Pertanggungjawaban Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Rencana Terlebih Dahulu dan Mengakibatkan Luka Berat (Studi Putusan Nomor: 255/Pid.B/2023/PN Mgl)

Authors

  • Bambang Hartono Universitas Bandar Lampung, Indonesia
  • Aprinisa Aprinisa Universitas Bandar Lampung, Indonesia
  • Santoni Putra Universitas Bandar Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v2i2.2143

Keywords:

Pertanggungjawaban Hukum, Penganiayaan, Luka Berat

Abstract

Penelitian ini berfokus pada pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana diungkapkan dalam studi putusan Nomor 255/Pid.B/2023/PN Mgl. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum yang terkait pertanggungjawaban terdakwa dalam tindak pidana tersebut berdasarkan putusan pengadilan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dengan menganalisis putusan pengadilan sebagai sumber utama data. Dalam konteks ini, penelitian mengeksplorasi faktor penyebab terjadinya penganiayaan dan pertanggungjawaban hukum pelaku yang melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat. Hasil penelitian menyoroti pertimbangan hukum yang menjadi dasar bagi putusan tersebut, termasuk pemahaman terhadap unsur-unsur pidana dan berbagai faktor yang memengaruhi tindakan terdakwa dan tingkat pertanggungjawaban pelaku. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam terkait pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana serius dan memberikan kontribusi pada perkembangan sistem peradilan pidana dalam menanggapi kasus-kasus sejenis di masa depan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum Dan Penelitian Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004), hlm. 52

Awaru Tenri octamaya, 2021, Sosiologi keluarga, CV. Media sains indonesia: Bandung. Hal 41-43

Erlina Bachri. Anggalana & Wayguna, C. 2023. Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Kekerasan, Amsir Law Journal, Volume 4, Nomor 2. hlm. 228.

Ginanjar, M. H. (2017). Keseimbangan Peran Orang Tua Dalam Pembentukan Karakter Anak. Edukasi Islami: Jurnal Pendidikan Islam, 2(03), 230–242

Hadian. V. A. 2022. Peran lingkungan keluarga dalampembentukan karakter. Jurnal Education and Development, Volume 10, Nomor 1. hlm. 240-246.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 353 ayat (2) .

Leden Marpaung, 2006. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, Cetakan ketiga,), hlm. 100.

Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2009), h. 1.

Mukti Aro, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama (Pustaka Pelajar:Yogyakarta,2004) hlm. 140.

Putusan.mahkamah agung Nomor 255/Pid.B/2023/PN Mgl. diakses melalui https://putusan3.ma-hkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeea9da18339c6286c7303834373436.html, pada tan-ggal 30 januari 2024

Willa Wahyuni, 2022. Jenis-Jenis Penganiayaan dan Jerat Hukumnya, diakses melalui https://jdih.banyuwangikab.go.id/berita/detail/jenis-jenis-penganiayaan-dan-jerat-hukumnya, Pada tanggal 30 Januari 2024

Downloads

Published

2024-09-30

How to Cite

Hartono, B., Aprinisa, A., & Putra, S. (2024). Pertanggungjawaban Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Rencana Terlebih Dahulu dan Mengakibatkan Luka Berat (Studi Putusan Nomor: 255/Pid.B/2023/PN Mgl). Journal of Law, Education and Business, 2(2), 751–757. https://doi.org/10.57235/jleb.v2i2.2143

Citation Check