak dan suriah), Jurnal.fh.unila, Vol 3 No 1, hal 13.
Devy rachma putri, “ tanggungjawab atas terjadinya tindak pidana pembunuhan terhadap wartawan palestina dalam konflik israel dan palestina” Vol. 29 No.2. Tahun 2023, hal 6.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Mahkamah Pidana Internasional, Mengenal ICC (Mahkamah Pidana Internasional), Jakarta: IKOHI, (2009), hlm. 9)
Santana, Septiawan. Jurnalistik kontemporer.Yayasan Obor Indonesia.Jakarta,2005, hal.16)
Tahhan, A.Z. 2022, Mei, 12.Shireen Abu Akleh Al-Jazeera reporter killed by Israeli forces. Diakses pada November, 7, 2022.
The General Assembly, Universal Declaration of Human Rights (Chuukese)’, AsiaPacific Journal on Human Rights and the Law, 8.1 (2007), 101–6
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












