Analisis Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Melawan Arus bagi Pengendara Roda Dua di Kota Bandar Lampung
DOI:
https://doi.org/10.57235/jerumi.v2i2.4290Keywords:
Penegakan Hukum, Kepolisian, Pengendara Roda Dua, Melawan ArusAbstract
Pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi di Bandar Lampung adalah tindakan melawan arus. Tindakan ini merujuk pada pengaturan lalu lintas yang mengubah arah kendaraan untuk bergerak berlawanan dengan arus yang seharusnya. Mayoritas pelanggar dalam kategori ini adalah pengendara sepeda motor. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, dengan pengumpulan data yang meliputi data sekunder dan primer. Penelitian dilakukan melalui studi kepustakaan dan observasi lapangan. Narasumber yang terlibat dalam penelitian ini mencakup anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung serta Dosen Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam mengenai isu yang diteliti. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa penegakan hukum oleh kepolisian terhadap pengendara sepeda motor yang melawan arus masih belum mencapai efektivitas yang diharapkan. Hal ini terlihat dari proses yang meliputi formulasi, aplikasi, dan eksekusi sanksi pidana tilang serta penerapan Pasal 106 Ayat (4) terkait pelanggaran melawan arus, yang terhambat oleh rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan kinerja kepolisian yang belum optimal. Selain itu, terdapat beberapa faktor penghambat dalam penegakan hukum, seperti keterbatasan sumber daya manusia di kepolisian, serta kurangnya kesadaran masyarakat, kondisi kendaraan, dan infrastruktur jalan. Untuk mengatasi tantangan ini, kepolisian berupaya melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan TNI, serta melaksanakan operasi zebra, program simpatik lodaya, patuh, dan pemeriksaan insidental, di samping melakukan sosialisasi mengenai pendidikan masyarakat dalam lalu lintas.
Downloads
References
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Toko Gunung Agung, Jakarta, 2002.
Andi Hamzah, Asas-Asas Penting Dalam Hukum Acara Pidana, FH Universitas, Media Pustaka, Surabaya, 2005.
Dellyana Shant, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Jakarta, 2008.
Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Roza, Meski Dipasang CCTV e-Tilang, U-Turn Unila Masih Jadi Langganan Lawan Arus, diakses dari https://kumparan.com/lampunggeh/meski-dipasang-cctv-e-tilang-u-turn-unila-masih-jadi-langganan-lawan-arus-20oMDTifxxz/full, Tanggal 10 Maret 2024.
Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru, Jakarta, 2008.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
Soerjono Soekanto, Inventarisasi dan Analisa Terhadap Perundang-undangan Lalu Lintas, CV. Rajawali, Jakarta, 1984.
Soerjono Soekanto, Sanksi dan Efektivitas Sanksi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
T.O. Ihromi, Antorpologi Hukum Sebuah Bunga Rampai, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2001.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












