Pencurian Hak Cipta

(1) * Reva Dea Ananda Sihite Mail (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia)
(2) Ratu Fatimah Az-Zahra Mail (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia)
(3) Sabrina Muntazah Mail (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia)
(4) Rhamaditya Oktaviano Suryo Adi Mail (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Hak cipta adalah hak eksklusif yang hanya dimiliki oleh pengarang atau pemilik hak cipta untuk mengontrol bagaimana ide atau informasi tertentu digunakan dalam karya atau produk mereka. Beberapa definisi utama hak cipta adalah "hak untuk menyalin karya" atau "hak untuk menikmati karya secara sah". Dengan hak cipta, pemegang hak cipta dapat membatasi atau mencegah penggunaan karya tertentu. Untuk alasan yang dapat dibenarkan, hak cipta eksklusif memiliki masa berlaku terbatas. Ini disebabkan oleh fakta bahwa hak eksklusif memiliki nilai keuangan yang tidak dapat diakses oleh siapa pun.Studi ini mengevaluasi undang-undang hak cipta Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, hak cipta adalah kebebasan untuk membuat, mengubah, menduplikasi, dan bertukar kekayaan intelektual. Undang-Undang Dasar 1945 mendefinisikan hak cipta sebagai kekayaan intelektual di bidang seni, ilmu pengetahuan, dan sastra yang penting untuk pembangunan dan kesejahteraan umum. Mengambil ide orang lain dan menganggapnya sebagai ide Anda disebut pencurian hak cipta.


Keywords


Hak Cipta, Hak Eksklusif, Pencurian

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jerumi.v2i1.1748
      

Article metrics

10.57235/jerumi.v2i1.1748 Abstract views : 181 | PDF views : 249

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Gatot Supramono. (2010). Hak Cipta dan Aspek-aspek Hukumnya. PT Rineka Cipta.

Kajian, S., Kopi, T., Yang, T., Sebagai, T., Dagang Di Indonesia, M., Oleh, J., Munzir, I., Kn, M., Kadarudin, S. H., & Pena Press, P. (n.d.). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Produk Indikasi Asal. http://www.imamhariyanto.com

Murniati, Rilda (FH unila). (n.d.). Tinjauan Yuridis Pengalihan Hak Kekayaan Intelektual Berdasarkan Undang-Undang Dibidang Hak Kekayaan Intelektual

Samantha Strimling. (2021, October 25). Tesla v. Rivian: Electric Competition Over Trade Secrets. JOLT DIGEST.

Shopar Maru Hutagalung. (1994). Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya di Dalam Pembangunan. Akademika Pressindo.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Reva Dea Ananda Sihite, Ratu Fatimah Az-Zahra, Sabrina Muntazah, Rhamaditya Oktaviano Suryo Adi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.