Analisis Kekeliruan Penggugat yang Melakukan Wanprestasi dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Studi Putusan Nomor 62/Pdt.G/2021/PN Amb dan 75/PDT/2021/PT AMB)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jahe.v2i1.5925Keywords:
Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, Petitum, Amar Putusan, Legitimasi, Litigasi PerdataAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekeliruan penerapan dasar hukum oleh penggugat yang melakukan wanprestasi namun menggugat dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 62/Pdt.G/2021/PN Amb dan Putusan Banding Nomor 75/PDT/2021/PT AMB. Fokus kajian ini adalah dua rumusan masalah: (1) bagaimana bentuk dan batasan wanprestasi serta PMH menurut hukum perdata Indonesia; dan (2) bagaimana koherensi antara petitum yang diajukan dengan amar putusan, serta sejauh mana hal tersebut memengaruhi legitimasi putusan tingkat banding. Melalui metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, penelitian ini menemukan bahwa gugatan penggugat mengalami kekeliruan karena mendalilkan PMH padahal hubungan hukumnya bersumber dari perjanjian perdata. Penggugat yang terlebih dahulu melakukan wanprestasi justru menggugat pihak lain dengan dasar PMH, menyebabkan tumpang tindih konsep hukum dan ketidaktepatan konstruksi hukum. Pengadilan Negeri menolak gugatan karena tidak memenuhi unsur PMH, dan pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi memperkuat putusan tersebut dengan penilaian lebih mendalam mengenai kekeliruan formil konstruksi gugatan. Penelitian ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam mengklasifikasikan jenis sengketa serta menyusun dasar hukum gugatan, demi mewujudkan konsistensi antara posita, petitum, dan amar untuk menjamin kepastian hukum.
Downloads
References
Abidin, M., & Kahpi, A. (2021). Penerapan Batas-Batas Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Suatu Perikatan. Alauddin Law Development Journal, 3(2), 250-264.
Hutagalung, M.C.P. Perbuatan Melawan Hukum dan Tanggung Jawab Hukum. Bandung: Alumni, 2015.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, hlm. 284.
Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.
R. Subekti, Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Intermasa, 2007).
Siregar, M., Kamello, T., Purba, H., & Sembiring, R. (2023). Pemisahan Gugatan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Perspektif Hukum Materiil dan Penerapan di Pengadilan. Locus Journal of Academic Literature Review, 532-548
Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: UI Press, 2007.
Sofwan, Sri Soedewi Masjchun. Hukum Perikatan dalam Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 2009), hlm. 78.
Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2015), hlm. 289–290.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JAHE: Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JAHE: Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










