Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional

(1) * Dzaki Alwan Farid Mail (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia)
(2) Emil Urowi Mail (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia)
(3) Ade Revalina Mail (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia)
(4) Melati Olivia Mail (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia)
(5) Zalfa Daniyah Mail (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia)
(6) Siti Syariah Mail (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia)
(7) Nurul Hidayani Mail (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia)
(8) Mhd Aidil Ahtera Mail (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia)
(9) Fajriawati Fajriawati Mail (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum sudah mendapatkan legitimasi secara yuridis melalui TAP MPR Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang Republik Indonesia. Setelah reformasi, keberadaan Pancasila tersebut kembali dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang- Undangan. Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum memberi makna bahwa sistem hukum nasional wajib berlandaskan Pancasila. Akan tetapi, keberadaan Pancasila tersebut semakin tergerus dalam sistem hukum nasional. Hal demikian dilatarbelakangi oleh tiga alasan yaitu: pertama, adanya sikap resistensi terhadap Or1de Baru yang memanfaatkan Pancasila demi kelanggengan kekuasaan yang bersifat otoriter. Kedua, menguatnya pluralisme hukum yang mengakibatkan terjadinya kontradiksi-kontradiksi atau disharmonisasi hukum. Ketiga, status Pancasila tersebut hanya dijadikan simbol dalam hukum. Untuk itu, perlu dilakukan upaya-upaya untuk menerapkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum dalam sistem hukum nasional yaitu: pertama, menjadikan Pancasila sebagai suatu aliran hukum agar tidak terjadi lagi disharmonisasi hukum akibat diterapkannya pluralisme hukum. Kedua, mendudukkan Pancasila sebagai puncak peraturan perundang-undangan agar Pancasila memiliki daya mengikat terhadap segala jenis peraturan perundang-undangan sehingga tidak melanggar asas lex superiori derogat legi inferiori.


Keywords


Pancasila, Sumber Hukum, Sistem Hukum

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jerumi.v2i1.2007
      

Article metrics

10.57235/jerumi.v2i1.2007 Abstract views : 576 | PDF views : 771

   

Cite

   

Full Text

Download

References


A.B Kusuma, 2004, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum Dan Teori Peradilan, Vol. 1 Pemahaman Awal, Jakarta: Kencana Premedia Group.

Jawahir Thontowi, 2016, Pancasila Dalam Perspektif Hukum;Pandangan Terhadap Ancaman The Lost Generation, Yogyakarta: UII Press.

Maria Farida Indrati S., 2007, Ilmu Perundang-Undangan I (Jenis, Fungsi Dan Materi Muatan), Yogyakarta: Penerbit PT. Kanisius

Mahfud MD, 2003, Demokrasi Dan Konstitusi Di Indonesia (Studi Tentang Interaksi Politik Dan Kehidupan Ketatanegaraan), Cetakan Kedua, Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.

Miriam Budiardjo, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Edisi Revisi Cet.Pertama, Jakarta: PT Gramedia Mohammad Hatta dkk, 1978, Uraian Pancasila, Jakarta: Mutiara.

Roeslan Saleh, 1979, Penjabaran Pancasila dan UUD 1945, Jakarta: Aksara baru.Satjipto Rahardjo, 1986, Ilmu Hukum, Cetakan Kedua, Bandung: Alumni


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Dzaki Alwan Farid

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.