Efektivitas Arbitrase Internasional Dalam Penyelesaian Sengketa Transaksi Bisnis Internasional di Era Globalisasi

Authors

  • Septyan Sins Danendra Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jahe.v3i1.8454

Keywords:

Arbitrase Internasional, Globalisasi, Penyelesaian Sengketa Internasional

Abstract

Globalisasi telah mendorong peningkatan transaksi bisnis internasional yang melibatkan berbagai negara dengan perbedaan sistem hukum, budaya, dan kepentingan ekonomi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan sengketa bisnis antar negara yang memerlukan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, cepat dan memberikan kepastian hukum. Arbitrase internasional menjadi salah satu mekanisme paling efektif untuk menyelesaikan sengketa bisnis internasional karena sifatnya yang fleksibel, rahasia, netral, serta menghasilkan putusan yang final dan mengikat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa arbitrase internasional memiliki posisi kuat sebagai mekanisme penyelesaian sengketa berkat dukungan prinsip party autonomy dan instrument hukum internasional. Namun, efektivitasnya masih terkendala oleh biaya tinggi dan hambatan eksekusi putusan akibat perbedaan penafsiran ketertiban umum di berbagai negara. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya penguataan regulasi nasional, pembatasan intervensi pengadilan, serta optimalisasi penerapan Konvensi New York 1958 untuk meningkatkan efektivitas arbitrase internasional dalam menghadapi dinamika transaksi bisnis global.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adolf, Huala. (2011). Hukum Perdagangan Internasional. RajaGrafindo Persada, Jakarta

Anonim, “Keunggulan Strategis Arbitrase Internasional Dibandingkan Litigasi”, www.youssef.law.com, 28 Januari 2024.

Apriyanto, Yoni. “Bagaimana Prosedur dan Perlindungan Hukum Dalam Arbitrase Internasional”, www.yaplegal.com, 08 Maret 2025.

Blackaby, Nigel et al. (2015). Redfern and Hunter on International Arbritation. Oxford University Press, Oxford.

Born, Gary B. (2009). International Commercial Arbtration. Kluwer Law International, New York.

Fuady, Munir. (2003). Arbitrase Nasional: Alternatif Penyelesaian Sengketa. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Gautama, Sudargo. (2008). Hukum Perdata Internasional Indonesia. Alumni, Bandung.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Nasuha, Zahwa Zahira et al. “Tinjaun Yuridis Efektivitas Arbitrase Internasional Sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Dagang Di Era Globalisasi Digital” Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, Vol.13, No.8 Tahun 2025.

New York. New York Covention 1958.

Redfern, Alan dan Martin Hunter. (1999). Law and Practice of International Commercial Arbritation. Sweet & Maxwell, London.

Trihandayani, Endah. “Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional” Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol.6, No.1 Tahun 2025.

UNCITRAL, UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbritation 1985 (with amandement as adopted in 2006), Introduction.

Widjaja, Gunawan. (2005). Alternatif Penyelesaian Sengketa. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Downloads

Published

2026-05-27

Issue

Section

Articles

Citation Check