Analisis Kekeliruan Penggugat yang Melakukan Wanprestasi dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Studi Putusan Nomor 62/Pdt.G/2021/PN Amb dan 75/PDT/2021/PT AMB)

Authors

  • Emmanuela Komala Sari Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Maria Vianney Loudres Sugara Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Silvia Evelyn Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jahe.v2i1.5925

Keywords:

Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, Petitum, Amar Putusan, Legitimasi, Litigasi Perdata

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekeliruan penerapan dasar hukum oleh penggugat yang melakukan wanprestasi namun menggugat dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 62/Pdt.G/2021/PN Amb dan Putusan Banding Nomor 75/PDT/2021/PT AMB. Fokus kajian ini adalah dua rumusan masalah: (1) bagaimana bentuk dan batasan wanprestasi serta PMH menurut hukum perdata Indonesia; dan (2) bagaimana koherensi antara petitum yang diajukan dengan amar putusan, serta sejauh mana hal tersebut memengaruhi legitimasi putusan tingkat banding. Melalui metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, penelitian ini menemukan bahwa gugatan penggugat mengalami kekeliruan karena mendalilkan PMH padahal hubungan hukumnya bersumber dari perjanjian perdata. Penggugat yang terlebih dahulu melakukan wanprestasi justru menggugat pihak lain dengan dasar PMH, menyebabkan tumpang tindih konsep hukum dan ketidaktepatan konstruksi hukum. Pengadilan Negeri menolak gugatan karena tidak memenuhi unsur PMH, dan pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi memperkuat putusan tersebut dengan penilaian lebih mendalam mengenai kekeliruan formil konstruksi gugatan. Penelitian ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam mengklasifikasikan jenis sengketa serta menyusun dasar hukum gugatan, demi mewujudkan konsistensi antara posita, petitum, dan amar untuk menjamin kepastian hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abidin, M., & Kahpi, A. (2021). Penerapan Batas-Batas Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Suatu Perikatan. Alauddin Law Development Journal, 3(2), 250-264.

Hutagalung, M.C.P. Perbuatan Melawan Hukum dan Tanggung Jawab Hukum. Bandung: Alumni, 2015.

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, hlm. 284.

Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.

R. Subekti, Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Intermasa, 2007).

Siregar, M., Kamello, T., Purba, H., & Sembiring, R. (2023). Pemisahan Gugatan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Perspektif Hukum Materiil dan Penerapan di Pengadilan. Locus Journal of Academic Literature Review, 532-548

Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: UI Press, 2007.

Sofwan, Sri Soedewi Masjchun. Hukum Perikatan dalam Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 2009), hlm. 78.

Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2015), hlm. 289–290.

Downloads

Published

2025-05-24

Issue

Section

Articles

Citation Check