Eksploitasi Manusia di Era Digital: Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagai Pelanggaran Hak Asasi di Indonesia

Authors

  • Siti Hadriyani Universitas Riau, Indonesia
  • Eka Santi Simarmata Universitas Riau, Indonesia
  • Gita Jesica Panjaitan Universitas Riau, Indonesia
  • Gusnadi Nugraha Universitas Riau, Indonesia
  • Muhammad Diki Alfiandra Universitas Riau, Indonesia
  • Hambali Hambali Universitas Riau, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jerumi.v3i1.6374

Keywords:

Perdagangan Orang, Hak Asasi Manusia, Pekerja Migran, Eksploitasi Digital, TPPO, Penegakan Hukum, Kejahatan Transnasional

Abstract

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang kian kompleks di era digital. Penelitian ini mengkaji dinamika TPPO di Indonesia dengan pendekatan kualitatif yuridis-empiris, berfokus pada kasus-kasus aktual seperti kematian pekerja migran Soleh Darmawan di Kamboja dan maraknya penipuan daring yang melibatkan warga negara Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus TPPO telah berkembang menjadi kejahatan transnasional berbasis teknologi, melibatkan eksploitasi tenaga kerja, seksual, dan ancaman terhadap integritas fisik korban. Faktor penyebabnya meliputi kemiskinan, lemahnya penegakan hukum, serta literasi digital yang rendah. Pemerintah Indonesia menghadapi berbagai tantangan dalam pemberantasan TPPO, termasuk minimnya koordinasi antarinstansi, keterlibatan oknum aparat, serta belum optimalnya regulasi yang ada. Penelitian ini merekomendasikan perlunya revisi UU TPPO, penguatan kelembagaan, dan strategi penanggulangan berbasis hak asasi manusia agar perlindungan korban dapat berjalan secara holistik dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustd. (2025). Menteri P2MI: 1.235 WNI jadi korban TPPO sepanjang 2024– 2025. https://vnnmedia.co.id/menteri-p2mi-1-235-wni-jadi-korban-tppo- sepanjang-2024-2025/

Dahris Siregar, R., Safitri, R. I., & Adlim. (2023). Dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pemidanaan kepada pelaku yang melakukan penampungan untuk eksploitasi orang di wilayah Negara Republik Indonesia. Jurnal Smart Hukum (JSH), 1(2), 268–275. https://doi.org/10.55299/jsh.v1i2.224

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2013). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232

Hanin Marwah. (2025). Keluarga setuju jenazah pekerja migran yang meninggal di Kamboja diautopsi. http://tempo.co/hukum/keluarga-setuju-jenazah-pekerja-migran-yang-meninggal-di-kamboja-diautopsi-1232568

Hidayah, A. (2023). Aspek-aspek hukum pidana dalam tindak pidana perdagangan orang (trafficking). Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, 5(1), 42–53. https://doi.org/10.32502/khk.v5i1.7967

Kiling, I. Y., & Kiling-Bunga, B. N. (2019). Motif, dampak psikologis, dan dukungan pada korban perdagangan manusia di Nusa Tenggara Timur. Jurnal Psikologi Ulayat, 6, 83–101. https://doi.org/10.24854/jpu02019-218

Nasution, R. (2025). Tantangan penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang dengan modus operandi pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Jurnal Hukum, 17, 1–23.

Nola, L. F. (2023). NEGARA HUKUM membangun hukum untuk keadilan dan kesejahteraan. https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/4110

Nola, L. F. (2023). Upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang pada pekerja migran Indonesia. Negara Hukum, 14(2), 143–162. https://doi.org/10.21776/jtg.v7i1.155

Sahetapy, G. V. P., Baadila, E., & Wattimena, J. A. Y. (2022). Pertanggungjawaban hukum pelaku trafficking in person berdasarkan hukum internasional di Indonesia. Jurnal Lreativitas Mahasiswa Hukum, 2(1), 32–43.

Tim Hukumonline. (2023). Perdagangan manusia: Modus, bentuk, dan faktor penyebab. https://www.hukumonline.com/berita/a/perdagangan-manusia- lt620cbae1b8865/

Veda, J. A., Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara, & Counter-Trafficking and Labour Migration Unit IOM. (2021). Panduan penanganan tindak pidana perdagangan orang (pp. 1–130). [PDF file]. file:///C:/Users/62812/Downloads/TESIS/Panduan%20Penanganan%20TP PO%202021_IND_FINAL_Lidwina%20Pradipta%20PUT.pdf

Wira Pratama, M. I. (2023). Kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan orang berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Jurnal Fakta Hukum (JFH), 2(1), 59–73. https://doi.org/10.58819/jurnalfaktahukum(jfh).v1i2.56

Downloads

Published

2025-09-04

How to Cite

Hadriyani, S., Simarmata, E. S., Panjaitan, G. J., Nugraha, G., Alfiandra, M. D., & Hambali, H. (2025). Eksploitasi Manusia di Era Digital: Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagai Pelanggaran Hak Asasi di Indonesia. Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 3(1), 174–181. https://doi.org/10.57235/jerumi.v3i1.6374

Issue

Section

Articles

Citation Check