Meninjau Pidana Mati di Indonesia Melalui Lensa Pancasila

Authors

  • Nengsih Silviana Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Frensy Sefriana Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Ruth Krenia Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Kristin Simanjuntak Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Mariana Sihaloho Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • May Demanty Universitas Negeri Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jahe.v2i1.5834

Keywords:

Pidana Mati, Pancasila, Hak Hidup, Keadilan, Kemanusiaan, Hukum Pidana

Abstract

Pidana mati merupakan bentuk hukuman tertinggi yang diberlakukan di banyak negara, termasuk Indonesia. Meski demikian, kebijakan ini terus menjadi bahan perdebatan karena dinilai bertentangan dengan hak hidup serta nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi landasan dalam Pancasila. Perbincangan mengenai penerapan pidana mati semakin kompleks karena melibatkan berbagai sudut pandang, baik dari aspek hukum, sosial, maupun filsafat, yang menjadi dasar dalam perumusan kebijakan. Penelitian ini berupaya menganalisis hukuman mati dalam konteks Pancasila dengan mengkaji aspek filosofis, yuridis, dan sosial, baik dari pihak yang mendukung maupun yang menolak kebijakan tersebut. Studi ini dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan menggunakan pendekatan kualitatif. Temuan penelitian menunjukkan adanya kontradiksi antara penerapan hukuman mati dengan sila kedua Pancasila yang menegaskan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab. Namun, di sisi lain, pidana mati kerap dipandang sejalan dengan sila kelima yang mengutamakan keadilan sosial bagi masyarakat dan korban. Oleh karena itu, diperlukan kajian yang lebih komprehensif untuk mencari alternatif hukuman yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, sehingga sistem hukum pidana di Indonesia tetap dapat menegakkan keadilan tanpa mengesampingkan prinsip kemanusiaan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amalia, R. (2022). "Kontroversi Hukuman Mati dalam Perspektif Hak Asasi Manusia di Indonesia Pasca 2020." Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(1), 145-168.

Asshiddiqie, Jimly. (2021). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Fadhillah, H. (2025). "Alternatif Hukuman bagi Terpidana Mati: Studi tentang Hukuman Seumur Hidup dan Rehabilitasi." Jurnal Hukum Pidana Modern, 6(1), 55-72.

Giawa, P. R., Lafau, D. J., Zulkarnain, N., & Silaban, R. (2025). Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pembunuhan Berencana (Studi Kasus Putusan Nomor: 1250/Pid/2020/PT MDN). DIKTUM, 3(3), 88-97.

Hiariej, Eddy OS. (2022). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana dan Perkembangannya. Jakarta: Erlangga.

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). (2021). (n.p.): Bumi Aksara.

Lestari, M. (2024). "Hukuman Mati dalam Perspektif Pancasila dan Konstitusi Indonesia." Jurnal Keadilan Sosial, 14(2), 90-110.

Naiborhu, N. S. (2015). Pandangan Agama Kristen Terhadap Pidana Mati. Jurnal Wawasan Yuridika, 33(2), 141-152.

Notohamidjojo, O. (2021). Pancasila dan UUD 1945 dalam Tanya Jawab. Jakarta: BPK Gunung Mulia.

Nugroho, R. (2023). "Efektivitas Hukuman Mati dalam Menekan Tingkat Kejahatan Berat di Indonesia." Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, 12(3), 180-195.

Pratama, Widhy Andrian. "Penegakan Hukuman Mati terhadap Pembunuhan Berencana." SIGn Jurnal Hukum 1.1 (2019): 29-41.

Soekarno. (2022). Lahirnya Pancasila dan Relevansinya di Era Modern. Jakarta: BPIP.

Suryani, D. & Prasetyo, T. (2021). "Dinamika Penerapan Hukuman Mati di Indonesia: Antara HAM dan Keadilan Sosial." Jurnal Kriminologi Indonesia, 17(1), 50-68.

Wijayanti, A. (2020). "Relevansi Hukuman Mati dengan Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Hukum Indonesia." Jurnal Hukum Humanis, 8(2), 200-215.

Downloads

Published

2025-05-24

Issue

Section

Articles

Citation Check