Sengketa Wanprestasi pada Pembayaran Jasa Interior Rumah dalam Perkara Samsul Rizal vs. PT Gosyen Indonesia Utama
DOI:
https://doi.org/10.57235/jerumi.v3i2.7486Keywords:
Wanprestasi, Yurisprudensi, Ratio DecidendiAbstract
Penelitian ini menganalisis penerapan wanprestasi dalam sengketa kontrak proyek melalui kasus Samsul Rizal vs. PT Gosyen Indonesia Utama, dengan menyoroti peran yurisprudensi Mahkamah Agung sebagai dasar atau pembanding bagi hakim dalam menilai unsur-unsur wanprestasi. Melalui metode penelitian hukum normatif, penelitian menemukan bahwa yurisprudensi MA memberikan standar pembuktian yang jelas, pedoman penilaian kerugian, serta dasar interpretasi klausul kontrak, terutama terkait hubungan kausalitas, kelalaian, dan ruang lingkup prestasi. Yurisprudensi juga memperkuat asas pacta sunt servanda yang menempatkan kontrak sebagai lex specialis. Namun, penelitian mengkritisi penerapannya yang kerap kaku dan kurang mempertimbangkan keadilan substantif serta ketimpangan posisi tawar. Dalam perkara ini, hakim menyatakan Tergugat wanprestasi berdasarkan bukti kontrak, addendum, korespondensi, pembayaran, dan laporan pekerjaan yang menunjukkan pelanggaran kewajiban yang merugikan Penggugat. Hasil penelitian ini diharapkan memperkuat praktik pengelolaan kontrak proyek dan meningkatkan kualitas putusan sengketa wanprestasi di pengadilan.
Downloads
References
Abdulkadir Muhammad. (2017). Hukum perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Aswadi, K. (t.t.). Ratio decidendi hakim dalam memutus perkara wanprestasi (Studi Putusan No. 107/PDT.G/2017/PN.MTR). Unizar Law Review, 1(1).
Bachsin, A., Adiyaksa, A. F., Ekoputro, H. F. H., Saputra, R. P., & Kusnadi, N. (2025). Peran asas pacta sunt servanda dalam menjamin kepastian hukum kontrak di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2531–2539.
Dworkin, A. (1963). Judicial discretion. Journal of Philosophy, 60(21), 626–628.
Herlambang, P. W. (2020). Access to justice and judicial bias in Indonesia. Jurnal HAM, 11(2), 145–147.
Hernoko, A. Y. (2011). Hukum perjanjian: Asas proporsionalitas dalam kontrak komersial. Kencana.
Manan, A. (2019). Pembuktian dalam perkara perdata dan kewenangan hakim dalam menilai bukti. Jurnal Hukum & Peradilan, 8(2), 217–219.
Marzuki, P. M. (2008). Pengantar ilmu hukum. Kencana.
Marzuki, P. M. (2018). Penelitian hukum. Kencana.
Mertokusumo, S. (2009). Penemuan hukum. Liberty.
Muljadi, K., & Widjaja, G. (2004). Perikatan yang lahir dari perjanjian. Raja Grafindo Persada.
Panjaitan, Rian. “Konflik Kewenangan dan Ketimpangan Negosiasi dalam Kontrak Konstruksi.” Jurnal Hukum Prioris 12, no. 2 (2020): 221–223.
Prakoso, H. (2020). Kekuatan mengikat kontrak dan implikasinya dalam penyelesaian sengketa perdata. Jurnal Rechtsvinding, 9(2), 241–242.
Ridwan Khairandy. (2014). Asas itikad baik dalam kontrak. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 21(4).
Ridwan, A. (2021). Konsep wanprestasi dalam hukum perdata dan relevansinya dalam penyelesaian sengketa kontraktual. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(3), 512–515.
Salim, H. S. (2020). Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak. Sinar Grafika.
Santika, I. G. N., Sujana, I. G., Kartika, I. M., & Suastika, I. N. (2022). Alur pemikiran finalisasi Pancasila dalam Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 7(3), 552–561.
Satrio, J. (2009). Wanprestasi dalam perspektif hukum perikatan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 39(3).
Setiawan, R. (2018). Tanggung jawab dalam wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 20(3), 317.
Sihombing, J. (2021). Penerapan yurisprudensi Mahkamah Agung dalam penyelesaian sengketa kontrak jasa. Jurnal Magister Hukum UGM, 9(1), 44–45.
Subekti, R. (2001). Hukum perjanjian. Intermasa.
Yahya Harahap, M. (2017). Hukum acara perdata. Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












