Pemahaman Masyarakat Serdang Berdagai Terhadap Pendaftaran Indikasi Geografis pada Dodol Bengkel Sebagai Produk Lokal Dalam Melestarikan Warisan Kuliner Nusantara di Masa Era Globalisasi

(1) * Nabila Fri Cahyani Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(2) Parlaungan Gabriel Siahaan Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(3) Kevin Andreas Halomoan Tambunan Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(4) Mhd Hafiz Fahrezy Yopi Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(5) Tasya Ananda Putri Harahap Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat pemahaman dan kesadaran masyarakat produsen Dodol Bengkel di Serdang Bedagai terhadap urgensi pendaftaran Indikasi Geografis (IG) sebagai strategi perlindungan dan pelestarian warisan kuliner lokal di tengah era globalisasi. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, studi ini memetakan kesenjangan antara nilai kultural produk dengan pemanfaatan kerangka hukum HKI. Hasil penelitian mengungkapkan adanya disparitas signifikan antara apresiasi masyarakat terhadap kualitas dan reputasi Dodol Bengkel, yang diakui sebagai oleh-oleh khas daerah, dengan kesadaran yuridis mereka mengenai mekanisme perlindungan formal melalui IG. Mayoritas pelaku usaha cenderung tidak merasa terancam oleh peniruan, berpegangan pada keyakinan kualitas autentik tradisional, padahal perlindungan di Indonesia menganut sistem konstitutif yang mensyaratkan pendaftaran resmi. Lebih lanjut, adaptasi pasar melalui ekspansi ke platform e-commerce (Shopee) dan jangkauan regional (oleh-oleh di Malaysia) telah meningkatkan paparan Dodol Bengkel terhadap risiko free-riding dan peniruan digital, menjadikan perlindungan IG sebagai kebutuhan yang mendesak. Disimpulkan bahwa pendaftaran IG adalah instrumen strategis yang krusial untuk mengkapitalisasi potensi pasar premium dan menjamin keberlanjutan warisan kuliner. Oleh karena itu, diperlukan intervensi edukasi yang terfokus untuk menjembatani kesenjangan pengetahuan ini, sehingga pemanfaatan IG dapat optimal untuk meningkatkan daya saing UMKM lokal.


Keywords


Dodol, Indikasi Geografis, Perlindungan Hukum, Warisan Kuliner, UMKM

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jerumi.v3i2.7465
      

Article metrics

10.57235/jerumi.v3i2.7465 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Apriansyah, Nizar. 2018. Perlindungan Indikasi Geografis Dalam Mendorong Perekonomian Daerah. Jakarta Selatan: Balitbangkumham Press.

Enggriyeni, Dewi, and Ulvina Sagita. 2024. “Pendaftaran Indikasi Geografis Ditinjau Dari Hukum Internasional Dan Hukum Nasional.” Pagaruyuang Law Journal 8(1):86–100. https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/pagaruyuang/article/view/5705/0.

Fuadi, Mieke Namira, Miranda Risang Ayu Palar, and Helitha Novianthy Muchtar. 2022. “Pelindungan Hukum Indikasi Geografis Di Indonesia Melalui Standardisasi Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis.” Jurnal Sains Sosio Humaniora 6(1):551–67. doi:10.22437/jssh.v6i1.19724.

Rahim, Rani, Saodah, Asman, Sri Sulystiyaningsih, and Lina Arifah Fitriah. 2021. Metodologi Penelitian Teori Dan Praktik. Pertama. Tasikmalaya: Perkumpulan Rumah Cemerlang Indonesia.

Ramadhan, Muhammad Citra. 2019. Perlindungan Hukum Indikasi Geografis. Bantul: Kaizen Sarana Edukasi.

Ramadhan, Muhammad Citra. 2024. Kekayaan Intelektual Bidang Merek Dan Indikasi Geografis. Bantul: Kaizen Sarana Edukasi.

Siagian, Balqis. 2021. “IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum Pelindungan Hukum Atas Potensi Indikasi Geografis Di Kabupaten Tapanuli Utara.” Oktober 2(3):653–63. http://jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/iuris.

Sommeng, Andy Noorsaman, and Agung Damarsasongko. 2008. Indikasi Geografis Sebuah Pengantar. pertama. Jakarta: DJHKI.

Telaumbanua, Kurniaman, and Endang Pandamdari. 2024. “Diskursus Hak Eksklusif Indikasi Geografis Atas Penghapusan Merek Terdaftar Dalam Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual.” Jurnal De Lege Ferenda Trisakti 2:18–30. doi:10.25105/ferenda.v2i1.19698.

Wulan Sari. 2017. “Jurnal Panorama Hukum Jurnal Panorama Hukum.” Politics and Governance 8(1):24–37. https://ejournal.unikama.ac.id/index.php/jph/article/view/8794.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Nabila Fri Cahyani, Parlaungan Gabriel Siahaan, Kevin Andreas Halomoan Tambunan, Mhd Hafiz Fahrezy Yopi, Tasya Ananda Putri Harahap

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.