Problematika Advokat di Era Modern

Authors

  • Maulana Jd Al Tito Pohan Univeritas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia
  • Ridho Muhammad Zulham Univeritas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia
  • Yogi Ramadan Arifin Hasibuan Univeritas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia
  • Muhammad Raziq Ginting Univeritas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia
  • Rayzul Panjaitan Univeritas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia
  • M. Iqbal Univeritas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia
  • Yasir Arafat Rawy Lubis Univeritas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia
  • Rayhan Maulana Pakpahan Univeritas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia
  • Fajriawati Fajriawati Univeritas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jerumi.v2i1.2027

Keywords:

Problematika, E-Court, Advokat, Modern

Abstract

Penelitian ini menelusuri peran berkembang advokat di Indonesia, bukan hanya sebagai penyelesaian konflik tetapi sebagai kontributor penting terhadap perubahan politik dan sosial. Di tengah kemajuan teknologi, advokat mengalami pergeseran paradigma dalam praktik mereka, terutama dengan diperkenalkannya sistem e-court. Meskipun memberikan akses efisien ke informasi hukum, kemajuan ini menimbulkan tantangan seperti persaingan yang semakin ketat dan potensi penggantian pekerjaan akibat kecerdasan buatan. Penelitian ini mengadopsi pendekatan penelitian hukum yuridis empiris dan normatif, dengan mengandalkan wawancara dengan advokat dan referensi yang beragam. Temuan penelitian menyoroti dampak transformatif teknologi pada praktik hukum dan kompleksitas yang dihadapi advokat dalam beradaptasi dengan sistem e-court, termasuk kendala dalam pengiriman panggilan sidang yang dapat menyebabkan penundaan persidangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Fachri, F.K. (2022). "Pentingnya Penguasaan Teknologi Bagi Advokat Muda." Hukumonline, 9 Juni 2022, diakses pada 5 Januari 2024,

Kartika Sari, N.P.R. (2019). "Eksistensi E-Court Untuk Mewujudkan Asas Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan Dalam Sistem Peradilan Perdata Di Indonesia." Yustitia, 13(1), diakses pada 4 Januari 2024.

Mukhlash, M., Rochidin, A., & Wijaya, M. A. (2021). Implementasi Perma No. 4 Tahun 2020 tentang Persidangan Perkara Pidana secara Elektronik. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 24(1), Published 2021-06-07.

Syfira, J.E. (2018). "Peluang Profesi Advokat di Era Teknologi." Justitia Training Center, 21 Desember 2018, diakses pada 5 Januari 2024,

Winata, F.H. (1995). Advokat Indonesia, Citra, Idealisme dan Kepribadian. Sinar Harapan, Jakarta.

Downloads

Published

2024-06-01

How to Cite

Pohan, M. J. A. T., Zulham, R. M., Hasibuan, Y. R. A., Ginting, M. R., Panjaitan, R., Iqbal, M., … Fajriawati, F. (2024). Problematika Advokat di Era Modern. Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 2(1), 570–575. https://doi.org/10.57235/jerumi.v2i1.2027

Issue

Section

Articles

Citation Check