Penerapan Prinsip Good Governance Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Dalam Tata Kelola Pemerintahan
DOI:
https://doi.org/10.57235/jerumi.v1i1.1189Keywords:
Prinsip Good Governnce, Undang-Undang Desa, Tata Kelola, Pemerintahan, DesaAbstract
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 merupakan undang-undang yang membahas tentang desa. Keterkaitan UU tersebut dengan prinsip good governance menjadikan penulisan ini memiliki tujuan untuk membahas dan memberikan uraian mengenai penerapan prinsip good governance menurut UU No. 6 Tahun 2014 dalam tata kelola di Desa Rama Yana Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah dengan tiga prinsip yang dibahas yakni partisipasi masyarakat, akuntabilitas, dan transparansi yang sesuai dengan UNIFEM pada tahun 2005 dan ketiga prinsip ini sejalan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengambilan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data dimulai dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa penerapan prinsip good governance menurut UU No. 6 tahun 2014 di Desa Rama Yana sudah terlaksana dengan cukup baik namun terdapat beberapa kendala, seperti pada prinsip transparansi aparatur desa memberikan akses informasi secara terbuka untuk masyarakat, kemudian pada akses akuntanbilitas sudah terlaksana dengan baik dengan adanya rapat evaluasi yang dilakukan secara internal ataupun pelaksanaan yang dihadiri oleh perwakilan kecamatan sebagai bentuk pertanggung jawaban pada tiap pelaksanaan yang dilakukan, dan pada prinsip partisipasi masyarakat, masyarakat sudah berpartisipasi dengan baik hanya saja dalam beberapa kegiatan partisipasi masyarakat tidak berjalan secara konsisten dan berkepanjangan.
Downloads
References
Abdussamad, Z. (2021). Metode Penelitian Kualitatif (P. Rapanna (ed.); Cetakan I,). CV. syakir Media Press iii.
Amorodito, R. D., Lestari, P., Maghfiroh, S., & Apriyani, L. (2022). Prinsip Good Governance dalam Pengelolaan Penggunaan Dana Desa dan Dampak terhadap Kesejahteraan Masyarakat Desa Linggasari, Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas. Call for Paper and National Conference 2022, 1012– 1028.
Ardang, R. Y. (2016). Kesiapan Desa Dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Pengelolaan Anggaran Dana Desa di Desa Kalisidi Kecamatan Unggaran Barat Kabupaten Semarang) (Issue 6).
Ardang, R. Y. (2016). Kesiapan Desa Dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Pengelolaan Anggaran Dana Desa di Desa Kalisidi Kecamatan Unggaran Barat Kabupaten Semarang) (Issue 6).
Bungin, M. B. (2007). Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya. 1–4.
Dewi, N. L. P. K., & Sudiarta, I. K. (n.d.). Prinsip-Prinsip Good Governance dalam Pelaksanaan Pemerintahan Desa. Jurnal Kertha Desa, xxx–xxx.
Dungga, W. A., Tome, A. H., & Moha, A. (2014). Penerapan Prinsip Good Governance dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa di Kecamatan Telaga Jaya Kabupaten Gorontalo. 1–15.
Febriani, P. W. (2017). Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance dalam Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Pagerejo Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo Tahun 2016.
Heriyanto, A. (2015). Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa Triharjo Kecamatan Sleman Kabupaaten Sleman. 1–14.
Kurniawan, A. (2014). dan Akuntabilitas Pemerintah Desa : Suatu Tinjauan Literatur. 1–12.
Mahriadi, N., Agustang, A., Idhan, A. M., & Rifdan. (2021). Korupsi Dana Desa Problematika Otonomi Desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Adminitrasi Dan Pelayanan Publik, VIII, 324–336.
Mahyani, A., Suhartono, S., Sartik, D. P., & Widjaya, J. D. (2019). Problematika Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Kabupaten Sidoarjo. UIR Law Review, 03, 1–10.
Nappaoddang, A. B. (2021). Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance di Kantor Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng.
Nelwan. (2017). Efektivitas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa “Dalam Kaitannya dengan Partisipasi Masyarakat di Desa Bojo, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah.”
Nofianti, L. (2015). Public Sector Governance Pada Pemerintah Daerah.
Nurcholis, H. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dilihat dari Pasal 18 B Ayat 2 UUD 1945. MMH, 149–159.
onesia Nomor 6.
Rahmawati. (2020). Implementasi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyetaraan Gender dan Peranan Perempuan dalam Pembangunan Desa. Jurnal Ilmu Administrasi Dan Studi Kebijakan (JIASK), 2(6), 16–35.
Ramawati. (2021). Analisis UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa terhadap Pelaksanaan Pembangunan dan Tugas Kepala Desa. 6.
Rasul, S. (1997). Penerapan Good Governance di Indonesia dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. 539–553.
Rosyada, A. A. (2016). Analisis Penerapan Prinsip Good Governance dalam Rangka Pelayanan Publik di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda. EJournal Ilmu Pemerintahan, 4(1), 102–114.
Samber, Y. H.(2016). Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance di Desa/Kampung Mansinam.
Sucihati, R. N., Fitryani, V., Khairuddin, & Suprianto. (2021). Implementasi Prinsip-Prinsip Good Governance pada Pemerintahan Desa Kerekeh. Jurnal Riset Dan Kajian Manajemen, 1(1), 54–61.
Sugiman. (2018). Pemerintahan Desa. Binamulia Hukum, 7(1), 82–95.
Tomuka, S. (n.d.). Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance dalam Pelayanan Publik di Kecamatan Gurian Kota Bitung. JURNAL POLITICO.
Wijayanto, D. E. (2004). Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pembentukan Peraturan Desa. Jurnal Independent, 2(1), 40–50.
Wildansyah. (2022). Analisis Penerapan Prinsip Good Governance terhadap Pelayanan Publik di Kantor Camat Plampang Kabupaten Sumbawa.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












