(2) Parlaungan Gabriel Siahaan
(3) Anggelina Labora Dorasi Lumban Gaol
(4) Rimma Anisa Siagian
(5) Juwita Helena Sitompul
*corresponding author
AbstractPenelitian ini menganalisis perlindungan hukum Indikasi Geografis (IG) dalam upaya pendaftaran Sirup Markisa Medan sebagai produk ekspor unggulan Provinsi Sumatera Utara. Tujuan penelitian meliputi: (1) menganalisis bentuk perlindungan hukum IG menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, (2) mengetahui mekanisme dan persyaratan pendaftaran IG serta menilai kelayakan Sirup Markisa Medan untuk didaftarkan sebagai IG, dan (4) mengidentifikasi faktor pendukung serta penghambat pendaftaran. Pendekatan yang digunakan adalah normatif-empiris (socio-legal) dengan kombinasi kajian perundang-undangan, analisis konseptual, dan pendekatan sosiologis melalui wawancara mendalam dengan pelaku usaha lokal. Hasil menunjukkan Sirup Markisa Medan memenuhi tiga pilar kelayakan IG: faktor alam (buah markisa dari Berastagi), faktor manusia (teknik pengolahan tradisional di Medan), dan reputasi pasar; namun sampai saat penelitian produk belum terdaftar. Hambatan utama meliputi rendahnya literasi HKI di kalangan UMKM, keterbatasan SDM untuk penyusunan dokumen teknis, dan kurangnya koordinasi antar daerah; faktor pendukung antara lain permintaan pasar yang tinggi dan kualitas bahan baku yang teruji. Rekomendasi mencakup peran aktif pemerintah daerah untuk memfasilitasi pembentukan MPIG, pendampingan penyusunan Dokumen Deskripsi, penerapan sistem keterunutan, dan inisiasi pendaftaran di DJKI. KeywordsIndikasi Geografis; Sirup Markisa Medan; Hak Kekayaan Intelektual; Pendaftaran; Sumatera Utara
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/jerumi.v3i2.7533 |
Article metrics10.57235/jerumi.v3i2.7533 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Balau, A. A. (2018). Pemberlakuan Ketentuan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Indikasi Geografis Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Lex Crimen, 7(9), 79–86.
Chalil, S. M. (2016). Aspek Hukum Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Serta Implementasinya Di Indonesia. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 73–84.
Isnani, Masyhar, A., Karamina, A., Harmoko, F. S., & Sulistianingsih, D. (2019). Identifikasi Dan Pemanfaatan Indikasi Geografis Dan Indkasi Asal Melalui Program Pembinaan Pada Masyarakat. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia, 2(1), 39–45.
Mariamah, Mukarlina, & Linda, R. (2017). Pertumbuhan Kalus Tanaman Markisa ( Passiflora Sp . ) Dengan Penambahan Naphtalene Acetic Acid ( Naa ) Dan 6-Benzyl Amino Purine ( Bap ). Jurnal Protobiont, 6(3), 37–41.
Masrur, D. R. (2018). Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Yang Telah Didaftarkan Sebagai Merek Berdasarkan Instrumen Hukum Nasional Dan Hukum Internasional. Lex Jurnalica, 15(2), 194–206.
Nasrianti, & Muhibuddin. (2022). Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Menurut Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Legal. Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin, 05(02), 177–187.
Sastrawan, G., Ardhya, S. N., & Sudiatmaka, K. (2022). Potensi Dan Pendaftaran Indikasi Geografis Terhadap Produk Garam Khas Pemuteran Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Journal Komunikasi Yustisia, 5(1), 101–115.
Uu Nomor 20 Tahun 2016. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.
Yessiningrum, W. R. (2015). Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Sebagai Bagian Dari Hak Kekayaan Intelektual. Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan, 3(7), 42–53.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Agnes Pane, Parlaungan Gabriel Siahaan, Anggelina Labora Dorasi Lumban Gaol, Rimma Anisa Siagian, Juwita Helena Sitompul

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




















Download