Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) Kepala Desa Terhadap Warga Desa Yang Melangar Peraturan Desa Kampung Varia Agung Lampung Tengah (Studi Putusan Nomor: 22/Pdt.G/2023/PN. GNs)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jerumi.v2i2.2164Keywords:
Onrechmatige Daad, Kepala Desa, Peraturan DesaAbstract
Bentuk Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Warga Desa Kampung Varia Agung Lampung Tengah Berdasarkan Putusan Nomor: 22/Pdt.G/2023/PN. Gns. Para Tergugat telah melakukan zina yang mana Perbuatan Para Tergugat yang bukan merupakan suami istri telah melanggar norma kesusilaan dan ketentuan Pasal 6 ayat (5) huruf c Peraturan Kampung Varia Agung Mataram Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah No 9 Tahun 2020.Pertimbangan Hakim Dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) Kepala Desa Terhadap Warga Desa Kampung Varia Agung Lampung Tengah diadasarkan pada tiga hal Pertimabanga yakni pertama Pertimbangan yuridis telah terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, Kedua Pertimbangan filosofis ketentuan dalam Peraturan Kampung Varia Agung Mataram Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah No 9 Tahun 2020 tersebut terdapat aturan yang pada pokoknya terhadap pelanggaran atas norma kesusilaan di hukum dengan denda dan pertimabangan yang terakhir adalah Perbuatan melawan Hukum Para Tergugat adalah karena telah melakukan zina yang mana itu semua merupak perbuatan yang melanggar nilai-nilai norma kesusialan di masayarakat khusnya adalah Kampung Varia Agung.
Downloads
References
Abdul Mannan. 2001. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Yayasan Al-Hikmah, Jakarta.
Ahmad Rifai. 2010. Penemuan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Andi Hamzah. 1996. KUHP dan KUHAP. Rineka Cipta, Jakarta.
Bambang Hartono, DKK. 2022. Penguatan Bagi Pelajar Terhadap Ancaman Bahaya Penyalahgunaan Napza Di Desa Rejosari Lampung Selatan. Jurnal Cemerlang: Pengabdian Pada Masyarakat Vol. 4, No. 2, Lubuklinggau.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2000. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Elisabeth Nurhaini Butarbutar. 2011. Penerapan Dan Pengaturannya Dalam Hukum Acara Perdata. Dinamika Hukum. Volume 11 Nomor 3 Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas, Sumatra Utara
I.P.M Ranuhandoko. 2003. Terminologi Hukum Inggris-Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.
J. Satrio. 2013. Hukum Perikatan (Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang) Bagian Pertama, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Lilik Mulyadi. 2009. Hukum Acara Perdata: Menurut Teori dan Praktik Peradilan di Indonesia, Djambatan, Jakarta.
M. Yahya Harahap. 2007. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika. Jakarta.
Moegni Djojodirdjo.2002, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta, Pradnya Paramita, Cet. II.
Munir Faudy. 2002. Perbuatan Melawan Hukum, Cet. I, Bandung, Citra Aditya Bakti.
P.N.H. Simanjuntak. 2009. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan, J akarta.
Staatsblaad Nomor 23 Tahun 1847 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Yan Pramadya Puspa. 2008. Kamus Hukum Belanda-Indonesia-Inggris, Aneka Ilmu, Semarang.
Zainudin Hasan . 2020. Penanggulangan Kejahatan begal Di Tulang Bawang Barat (Dalam Perspektif Kriminologi), Jurnal Hukum Malahayati, Vol. 1 Nomor 1.
Zainudin Hasan. 2020. Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Di Perseroan Terbatas, Keadilan Progresif Vol 11 No1, Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Lampung.
Zainudin Hasan. 2023. Pendekatan Sosiologi Hukum Dalam Memahami Konflik Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia, Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Vol. 3. No.2.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












