Perlindungan Hukum bagi Pasien Dalam Konsultasi Dengan Dokter Melalui Media Sosial

Authors

  • Farahdila Saputri Univeritas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia
  • M. Rizky Fadhilah Univeritas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia
  • Dina Armi Univeritas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia
  • M. Rangga Syahputra Univeritas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia
  • Tasya Aulia Sharapova Univeritas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia
  • Suci Amalia Fitri Univeritas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia
  • Nirwana Nirwana Univeritas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia
  • Farid Afdhal Yuzzar Univeritas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia
  • Fajriawati Fajriawati Univeritas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jerumi.v2i1.2017

Keywords:

Konsultasi Medis Online, Media Sosial, Perlindungan Hukum, Privasi

Abstract

Dalam era digital ini, interaksi antara pasien dan dokter semakin meluas ke platform media sosial, yang dapat memberikan manfaat signifikan dalam aksesibilitas dan keterjangkauan layanan kesehatan. Namun, perlu diperhatikan bahwa ketika konsultasi medis dilakukan secara daring, tantangan hukum baru muncul terkait kerahasiaan informasi, tanggung jawab profesional, dan perlindungan pasien. Jurnal ini membahas isu perlindungan hukum bagi pasien yang melakukan konsultasi dengan dokter melalui media sosial. Penelitian ini menganalisis kerangka hukum yang mengatur konsultasi medis online dan melibatkan aspek-aspek seperti hak privasi pasien, etika profesional dokter, dan pertanggungjawaban hukum. Penekanan diberikan pada identifikasi celah hukum yang mungkin timbul dan penyusunan solusi untuk memperkuat perlindungan hukum pasien dalam konteks ini. Melalui pendekatan ini, jurnal ini berusaha memberikan kontribusi pada pengembangan regulasi yang sesuai dan meyakinkan untuk mengatasi permasalahan hukum yang muncul seiring dengan perkembangan teknologi komunikasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aydın, T. (2020). E-Government: Problems and Solutions for Developing Countries. Jurnal Teknologi Informasi dan Manajemen Informasi, 7(2), 103-115. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/actadiurnakomunikasi/article/download/35849/33465/76011

Budiyanti, R. T., & Herlambang, P. M. (2021). Perlindungan Hukum Pasien Dalam Layanan Konsultasi Kesehatan Online. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 1(01), 1-10. DOI: https://doi.org/10.53337/jhki.v1i01.1

Courtney, K. (2013). The use of social media in healthcare: organizational, clinical, and patient perspectives. Enabling health and healthcare through ICT: available, tailored and closer, 183, 244. DOI: https://doi.org/10.3233/978-1-61499-203-5-244

Erna, T. R. R. (2022). Perlindungan Hukum Pasien atas Hak Rahasia Kedokteran dalam Konsultasi dengan Dokter. https://journal.upgris.ac.id/index.php/meta-yuridis/article/download/11294/5795

Holtorf, A. P., Danyliv, A., Krause, A., Hanna, A., Venable, Y., Mattingly, T. J., ... & Walsh, D. (2023). Ethical and legal considerations in social media research for health technology assessment: conclusions from a scoping review. International Journal of Technology Assessment in Health Care, 39(1), e62. DOI: https://doi.org/10.1017/S0266462323000399

Jannati, A. S. R. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pasien Dalam Pelayanan Telemedicine di Indonesia. Jurnal Juristic, 3(02), 210-224. http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/JRS/article/view/3184

Klinik Pintar. (2022). Etika Dokter di Media Sosial. https://klinikpintar.id/blog-klinik/13-etikadokter-di-media-sosial

Normand, E. E. (2022). Aplikasi Konsultasi Dokter Secara Online Masih Bermasalah Hukum. Hukum Online. Pakar FHUI. https://www.hukumonline.com/berita/a/pakar-fhui--aplikasi-konsultasi-dokter-secara-online-masih-bermasalah-hukum-lt636356fbbdc7d/

Pukovisa, P., Nurfanida, L. (2017). Tinjauan Etika Penggunaan Media Sosial oleh Dokter. Jurnal Etika Kedokteran Indonesia 1(1):31 DOI:10.26880/jeki.v1i1.7. https:// https://www.researchgate.net/publication/320334003_Tinjauan_Etika_Penggunaan_Media_Sosial_oleh_Dokter

Rani, T. B. (2020). Aspek Hukum Konsultasi Dokter Melalui Media Online di Indonesia. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 1(01), 1-10. https://doi.org/10.53337/jhki.v1i01.1

Sari, R., et al. (2021). Aplikasi Kesehatan Digital Sebagai Konstruksi Sosial. Jurnal Komunikasi dan Kajian Media, 5(2), 243-258. https://jurnal.untidar.ac.id/index.php/komunikasi/article/download/2501/2107

Stanberry, B. (2006). Legal and ethical aspects of telemedicine. Journal of telemedicine and telecare, 12(4), 166-175. https://journals.sagepub.com/doi/abs/10.1258/135763306777488825

TA. Larasati. (2019). Komunikasi Dokter-Pasien Berfokus Pasien pada Pelayanan Kesehatan Primer. Volume 3 Nomor 1. https://juke.kedokteran.unila.ac.id/index.php/JK/article/download/2221/2190

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 26 ITE

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Downloads

Published

2024-06-01

How to Cite

Saputri, F., Fadhilah, M. R., Armi, D., Syahputra, M. R., Sharapova, T. A., Fitri, S. A., … Fajriawati, F. (2024). Perlindungan Hukum bagi Pasien Dalam Konsultasi Dengan Dokter Melalui Media Sosial. Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 2(1), 535–543. https://doi.org/10.57235/jerumi.v2i1.2017

Issue

Section

Articles

Citation Check