Analisis Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Nomor 75/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tjk)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jahe.v3i1.8458Keywords:
Pertimbangan Hakim, Pidana Anak, Pembunuhan, Sistem Peradilan Pidana AnakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak pelaku tindak pidana pembunuhan pada Putusan Nomor 75/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tjk. Permasalahan dalam penelitian ini meliputi faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana serta kesesuaian putusan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan psikologis anak, termasuk usia, latar belakang keluarga, penyesalan terdakwa, serta kemungkinan pembinaan dan rehabilitasi. Putusan hakim juga mengacu pada prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan demikian, pemidanaan terhadap anak tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga pada pembinaan dan reintegrasi sosial anak ke dalam masyarakat.
Downloads
References
Cakra, K. G., & Ramadan, S. (2023). Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora. https://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia/article/view/9921
Damanik, D. Y. P., & Fikri, R. A. (2025). Pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak (Studi Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Rap). Dharmawangsa Law Jurnal, 5(2). https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/law_jurnal/article/view/6083
Herman, Syamsuddin, & Musmuliadin. (2026). Kebijakan hukum pidana terhadap anak sebagai pelaku tindakan pidana pembunuhan. QOSIM: Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 4(2), 164–173. https://doi.org/10.61104/jq.v4i2.5516
Irhamdessetya, H. (2026). Analisis pertimbangan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam putusan pidana anak. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum. https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/3683
Kasimo, R. (2025). Pemidanaan terhadap pelaku anak dalam tindak pidana pembunuhan menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, 5(5), 81–96. https://doi.org/10.69957/cr.v5i02.1780
Muttawali, M. M. (2026). Pertimbangan hukum hakim terhadap anak pelaku tindak pidana dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Causa: Jurnal Hukum dan Keadilan. https://cibangsa.com/index.php/causa/article/view/7587
Qari, A. R., & Jainah, Z. O. (2025). Analisis pertimbangan hakim dalam memutuskan dakwaan alternatif terhadap pelaku tindak pidana judi online. Journal of Health Education Law Information and Humanities, 2(1), 300–306. https://sinta.kemdiktisaintek.go.id/authors/profile/6030173/?view=googlescholar
Watun, C. A. P., Rusli, T., & Ramasari, R. D. (2026). Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan (Studi Putusan No. 75/Pid.Sus-Anak/2025/PN.Tjk). Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum. https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/4142
Widadi, A. B. (2025). Analisis pertimbangan hakim dalam penyertaan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh anak di bawah umur perspektif keadilan progresif (Studi Putusan Nomor 50/Pid.Sus-Anak/2024/PN Plg). UIN Saizu Repository.
Zainah, Z. O., Ramadan, S., & Bachruddin, S. Z. (2025). Tinjauan yuridis terhadap tindakan melawan hukum membawa senjata tajam yang dilakukan oleh anak (Studi Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2024/PN TJK). Pagaruyuang Law Journal, 43–56. https://sinta.kemdiktisaintek.go.id/authors/profile/6030173/?view=googlescholar
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Adila, Emilia Susanti, Aisyah Muda Cemerlang, Firganefi, Nikmah Rosidah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JAHE: Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JAHE: Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










