Analisis Hukuman Mati di Indonesia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi Putusan: Nomor 2267/Pid.Sus/2012/PN.JKT.BAR)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jerumi.v2i1.2031Keywords:
Hukuman Mati, Narkoba, Hak Asasi Manusia, Putusan, Penegakan HukumAbstract
Secara umum penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukuman mati bagi Bandar Narkoba ditinjau dari aspek hak asasi manusia, dengan studi putusan Nomor 2267/Pid.Sus/2012/PN.JKT.BAR yang dibacakan pada tanggal 15 juli 2013 dengan terdakwa FREDI BUDIMAN alias BUDI bin H. NANANG HIDAYAT. Dalam putusan tersebut terdakwa Fredi Budiman dinyatakan terbukti secara bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum membeli, menjual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengeluarkan putusan dengan tidak pidana hukuman mati bagi terdakwa Fredi Budiman. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu pertama, bagaimana penegakan hukuman mati bagi Bandar Narkoba di Indonesia, kedua, Bagaimana hukuman mati bagi Bandar Narkoba ditinjau dari aspek hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis Normatif. Hasil penelitian yang diperoleh pertama, Jenis kejahatan yang dapat dijatuhkan hukuman berat atau hukuman mati terdapat di dalam KUHP dan juga diatur di luar KUHP, salah satunya Undanag-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, Pelaksanaan hukuman mati kepada Bandar Narkoba jika ditinjau dari aspek hak asasi manusia tidak bertentangan hasil konvensi internasional karena membunuh satu orang lebih baik daripada menghancurkan orang banyak akibat perbuatan dan tindakannya
Downloads
References
Arief Barda Nawawi, 2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, cetakan kedua, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Friska Rosita Roring, 2023, “Penerapan Hukuman Mati Di Indonesia Dalam Sudut Pandang Pelanggaran Hak Asasi Manusia”, Lex Privatum, Vol. XI, No.4 Mei 2023.
Gisella Tiara Cahyani, Siti Bilkis Sholehah, Dara Nurul Salsabillah, dkk, 2023, “Analisis Hukuman Mati Di Indonesia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Alternatif Penegakan Hukum”, AL-QISTH LAW REVIEW VOL .7 NO. 1, 2023.
https://law.unja.ac.id/hak-atas-hidup-siapa-yangbisa-mencabut/ diakses pada tanggal 18 Desember 2023, Pukul 13.41 WIB
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Masyhur Effendi dan Taufan Sukmana Evandi, 2010, HAM Dalam Dimensi/Dinamika Yuridis, Sosial, Politik, Bogor: Ghalia Indonesia.
Undang-Undang Nomor 35 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Hak Asasi Manusia
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












