Tindak Pidana Perdagangan Orang dipandang dari Hukum Nasional dan Internasional: Studi Kasus terhadap Pekerja Migran Indonesia dari Nusa Tenggara Timur
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v2i2.2896Keywords:
Perdagangan orang, Kejahatan Transnasional, Pekerja MigranAbstract
Kasus perdagangan orang yang melibatkan pekerja migran dari Nusa Tenggara Timur, seperti Meriance Kabu, yang direkrut dengan janji palsu dan ditipu untuk bekerja di Malaysia menggambarkan bentuk eksploitasi dan manipulasi terhadap pekerja migran. Meskipun beberapa pelaku telah dihukum, termasuk Piter Boki dan Teddy Moa, banyak tersangka lain masih bebas atau buron. Meskipun ada usaha hukum dalam bentuk nasional dan internasional, tantangan dalam menegakkan keadilan terus ada, termasuk kegagalan dalam melakukan pengeksekusian. Ini menyoroti perlunya kolaborasi antar-negara dan penanganan yang lebih komprehensif terhadap perdagangan orang untuk melindungi hak asasi manusia dan mencegah tragedi serupa di masa depan. Metode yang penulis pergunakan dalam menjalankan penelitian ialah metode penelitian yuridis normatif dimana dalam menganalisis penulis menggunakan sumber hukum tertulis nasional dan internasional. Dengan metode penelitian yang digunakan ini, disimpulkan bahwa saat memberantas tindak pidana perdagangan orang, ada hukum nasional Indonesia serta konvensi Internasional yang membahas dan mengatur tindak pidana perdagangan orang. Dengan terdapatmya hukum tersebut, berbagai tindakan dilakukan sebagai bentuk pemebrantasan terhadap kejahatan perdagangan orang yaitu, memenjarakan pelaku kejahatan, memerikan hak hukum bagi korban seperti hak terhadap kerahasiaan identitas, hak restitusi, dan hak untuk menjalankan rehabilitasi.
Downloads
References
Davis, J., & Surtees, R. (2004). Pendampingan Korban Perdagangan Manusia dalam Proses Hukum di Indonesia: Sebuah Panduan untuk Pendamping Korban. Jakarta.
Fauziah, S. (2023, Juni). Tindak Pidana Perdagangan Orang, Majelis Edisi No.06/Thh.XVII.
Harkrisnowo, H. (2007). Tindak Pidana Perdagangan Orang : Beberapa Catatan. Law Review, 7, 6.
Humas Polri. (2023, September 11). Polri Selamatkan 2.608 Orang dan Tetapkan 998 Tersangka Kasus TPPO. DIVISI HUMAS POLRI – Pengelolaan Informasi & Dokumentasi Polri. Retrieved April 20, 2024, from https://humas.polri.go.id/
Indonesia. (n.d.). Konsiderasi Undang-Undang No. 21 Tahun 2007.
Indonesia. (n.d.). Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
International Instruments Concerning Trafficking in Persons. (2014, August). United Nations of Human Rights.
Jones, K. (2020). Date of Target: The Dangerous Link between Human Trafficking and Online Dating. Human Trafficking International, (Human Trafficking). preventht.org
Kosandi, M., Subono, N. I., Sasanti, V., & Kartini, E. (2017). Combating Human Trafficking in the Source Country: Institutional, Socio-cultural, and Process Analysis of Trafficking in Indonesia. Advances in Social Science, Education and Humanities Research, (Depok. Atlantis Press).
Kusumaatmadja, M. (1990). Pengantar Hukum Internasional (Buku 1 ed.). Binacipta.
Kusumaatmadja, M. (1997). Pengantar Hukum Internasional. Binacipta, Jakarta.
Malaysia. (n.d.). The Anti-Trafficking in Persons and Anti-Smuggling of Migrants Act 2007 (ATIPSOM).
Malaysia. (n.d.). Justice Process in Malaysia. The Justice Audit Malaysia (JA).
Malaysia. (n.d.). Kanun Keseksaan Akta 574.
Monique, Priscilla & Puspamawarni, Vita Amalia. (2020). Buruh Migran dan Human Trafficking: Studi Tentang Peningkatan Perdagangan Manusia dari Indonesia ke Malaysia. Transfoormasi Global, 7 No].1.
Nugroho, B., & Roesli, M. (2017, September 28). Analisa Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking), 2(Human Trafficking), 113. 10.23920/jbmh.v2n1.7
Prioritas Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di ASEAN Read more: https://setkab.go.id/prioritas-penanganan-tindak-pidana-perdagangan orang di asean. (2023, September 15). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Kabinet Indonesia Maju. Retrieved April 20, 2024, from https://setkab.go.id/
Rahardian, L. (2019, Juli 11). Ini Catatan Pemerintah Tentang Korban Perdagangan Orang Serta Daerah Asalnya. Bisnis.com. Retrieved April 24, 2024, from https://kabar24.bisnis.com
Rau, L., & Eban, R. (2023). Mafia perdagangan pekerja migran NTT: Mengungkap modus ‘rayuan surgawi’ hingga jalur ‘kejahatan mengerikan’. BBC News Indonesia.
Respon dan Pencegahan Perdagangan Manusia di ASEAN Perlu Segera Ditingkatkan. (2017, Oktober 14). ICJR | Institute for Criminal Justice Reform. Retrieved April 24, 2024, from https://icjr.or.id/
Syafa'at, R. (2010). Dagang Manusia Kajian Trafficking terhadap Perempuan dan Anak. Lappera Pustaka Utama.
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Retrieved April 22, 2024, from https://www.unodc.org
United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Vol. 1). (2004). International Law Making.
United Nations. (n.d.). Palermo Convention.
Wahyuni, W. (2022, Desember 22). Objek Penelitian Hukum Normatif untuk Tugas Akhir. Hukumonline. Retrieved April 24, 2024, from https://www.hukumonline.com
Widiastuti, T. W. (2010). Upaya Pencegahan TIndak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking). Jurnal Wacana Hukum, 9.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












