Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU/XXI/2023 Tentang Persyaratan Batas Usia Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v2i2.2894Keywords:
Capres Cawapres, Batas Usia, Putusan Mahkamah KonstitusiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 90/PUU/XXI/2023 yang membahas persyaratan batas usia pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Studi ini secara mendalam mengevaluasi latar belakang putusan, meliputi konteks historis dan perkembangan regulasi terkait, serta alasan-alasan pengajuan permohonan pengujian undang-undang oleh para pemohon. Penelitian ini juga mengkaji secara komprehensif argumen hukum yang dipertimbangkan oleh Mahkamah, termasuk prinsip-prinsip konstitusional seperti non-diskriminasi dan keseimbangan antara hak individu dengan kepentingan umum. Pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis kualitatif digunakan dalam penelitian ini. Melalui analisis ini, penelitian bertujuan untuk mengidentifikasi dan memahami pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan serta implikasinya terhadap sistem hukum dan politik di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan tersebut memiliki dampak signifikan terhadap dinamika politik dan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. Putusan ini menegaskan pentingnya perlindungan hak politik dan prinsip inklusivitas dalam demokrasi. Dengan mengubah batas usia minimum, putusan ini membuka peluang lebih besar bagi partisipasi politik generasi muda dan mendorong partai politik untuk lebih inklusif dalam merekrut calon pemimpin. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan studi hukum tata negara di Indonesia serta menjadi referensi bagi para pembuat kebijakan, akademisi, dan praktisi hukum dalam memahami dampak dan implementasi dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, penelitian ini juga berfungsi sebagai sumber informasi yang berguna bagi masyarakat luas dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pentingnya prinsip-prinsip demokrasi yang inklusif dan adil.
Downloads
References
Adji, A. B., Mau, H. A., & Candra, M. (2024). Konstitusionalitas Perubahan Usia Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden Dalam Negara Hukum Demokrasi. Sentri: Jurnal Riset Ilmiah, 3(1), 16–25.
Andi Muh. Taqiyuddin , Ahmad Arief , Muh. Sadli Sabi , Nur Alimahmudrikah R, Menyoal Etika Profesi Hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Syarat Usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Perspektif Risalatul Qada ‘Umar, 2023, Jurnal Ilmiah Multidisiplin, Volume 1, Nomor 11
B.Hestu Cipto Handoyo, sebagaimana dikutip Nur’aini, “Politik Hukum Larangan Pengunduran Diri Anggota Komisi Pemilihan Umum”, Jurnal Cita Hukum, 2, 1 (2013), hlm. 287
Capres-Cawapres”, Liputan6, 29 November 2023, https://www.liputan6.com/news/read/5467592/mk-kembali-bacakan-putusanperkara-batas-usia-capres-cawapres-pada-rabu-29-november-2023?page=3, diakses tanggal 7 Juni 2024, pukul 23.31 WIB
Elisabet, Dr. Cut Memi, S.H., M.H., Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Pembentukan Norma Baru (Suatu Kajian Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XXI/2014 Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016)
Indonesia, Undang - Undang Nomor 42 Tahun 2008
Indonesia, Undang- Undang Dasar 1945.
Muhammad, Ndaru (2024) “Analisis Legal Standing Pemohon Tentang Syarat Calon Presiden Dan Wakil Presiden Perspektif Hukum Acara Mahkamah Konstitusi” (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/Puu-Xxi/2023).
Nila Chrisna Yulika (2023), “MK Kembali Bacakan Putusan Perkara Batas Usia
Putusan Mahkamah Konstitusi, 2023
Rs, Iza R. "Dilema Dan Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Kewenangan Memutus Sengketa Pilkada." Jurnal Konstitusi, vol. 11, no. 4, 2014, pp. 693-713.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2006,, Hal.51
Syamsudin Haris, menggugat pemilihan umum orde baru (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1998), hlm. 7.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












