Analisis Pertanggung Jawaban Korporasi Dalam Penanggulangan Limbah: Studi Kasus 20/Pdt.G/LH/2024/PN Sby

(1) * Egieta Christy Tarigan Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Christine S T Kansil Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini membahas analisis hukum dan tanggung jawab korporasi terhadap pencemaran lingkungan, dengan studi kasus pencemaran Sungai Citarum oleh PT SS. Kasus ini mencerminkan tantangan serius yang dihadapi Indonesia dalam menjaga kelestarian lingkungan di tengah pertumbuhan industri yang pesat. PT SS, sebagai industri tekstil, terbukti telah melakukan pencemaran dengan membuang limbah berbahaya ke sungai, mengakibatkan dampak negatif bagi ekosistem dan kesehatan masyarakat sekitar. Dalam upaya penegakan hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat PT SS dan berhasil memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya yang menghukum perusahaan tersebut membayar ganti rugi sebesar Rp 48 Miliar untuk kepentingan lingkungan. Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menerapkan prinsip "polluter pays principle" dan mengingatkan industri lainnya untuk bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan dari kegiatan operasional mereka. Dengan demikian, kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi korporasi lain untuk mematuhi regulasi lingkungan demi menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan aman bagi masyarakat dan generasi mendatang.


Keywords


Pencemaran Lingkungan, Hukum Korporasi, Penegakkan Hukum

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jerumi.v2i2.4293
      

Article metrics

10.57235/jerumi.v2i2.4293 Abstract views : 431 | PDF views : 240

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Hapsari, I. A. (2022). Model implementasi kebijakan pengendalian pencemaran air limbah industri di Kabupaten Purwakarta menggunakan systems thinking. Jurnal Administrasi Negara, 26(3), 249–266

Nurlaily, N. Y., & Supriyo, A. (2022). Pertanggungjawaban Korporasi dalam Kasus Pencemaran Lingkungan Hidup. Media of Law and Sharia, 3(3), 255-269.

Pavitasari, K. K., & Najicha, F. U. (2022). Pertanggungjawaban Pihak Ketiga Jasa Pengolah Limbah B3 dalam Mengelola Limbah B3. Tanjungpura Law Journal, 6(1), 78-92.

Rahayu, D. P., SH, M., & Ke, S. (2020). Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Thafa Media.

Rahmah, A., Pitaloka, A. I., Lugita, F., Tantri, L. F., Ferisa, M. E., Apriliani, S. E., & Khoirunisa, S. N. (2024). Analisis dampak pencemaran kimia pada kualitas air sungai dan ekosistem. Jurnal Majemukemuk, 3(2), 219–233.

Suhanda, R. (2024). Pertanggungjawaban Pelaku Korporasi Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Ditinjau Dari Sudut Pandang Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Penelitian & Pengkajian Ilmiah Mahasiswa (JPPIM), 5(1), 38-43.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Egieta Christy Tarigan, Christine S T Kansil

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.