
(2) Jennifer Angelina

*corresponding author
AbstractPerlindungan data pribadi telah menjadi isu penting di era digital, terutama dengan maraknya kasus kebocoran data yang menimbulkan keresahan masyarakat. Penelitian ini membahas peran kaidah hukum dalam melindungi data pribadi di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang mengatur kewajiban pemerintah dan pihak swasta untuk menjaga keamanan data. Meskipun telah ada kerangka hukum, kasus-kasus kebocoran data yang terus terjadi menunjukkan lemahnya implementasi perlindungan data di berbagai sektor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran kaidah hukum dalam memberikan perlindungan dan menjamin hak-hak masyarakat terkait data pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat kelemahan dalam pengawasan dan penegakan hukum, sehingga perlu adanya peningkatan langkah-langkah pengamanan dan sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran. KeywordsPerlindungan Data Pribadi, Kaidah Hukum
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/jcrd.v1i2.3936 |
Article metrics10.57235/jcrd.v1i2.3936 Abstract views : 93 | PDF views : 192 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Friedman, Lawrence M. (2009). Sistem Hukum dalam Perspektif Ilmu Sosial. Nusa Media.
Mahira, D., Emilda, Y., & Lisa, N. A. (2020). Consumer Protection System (CPS): Sistem Perlindungan Data Pribadi Konsumen Melalui Collaboration Concept. Jurnal Legislatif, 3(2), 287–302.
Mertokusumo, S. (2009). Penemuan hukum. Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.
Weber, R. H. (2010). nternet of Things–New security and privacy challenges. Computer Law & Security Review, 26(1), 23–30.
Yuniarti, S. (2019). Perlindungan Hukum Data Pribadi Di Indonesia. Jurnal Becoss, 1(1), 147–154.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Azra Salsabilla, Jennifer Angelina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.