Analisis Yuridis Tentang Penyelesaian Sengketa Merek Rokok Gudang Garam Melawan Gudang
Keywords:
HKI, Merek, Mahkamah AgungAbstract
Penelitian ini berfokus pada sengketa dugaan kemiripan merek rokok gudang garam dengan gudang baru, yang dimana sengketa ini dapat dimanfaatkan reputasi gudang garam yang sudah mapan oleh Gudang Baru. Tujuan utama penelitian ini yaitu menganalisis pelanggaran HKI terutama pada hak merek, yang dilakukan oleh bukan pemilik merek tersebut dan mengkaji dasar hukum yang digunakan oleh Mahkamah Agung. Penelitian ini menganalisis putusan Mahkamah Agung nomor 4/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Sby, yang melibatkan pertimbangan hukum, bukti, dan pelanggaran HKI, Hasil penelitian ini membahas tentang Mahkamah Agung yang memberi keputusan kepada sengketa Gudang Garam dan Gudang Baru dari berbagai aspek hukum, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lalu hal ini berfokus bahwa sengketa ini menunjukan kemiripan merek, apa lagi jika bersengketa dengan hak kekayaan intelektual. Bukti serta pembuktian yang diberikan oleh Gudang garam adalah kunci atas putusan ini.
References
Casavera, 2009, 15 Kasus Sengketa Merek Di Indonesia, Yogyakarta: Graha Ilmu Harahap, M. Yahya, 1996, Tinjauan Merek Secara Umum Dan Hukum Merek Di
Indonesia Berdasarkan UU No. 19 Tahun 1992, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.O3-HC.02.01 Tahun 1991 tentang Penolakan Permohonan Merek Terkenal atau Merek yang Mirip Merek Terkenal Milik Orang Lain atau Badan Lain.
Lindsey, Tim, dkk, 2006, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Bandung : Alumni.
Maulana, Insan Budi, 1999, Perlindungan Merek Terkenal Di Indonesia Dari Masa Ke Masa, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Putusan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Nomor 04/HKI-MEREK/2013/PN-NIAGA.SBY.
Roisah, Kholis, 2015, Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Malang: Setara Press.
Saidin, OK, 2004, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right), cet. 4, Jakarta : Raja Grafindo Persada,
Saidin, OK, 2010, Aspek Hukum Kekayaan Intelektual, Cet 7, Jakarta, Raja Grafindo.
Sutedi, Adrian, 2009, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Jakarta: Sinar Grafika.
Syamsudin, dan Riswandi, Budi Agus, 2004, Hak Kekayaan Intelektual Dan Budaya Hukum, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4131).
Usman, Rachmadi, 2003, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual Perlindungan Dan Dimensi Hukumnya Di Indonesia, Bandung : Alumni.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JAHE: Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JAHE: Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.