Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Kasus Pemutusan Hubungan Kerja 5000 Karyawan T-Mobile

Authors

  • Leonardo Halim Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jerumi.v1i2.1468

Keywords:

Undang-Undang, PHK, Ketenagakerjaan, Karyawan

Abstract

Indonesia merupakan negara yang sangat memajukan dan menganut hukum sebagai aturan-aturannya untuk melindungi serta memajukan negaranya. Tentunya Di Indonesia itu sendiri masih ada beberapa masalah dan akhir-akhir ini muncul banyak sekali masalah-masalah dalam bidang ketenagakerjaan yaitu kasus-kasus PHKyang biasanya terjadi di perusahaan-perusahaan baik kecil ataupun besar. Disini penulis akan meneliti mengenai kasus PHK 5000 karyawan di T-Mobile dengan menggunakan Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian hukum normatif yang mengkaji penegakan hukum terhadap PHK berdasarkan hukum-hukum yang berlaku di Indonesia. PHK ini sendiri sebuah proses yang dapat dilakukan oleh sebuah perusahaan dan tidaklah salah, jika melakukan PHK dengan prosedur-prosedur yang sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku di Indonesia saat ini dan juga alasan-alasan yang sah untuk suatu perusahaan itu melakukan PHK aturannya itu sendiri tertera pada Pasal 61 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Undang-Undang yang sedang berlaku di Indonesia karyawan di Indonesia itu terbagi menjadi 2 jenis karyawan yaitu PKWT(Karyawan Kontrak) dan juga ada PKWTT(Karyawan Tetap). Perusahaan T-Mobile disini ingin melakukan PHK kepada karayawannya dengan memberikan pesangon kepada para karyawannya hal ini sudah sejalan dengan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang KetenagaKerjaan. Dapat Disimpulkan bahwa dengan diterapkannya Undang-Undang Ketenagakerjaan merupakan Undang-Undang yang paling kepakai di Indonesia apalagi pada kasus PHK yang sangatlah marak belakangan ini.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aprilliani Meidiana, “Perhitungan Pesangon hingga Uang Penghargaan UU Cipta Kerja 2023” https://employers.glints.com/id-id/blog/perhitungan-pesangon/

Indonesia, “Usai Microsoft dan Meta, Giliran T-Mobile PHK 5.000 Karyawan” https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230825141238-92-990446/usai-microsoft-dan-meta-giliran-t-mobile-phk-5000-karyawan

Julianti Dwi, “Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Menurut UU” https://rey.id/blog/bisnis/prosedur-pemutusan-hubungan-kerja/

Oswaldo Ignacio Geordi, “Badai PHK Belum Kelar! Giliran T-Mobile Pangkas 5.000 Karyawan” https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6894868/badai-phk-belum-kelar-giliran-t-mobile-pangkas-5000-karyawan.

Sitoresmi Ayu Rifka, “Tujuan Negara Republik Indonesia sesuai UUD 1945 Alinea 4, Ini Penjelasannya” https://www.liputan6.com/hot/read/5290672/tujuan-negara-republik-indonesia-sesuai-uud-1945-alinea-4-ini-penjelasannya?page=2

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Downloads

Published

2023-12-01

How to Cite

Halim, L., & Lie, G. (2023). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Kasus Pemutusan Hubungan Kerja 5000 Karyawan T-Mobile. Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 1(2), 666–670. https://doi.org/10.57235/jerumi.v1i2.1468

Citation Check