(2) Gunardi Lie
*corresponding author
AbstractInvestasi asing (Foreign Direct Investment/FDI) salah satu peran penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara, tetapi seringkali memunculkan sengketa antara investor dengan negara tuan rumah. Arbitrase adalah mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif karena menjamin prinsip netralitas, kerahasiaan, finalitas, serta keberlakuan lintas yurisdiksi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran arbitrase sebagai pilihan utama untuk menyelesaikan sengketa penanaman modal asing, dengan menekankan landasan hukum nasional seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta peran konvensi internasional seperti ICSID dan New York Convention. Metode penelitian ini secara yuridis normatif dengan pendekatan sosiologis, melalui studi kepustakaan serta data lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas arbitrase dalam sengketa investasi sangat bergantung pada sinkronisasi hukum nasional dengan perjanjian internasional, serta pada komitmen negara dalam menegakkan putusan arbitrase. Di Indonesia, keberhasilan pelaksanaan putusan arbitrase internasional berimplikasi langsung terhadap kredibilitas hukum, stabilitas iklim investasi, dan daya tarik investasi asing. Oleh karena itu, diperlukan transparansi, penguatan regulasi nasional, serta perumusan klausul perjanjian investasi yang seimbang antara perlindungan investor dan kepentingan publik. KeywordsArbitrase, Investasi Asing, Penyelesaian Sengketa, ICSID, Hukum Bisnis Internasional
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/jahe.v2i2.7146 |
Article metrics10.57235/jahe.v2i2.7146 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Batubara, S., & Purba, J. (2013). Arbitrase internasional dalam penyelesaian sengketa investasi. Jakarta: Prenada Media Group.
Dhaniswara K.Hardjono, 2006, Pemahaman Hukum Bisnis Bagi Pengusaha, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Eklesia, M. (2022). Kritik terhadap mekanisme ISDS dalam arbitrase investasi internasional. Jurnal Hukum Internasional, 19(2), 145–162.
Republik Indonesia. (1968). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 32.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138.
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta, 2007
United Nations. (1958). Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards (New York Convention). New York: United Nations.
World Bank. (1965). Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of Other States (ICSID Convention). Washington, DC: World Bank.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Halgi Sujuangon Jhansen Rambe, Gunardi Lie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




















Download