Meninjau Pidana Mati di Indonesia Melalui Lensa Pancasila
DOI:
https://doi.org/10.57235/jahe.v2i1.5834Keywords:
Pidana Mati, Pancasila, Hak Hidup, Keadilan, Kemanusiaan, Hukum PidanaAbstract
Pidana mati merupakan bentuk hukuman tertinggi yang diberlakukan di banyak negara, termasuk Indonesia. Meski demikian, kebijakan ini terus menjadi bahan perdebatan karena dinilai bertentangan dengan hak hidup serta nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi landasan dalam Pancasila. Perbincangan mengenai penerapan pidana mati semakin kompleks karena melibatkan berbagai sudut pandang, baik dari aspek hukum, sosial, maupun filsafat, yang menjadi dasar dalam perumusan kebijakan. Penelitian ini berupaya menganalisis hukuman mati dalam konteks Pancasila dengan mengkaji aspek filosofis, yuridis, dan sosial, baik dari pihak yang mendukung maupun yang menolak kebijakan tersebut. Studi ini dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan menggunakan pendekatan kualitatif. Temuan penelitian menunjukkan adanya kontradiksi antara penerapan hukuman mati dengan sila kedua Pancasila yang menegaskan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab. Namun, di sisi lain, pidana mati kerap dipandang sejalan dengan sila kelima yang mengutamakan keadilan sosial bagi masyarakat dan korban. Oleh karena itu, diperlukan kajian yang lebih komprehensif untuk mencari alternatif hukuman yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, sehingga sistem hukum pidana di Indonesia tetap dapat menegakkan keadilan tanpa mengesampingkan prinsip kemanusiaan.
Downloads
References
Amalia, R. (2022). "Kontroversi Hukuman Mati dalam Perspektif Hak Asasi Manusia di Indonesia Pasca 2020." Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(1), 145-168.
Asshiddiqie, Jimly. (2021). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Fadhillah, H. (2025). "Alternatif Hukuman bagi Terpidana Mati: Studi tentang Hukuman Seumur Hidup dan Rehabilitasi." Jurnal Hukum Pidana Modern, 6(1), 55-72.
Giawa, P. R., Lafau, D. J., Zulkarnain, N., & Silaban, R. (2025). Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pembunuhan Berencana (Studi Kasus Putusan Nomor: 1250/Pid/2020/PT MDN). DIKTUM, 3(3), 88-97.
Hiariej, Eddy OS. (2022). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana dan Perkembangannya. Jakarta: Erlangga.
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). (2021). (n.p.): Bumi Aksara.
Lestari, M. (2024). "Hukuman Mati dalam Perspektif Pancasila dan Konstitusi Indonesia." Jurnal Keadilan Sosial, 14(2), 90-110.
Naiborhu, N. S. (2015). Pandangan Agama Kristen Terhadap Pidana Mati. Jurnal Wawasan Yuridika, 33(2), 141-152.
Notohamidjojo, O. (2021). Pancasila dan UUD 1945 dalam Tanya Jawab. Jakarta: BPK Gunung Mulia.
Nugroho, R. (2023). "Efektivitas Hukuman Mati dalam Menekan Tingkat Kejahatan Berat di Indonesia." Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, 12(3), 180-195.
Pratama, Widhy Andrian. "Penegakan Hukuman Mati terhadap Pembunuhan Berencana." SIGn Jurnal Hukum 1.1 (2019): 29-41.
Soekarno. (2022). Lahirnya Pancasila dan Relevansinya di Era Modern. Jakarta: BPIP.
Suryani, D. & Prasetyo, T. (2021). "Dinamika Penerapan Hukuman Mati di Indonesia: Antara HAM dan Keadilan Sosial." Jurnal Kriminologi Indonesia, 17(1), 50-68.
Wijayanti, A. (2020). "Relevansi Hukuman Mati dengan Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Hukum Indonesia." Jurnal Hukum Humanis, 8(2), 200-215.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JAHE: Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JAHE: Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










