Tinjauan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pembegalan yang Dilakukan Sekelompok Anak Muda Dalam Sudut Pandang Kriminologi (Studi Putusan Nomor 348/Pid.B/2019/PN Sdn)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jerumi.v2i1.2012Keywords:
Anak Muda, Kriminologi, PembegalanAbstract
Begal merupakan fenomena kejahatan dalam kehidupan masyarakat. Permasalahan pada penelitian ini adalah kajian terhadap pertimbangan hakim dalam putusan nomor 348/Pid.B/2019/PN Sdn dalam perspektif kriminologi dan faktor yang menyebabkan terjadinya fenomena tindak pidana pembegalan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian Yuridis Normatif, yang dilakukan dengan dasar asas maupun teori hukum. Hasil Penelitian didapati bahwa perspektif kriminologi tindakan yang dilakukan Terdakwa ini berawal dari kondisi kesejahteraan Terdakwa yang kurang baik selain itu karena Terdakwa memiliki kelompok sepermainan yang di dalamnya terbiasa dengan tindakan kriminal membuat Terdakwa yang memiliki kontrol diri kurang akhirnya terpengaruh untuk melakukan perbuatan yang menyalahi aturan sehingga kemudian merugikan masyarakat. Faktor yang menyebabkan terjadinya pembegalan yang dilakukan Terdakwa pada kasus ini disebabkan faktor sosiologis atau lingkungan dan faktor sosio-ekonomis yang terjadi sehingga membuat Terdakwa tidak dapat mengontrol dirinya sendiri dari ajakan teman-temannya melakukan tindak pidana.
Downloads
References
Abdussalam, H. . (2017). Kriminologi. Restu Agung.
Annur, C. M. (2023). Pencurian, Kejahatan Paling Banyak di Indonesia sampai Tahun 2023. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/07/18/pencurian-kejahatan-paling-banyak-di-indonesia-sampai-april-2023
Arsana, G. W. (2020). Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan oleh Anak. Jurnal Preferensi Hukum, 1(2), 186–190.
Atasasmita, R. (2015). Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Refika Aditama.
Dan, S. S. P., & Keamanan. (2018). Statistik Kriminal 2018. Badan Pusat Statistik.
Erika, L. (2019). Tinjauan Yuridis Kriminologis Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan oleh Ibu Terhadap Bayinya di Wilayah Hukum Kepolisian Pati. Diponegoro Law Jurnal, 8(3), 2145–2158.
Erniwati. (2020). Kejahtan Kekerasan Dalam Perspektif Kriminologi. Jurnal Mizani, 25(2), 101–112.
Fajriawati. (2016). Dampak Perekonomian Terhadap Masyarakat Miskin di Lingkungan Kampung Nelayan Kecamatan Medan Labuhan. Jurnal Ekonomiwikawan, 16(2), 1–13.
Gani, R. A. (2022). Penegakan Hukum Terhadpa Kejahatan Begal Bersenjata (Studi Kasus di Kepolisian Sektor Telanaipura Kota Jambi). Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum, 1(2), 137–147.
Hadiyanto, A. (2021). Pengantar Teori Kriminologi dan Teori Tindak Pidana. Cattleya Darmaya Fortuna.
Kadarudin. (2021). Penelitian di Bidang Ilmu Hukum. Formaci.
Kasenda, B. (2023). Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Begal yang Dilakukan oleh Anak di Bawah Umur. Jurnal Lex Administratum, XI(04), 1–11.
Laxsmi, P. A. D. (2023). Pembunuhan Anak oleh Ibu Kandung yang di Bawah Umur. Jurnal Preferensi Hukum, 2(1), 188–192.
Marzuki, P. M. (2013). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Moeleong, L. J. (2018). Metode Penelitian Kualitatif (Edisi Revi). Rosdakarya.
Saragih, Y. M. (2021). Pengantar Teori Kriminologi & Teori Dalam Hukum Pidana. Cattleya Darmaya Fortuna.
Situmeang, S. M. (2015). Buku Ajaran Kriminologi. Rajawali Buana Pustaka.
Suryani, D. E. (2023). Tinjauan Hukum Terhadap Kejahatan Begal Motor yang Dilakukan Oleh Remaja (Studi Kasus di Polsek Sunggal). Jurnal Interpretasi Hukum, 4(2), 285–291.
Syahrum, M. (2022). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Dotplus Publisher.
Syamsuddin, M. (2021). Mahir Meneliti Permasalahan Hukum. Prenada Media.
Widodo, K. L. P. (2020). Analisis Kasus Begal Sepeda Motor di Kota Kendari (Studi Kasus Putusan Nomor.308/Pid.B/2021/PN Kdi). Jurnal Panorama Hukum, 2(2), 126–138.
Zaidan, A. (2021). Kebijakan Kriminal. Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












