Keadilan Dalam Sanksi Hukum bagi Pelaku Begal di Indonesia: Tinjauan Perspektif Jinayah

Authors

  • Muhammad Dana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Alya Balqis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Mulya Hafiz Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Indah Ayu Putri Purba Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Khairul Azmi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Jihan Nayla Chelsea Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Arindi Haska Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Hariman Siregar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/helium.v2i1.5243

Keywords:

Keadilan, Pencurian, Kekerasan, Jinayah, Hukum pidana

Abstract

Kasus kejahatan begal di Indonesia telah menjadi isu serius yang meresahkan masyarakat. Namun, peristiwa di mana korban begal yang melakukan perlawanan justru dijatuhi hukuman pidana menimbulkan kontroversi dan ringannya sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku begal menjadi pertanyaan dimana keadilan dalam sistem hukum nasional. Dalam hukum Islam atau jinayah, keadilan adalah prinsip utama yang menekankan perlindungan terhadap korban dan pencegahan pengulangan kejahatan serupa. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis keadilan dalam penjatuhan sanksi terhadap korban begal yang melawan dan para pelaku pembegalan yang dapat mengakibatkan kehilangkan nyawa, dengan membandingkan pendekatan hukum positif Indonesia dan perspektif jinayah. Penelitian ini menemukan bahwa sanksi terhadap korban yang melawan sering kali bertentangan dengan prinsip keadilan restoratif dalam jinayah dan para pelaku tidak mendapatkan hukum setimpal yang sangat berbeda dengan jinayah, yang mengutamakan perlindungan hak korban serta efek pencegahan terhadap pelaku kejahatan. Dalam hal ini, perspektif jinayah menekankan keseimbangan antara keadilan bagi korban, efek jera bagi pelaku, dan keamanan masyarakat. Di Indonesia, penerapan perspektif ini masih bersifat normatif dan diselaraskan dengan hukum nasional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Audah, Abdul Qadir. Fiqh Jinayah. Beirut: Darul Fikr, 2005.

Djazuli, H. A. (1997). Fiqih Jinayah (Upaya menanggulangi kejahatan dalam Islam) (Cet. II). Jakarta: Raja Grafindo.

Efendi, S. (2024). Prinsip keadilan dalam proses penyelesaian sengketa hukum Islam. Constituo: Journal of State and Political Law Research, 1(2), 87–96.

Fachrudin, F. (2018). Prinsip-prinsip syari’at pada bidang jināyat. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 6(2), 1–15.

Gani, R. A., Habi, N. F., Kurniawan, A., & Fa, F. (2022). Penegakan hukum terhadap kejahatan begal bersenjata (Studi kasus di Kepolisian Sektor Telanaipura Kota Jambi). Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum (JISYAKU, 1(2), 137–147.

Moeljanto. (2009). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara.

Sianturi, C. F., Silaen, C. F., Pardosi, T. K., & Yunita, S. (2023). Hukum tentang begal sepeda motor di Kota Medan. Jurnal Relasi Publik, 1(4), 248–255.

Soekanto, Soerjono. (2008). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Syafruddin Syam, Cahaya Permata, Rizki Muhammad Haris, Maulidya Mora Matondang. “Reevaluating the Legal Status of Monosodium Glutamate Consumption: The Indonesian Ulame Concil’s Fatwas and Maqasid al-Shari’ah. Jurnal Kajian HukumIslam 18.02 (2024): 297-298.

Syahrin, M. A. (2018). Penerapan prinsip keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana terpadu. Majalah Hukum Nasional, 48(1), 97–114.

Ulya, Z. (2016). Dinamika penerapan hukum jinayat sebagai wujud rekonstruksi syari’at Islam di Aceh. Jurnal RechtsVinding, 5(1), 135–147.

Downloads

Published

2025-04-22

How to Cite

Dana, M., Balqis, A., Hafiz, M., Purba, I. A. P., Azmi, K., Chelsea, J. N., … Siregar, H. (2025). Keadilan Dalam Sanksi Hukum bagi Pelaku Begal di Indonesia: Tinjauan Perspektif Jinayah. Journal of Health Education Law Information and Humanities, 2(1), 613–622. https://doi.org/10.57235/helium.v2i1.5243

Citation Check