Analisis Hukuman Mati di Indonesia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi Putusan: Nomor 2267/Pid.Sus/2012/PN.JKT.BAR)

Authors

  • Aryo Seto Bimasakti Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia
  • Kahairani Kahairani Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia
  • Muhammad Roihan Saragih Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia
  • Muhammad Nabil Akhtar Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia
  • Nisa U L Fitri Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia
  • Fajriawati Fajriawati Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jerumi.v2i1.2031

Keywords:

Hukuman Mati, Narkoba, Hak Asasi Manusia, Putusan, Penegakan Hukum

Abstract

Secara umum penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukuman mati bagi Bandar Narkoba ditinjau dari aspek hak asasi manusia, dengan studi putusan Nomor 2267/Pid.Sus/2012/PN.JKT.BAR yang dibacakan pada tanggal 15 juli 2013 dengan terdakwa FREDI BUDIMAN alias BUDI bin H. NANANG HIDAYAT. Dalam putusan tersebut terdakwa Fredi Budiman dinyatakan terbukti secara bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum membeli, menjual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengeluarkan putusan dengan tidak pidana hukuman mati bagi terdakwa Fredi Budiman. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu pertama, bagaimana penegakan hukuman mati bagi Bandar Narkoba di Indonesia, kedua, Bagaimana hukuman mati bagi Bandar Narkoba ditinjau dari aspek hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis Normatif. Hasil penelitian yang diperoleh pertama, Jenis kejahatan yang dapat dijatuhkan hukuman berat atau hukuman mati terdapat di dalam KUHP dan juga diatur di luar KUHP, salah satunya Undanag-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, Pelaksanaan hukuman mati kepada Bandar Narkoba jika ditinjau dari aspek hak asasi manusia tidak bertentangan hasil konvensi internasional karena membunuh satu orang lebih baik daripada menghancurkan orang banyak akibat perbuatan dan tindakannya

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief Barda Nawawi, 2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, cetakan kedua, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Friska Rosita Roring, 2023, “Penerapan Hukuman Mati Di Indonesia Dalam Sudut Pandang Pelanggaran Hak Asasi Manusia”, Lex Privatum, Vol. XI, No.4 Mei 2023.

Gisella Tiara Cahyani, Siti Bilkis Sholehah, Dara Nurul Salsabillah, dkk, 2023, “Analisis Hukuman Mati Di Indonesia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Alternatif Penegakan Hukum”, AL-QISTH LAW REVIEW VOL .7 NO. 1, 2023.

https://law.unja.ac.id/hak-atas-hidup-siapa-yangbisa-mencabut/ diakses pada tanggal 18 Desember 2023, Pukul 13.41 WIB

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Masyhur Effendi dan Taufan Sukmana Evandi, 2010, HAM Dalam Dimensi/Dinamika Yuridis, Sosial, Politik, Bogor: Ghalia Indonesia.

Undang-Undang Nomor 35 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Hak Asasi Manusia

Downloads

Published

2024-06-01

How to Cite

Bimasakti, A. S., Kahairani, K., Saragih, M. R., Akhtar, M. N., Fitri, N. U. L., & Fajriawati, F. (2024). Analisis Hukuman Mati di Indonesia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi Putusan: Nomor 2267/Pid.Sus/2012/PN.JKT.BAR). Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 2(1), 603–608. https://doi.org/10.57235/jerumi.v2i1.2031

Issue

Section

Articles

Citation Check