Pertanggungjawaban Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Rencana Terlebih Dahulu dan Mengakibatkan Luka Berat (Studi Putusan Nomor: 255/Pid.B/2023/PN Mgl)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v2i2.2143Keywords:
Pertanggungjawaban Hukum, Penganiayaan, Luka BeratAbstract
Penelitian ini berfokus pada pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana diungkapkan dalam studi putusan Nomor 255/Pid.B/2023/PN Mgl. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum yang terkait pertanggungjawaban terdakwa dalam tindak pidana tersebut berdasarkan putusan pengadilan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dengan menganalisis putusan pengadilan sebagai sumber utama data. Dalam konteks ini, penelitian mengeksplorasi faktor penyebab terjadinya penganiayaan dan pertanggungjawaban hukum pelaku yang melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat. Hasil penelitian menyoroti pertimbangan hukum yang menjadi dasar bagi putusan tersebut, termasuk pemahaman terhadap unsur-unsur pidana dan berbagai faktor yang memengaruhi tindakan terdakwa dan tingkat pertanggungjawaban pelaku. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam terkait pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana serius dan memberikan kontribusi pada perkembangan sistem peradilan pidana dalam menanggapi kasus-kasus sejenis di masa depan.
Downloads
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum Dan Penelitian Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004), hlm. 52
Awaru Tenri octamaya, 2021, Sosiologi keluarga, CV. Media sains indonesia: Bandung. Hal 41-43
Erlina Bachri. Anggalana & Wayguna, C. 2023. Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Kekerasan, Amsir Law Journal, Volume 4, Nomor 2. hlm. 228.
Ginanjar, M. H. (2017). Keseimbangan Peran Orang Tua Dalam Pembentukan Karakter Anak. Edukasi Islami: Jurnal Pendidikan Islam, 2(03), 230–242
Hadian. V. A. 2022. Peran lingkungan keluarga dalampembentukan karakter. Jurnal Education and Development, Volume 10, Nomor 1. hlm. 240-246.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 353 ayat (2) .
Leden Marpaung, 2006. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, Cetakan ketiga,), hlm. 100.
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2009), h. 1.
Mukti Aro, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama (Pustaka Pelajar:Yogyakarta,2004) hlm. 140.
Putusan.mahkamah agung Nomor 255/Pid.B/2023/PN Mgl. diakses melalui https://putusan3.ma-hkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeea9da18339c6286c7303834373436.html, pada tan-ggal 30 januari 2024
Willa Wahyuni, 2022. Jenis-Jenis Penganiayaan dan Jerat Hukumnya, diakses melalui https://jdih.banyuwangikab.go.id/berita/detail/jenis-jenis-penganiayaan-dan-jerat-hukumnya, Pada tanggal 30 Januari 2024
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












