Problematika Advokat di Era Modern

(1) * Maulana Jd Al Tito Pohan Mail (Univeritas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia)
(2) Ridho Muhammad Zulham Mail (Univeritas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia)
(3) Yogi Ramadan Arifin Hasibuan Mail (Univeritas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia)
(4) Muhammad Raziq Ginting Mail (Univeritas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia)
(5) Rayzul Panjaitan Mail (Univeritas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia)
(6) M. Iqbal Mail (Univeritas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia)
(7) Yasir Arafat Rawy Lubis Mail (Univeritas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia)
(8) Rayhan Maulana Pakpahan Mail (Univeritas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia)
(9) Fajriawati Fajriawati Mail (Univeritas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini menelusuri peran berkembang advokat di Indonesia, bukan hanya sebagai penyelesaian konflik tetapi sebagai kontributor penting terhadap perubahan politik dan sosial. Di tengah kemajuan teknologi, advokat mengalami pergeseran paradigma dalam praktik mereka, terutama dengan diperkenalkannya sistem e-court. Meskipun memberikan akses efisien ke informasi hukum, kemajuan ini menimbulkan tantangan seperti persaingan yang semakin ketat dan potensi penggantian pekerjaan akibat kecerdasan buatan. Penelitian ini mengadopsi pendekatan penelitian hukum yuridis empiris dan normatif, dengan mengandalkan wawancara dengan advokat dan referensi yang beragam. Temuan penelitian menyoroti dampak transformatif teknologi pada praktik hukum dan kompleksitas yang dihadapi advokat dalam beradaptasi dengan sistem e-court, termasuk kendala dalam pengiriman panggilan sidang yang dapat menyebabkan penundaan persidangan.


Keywords


Problematika, E-Court, Advokat, Modern

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jerumi.v2i1.2027
      

Article metrics

10.57235/jerumi.v2i1.2027 Abstract views : 170 | PDF views : 404

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Fachri, F.K. (2022). "Pentingnya Penguasaan Teknologi Bagi Advokat Muda." Hukumonline, 9 Juni 2022, diakses pada 5 Januari 2024,

Kartika Sari, N.P.R. (2019). "Eksistensi E-Court Untuk Mewujudkan Asas Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan Dalam Sistem Peradilan Perdata Di Indonesia." Yustitia, 13(1), diakses pada 4 Januari 2024.

Mukhlash, M., Rochidin, A., & Wijaya, M. A. (2021). Implementasi Perma No. 4 Tahun 2020 tentang Persidangan Perkara Pidana secara Elektronik. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 24(1), Published 2021-06-07.

Syfira, J.E. (2018). "Peluang Profesi Advokat di Era Teknologi." Justitia Training Center, 21 Desember 2018, diakses pada 5 Januari 2024,

Winata, F.H. (1995). Advokat Indonesia, Citra, Idealisme dan Kepribadian. Sinar Harapan, Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Maulana Jd Al Tito Pohan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.