Eksploitasi Manusia di Era Digital: Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagai Pelanggaran Hak Asasi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57235/jerumi.v3i1.6374Keywords:
Perdagangan Orang, Hak Asasi Manusia, Pekerja Migran, Eksploitasi Digital, TPPO, Penegakan Hukum, Kejahatan TransnasionalAbstract
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang kian kompleks di era digital. Penelitian ini mengkaji dinamika TPPO di Indonesia dengan pendekatan kualitatif yuridis-empiris, berfokus pada kasus-kasus aktual seperti kematian pekerja migran Soleh Darmawan di Kamboja dan maraknya penipuan daring yang melibatkan warga negara Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus TPPO telah berkembang menjadi kejahatan transnasional berbasis teknologi, melibatkan eksploitasi tenaga kerja, seksual, dan ancaman terhadap integritas fisik korban. Faktor penyebabnya meliputi kemiskinan, lemahnya penegakan hukum, serta literasi digital yang rendah. Pemerintah Indonesia menghadapi berbagai tantangan dalam pemberantasan TPPO, termasuk minimnya koordinasi antarinstansi, keterlibatan oknum aparat, serta belum optimalnya regulasi yang ada. Penelitian ini merekomendasikan perlunya revisi UU TPPO, penguatan kelembagaan, dan strategi penanggulangan berbasis hak asasi manusia agar perlindungan korban dapat berjalan secara holistik dan berkelanjutan.
Downloads
References
Agustd. (2025). Menteri P2MI: 1.235 WNI jadi korban TPPO sepanjang 2024– 2025. https://vnnmedia.co.id/menteri-p2mi-1-235-wni-jadi-korban-tppo- sepanjang-2024-2025/
Dahris Siregar, R., Safitri, R. I., & Adlim. (2023). Dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pemidanaan kepada pelaku yang melakukan penampungan untuk eksploitasi orang di wilayah Negara Republik Indonesia. Jurnal Smart Hukum (JSH), 1(2), 268–275. https://doi.org/10.55299/jsh.v1i2.224
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2013). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232
Hanin Marwah. (2025). Keluarga setuju jenazah pekerja migran yang meninggal di Kamboja diautopsi. http://tempo.co/hukum/keluarga-setuju-jenazah-pekerja-migran-yang-meninggal-di-kamboja-diautopsi-1232568
Hidayah, A. (2023). Aspek-aspek hukum pidana dalam tindak pidana perdagangan orang (trafficking). Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, 5(1), 42–53. https://doi.org/10.32502/khk.v5i1.7967
Kiling, I. Y., & Kiling-Bunga, B. N. (2019). Motif, dampak psikologis, dan dukungan pada korban perdagangan manusia di Nusa Tenggara Timur. Jurnal Psikologi Ulayat, 6, 83–101. https://doi.org/10.24854/jpu02019-218
Nasution, R. (2025). Tantangan penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang dengan modus operandi pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Jurnal Hukum, 17, 1–23.
Nola, L. F. (2023). NEGARA HUKUM membangun hukum untuk keadilan dan kesejahteraan. https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/4110
Nola, L. F. (2023). Upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang pada pekerja migran Indonesia. Negara Hukum, 14(2), 143–162. https://doi.org/10.21776/jtg.v7i1.155
Sahetapy, G. V. P., Baadila, E., & Wattimena, J. A. Y. (2022). Pertanggungjawaban hukum pelaku trafficking in person berdasarkan hukum internasional di Indonesia. Jurnal Lreativitas Mahasiswa Hukum, 2(1), 32–43.
Tim Hukumonline. (2023). Perdagangan manusia: Modus, bentuk, dan faktor penyebab. https://www.hukumonline.com/berita/a/perdagangan-manusia- lt620cbae1b8865/
Veda, J. A., Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara, & Counter-Trafficking and Labour Migration Unit IOM. (2021). Panduan penanganan tindak pidana perdagangan orang (pp. 1–130). [PDF file]. file:///C:/Users/62812/Downloads/TESIS/Panduan%20Penanganan%20TP PO%202021_IND_FINAL_Lidwina%20Pradipta%20PUT.pdf
Wira Pratama, M. I. (2023). Kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan orang berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Jurnal Fakta Hukum (JFH), 2(1), 59–73. https://doi.org/10.58819/jurnalfaktahukum(jfh).v1i2.56
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












