Analisis Penanganan Perkara Kemitraan dalam Kasus Kemitraan Usaha yang Melibatkan PT Sinar Ternak Sejahtera
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v2i2.2713Keywords:
Kemitraan, KPPU, PerkaraAbstract
Penangan perkara kemitraan usaha oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) dalam kasus kemitraan usaha yang melibatkan PT Sinar Ternak Sejahtera (PT STS) telah menimbulkan kontroversi dan perdebatan hukum mengenai bagaimana hukum acara yang berlaku bagi penegakan hukum di bidang kemitraan usaha. Di satu sisi, peraturan KPPU yang berlaku tentang tata cara pengawasan dan penanganan perkara kemitraan, yaitu Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2019 menyatakan putusan KPPU dalam perkara kemitraan adalah final, yang berarti terhadap putusan KPPU dalam perkara kemitraan usaha tidak dapat diajukan upaya hukum keberatan ataupun banding. Namun, fakta menunjukkan bahwa terhadap putusan KPPU dalam perkara kemitraan yang melibatkan PT STS telah diajukan upaya hukum keberatan dan telah diterima oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (selanjutnya “Pengadilan Niaga”). Fakta tersebut tersebut memperlihatkan bahwa Pengadilan Niaga tidak tunduk pada Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2019. Pertanyaan yang mencul adalah bagaimana ruang lingkup keberlakuan Peraturan KPPU tentang tata cara pengawasan dan penanganan perkara kemitraan tersebut, dan apa yang mendasari Pengadilan Niaga menerima keberatan terhadap putusan KPPU dalam perkara kemitraan? Melalui metode penelitian yuridis normatif, analisis terhadap perkara kemitraan yang melibatkan PT STS memberikan indikasi adanya celah atau kekosongan hukum acara penanganan perkara kemitraan. Solusi yang akan ditawarkan akan berupa perlunya regulasi baru yang lebih komprehensif dan adil di bidang hukum acara penanganan perkara kemitraan.
Downloads
References
H.M.N. Purwosutjipto. (2009). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Total Media.
M.Teguh Pangestu dan Nurul Aulia, “Hukum Perseroan Terbatas Dan Perkembangan Di Indonesia” Jurnal Business Law Review Volume 1 (2017): Halaman 28.
Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Pasal 106 Ayat (2) PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pasal 30 Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 jo. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023.
Pasal 32A Undang-Undang No.20 Tahun 2008 jo. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023.
Pasal 33 jo. Pasal 35 Undang-Undang No. 20 Tahun 2008.
Pasal 66 Ayat (4) Peraturan KPPU RI No. 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan.
Ridwan Khairandy. “Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia”. FH UII Press (2014) : Halaman 64.
Sri Redjeki Hartono, “Hukum Ekonomi Indonesia” Jurnal Bayumedia (2007): Halaman 126
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












