(2) Fristia Berdian Tamza
(3) Ahmad Irzal Ferdiansyah
*corresponding author
AbstractTindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan psikologis jangka panjang bagi para korbannya. Kondisi ini menuntut hadirnya tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan yang efektif, mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pemulihan korban. Penelitian ini merumuskan persoalan utama, yaitu bagaimana bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi korban perdagangan orang. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kerangka hukum nasional, kebijakan operasional, serta mekanisme koordinasi antarlembaga dalam menangani korban. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang dipadukan dengan analisis kualitatif terhadap berbagai regulasi dan praktik penanganan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pemerintah telah menyediakan instrumen hukum dan layanan perlindungan, efektivitasnya masih terkendala oleh koordinasi yang tidak merata, keterbatasan sumber daya, serta kurangnya pendampingan berkelanjutan. Oleh karena itu, penguatan kapasitas lembaga terkait dan perbaikan sistem pelayanan terpadu menjadi langkah penting untuk memastikan pemenuhan hak korban secara menyeluruh. KeywordsTindak Pidana Perdagangan Orang, Perlindungan Korban, Tanggung Jawab Pemerintah
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/jerumi.v3i2.7651 |
Article metrics10.57235/jerumi.v3i2.7651 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Undang-Undang Dasar RI Tahun 1946
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Aprita, S. (2024). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: KENCANA.
Bakti Mulyawan , W., & Wiend Myharto, S. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Kewarganegaraan.
Cahyo Nugroho, O. (2018). Tanggungjawab Negara Dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Penelitian Hukum De Jure.
Daniel Gagola, E. (2018). Tindak Pidana Perdagangan Orang Sesuai Konvensi Palemo Menentang Kejahatan Transnasional Terorganisasi Menurut UU No. 21 Tahun 2007. Lex Crimen.
Dermawan, Ahmad; dkk. (2020). Urgensi Perlindungan Hukum Bagi Korban Tiindak Pidana Kejahatan Teknologi Infromasi. Journal of Science and Sosial Research, 2(2).
Djanggih, H., & Saefudin, Y. (2017). Pertimbangan Hakim Pada Putusan: Studi Putusan Nomor 09/PID.Lwk tentang Penghentian Penyidikan Tindak PIdana Politik Uang. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE.
Farhana. (2010). Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Flora, H. S. (2024). Hukum Pidana di Era Digital. Batam: CV. Rey Media Grafika.
Gunakarya, W. (2017). Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Andi.
Hamzah, A. (2020). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Hendrawan, B. (2020). Implementasi Restitusi Akibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficiking) . Putusan Hakim.
Henny, N. (2022). Tindak Pidana Perdagangan Orang Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya. Jakarta: Sinar Grafika.
Moeljanto. (2021). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Murtadho, A. (2020). Pemenuhan Ganti Kerugian Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Pencabulan. Jurnal HAM.
Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif. . Bandung: Alfabeta.
Vinalia Plaikoil, M. (2021). Pengaturan Restitusi Sebagai Upaya Memberikan Perlindungan Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang . Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Bagus Riko Kurniawan, Fristia Berdian Tamza, Ahmad Irzal Ferdiansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




















Download