Keadilan Dalam Sanksi Hukum bagi Pelaku Begal di Indonesia: Tinjauan Perspektif Jinayah
DOI:
https://doi.org/10.57235/helium.v2i1.5243Keywords:
Keadilan, Pencurian, Kekerasan, Jinayah, Hukum pidanaAbstract
Kasus kejahatan begal di Indonesia telah menjadi isu serius yang meresahkan masyarakat. Namun, peristiwa di mana korban begal yang melakukan perlawanan justru dijatuhi hukuman pidana menimbulkan kontroversi dan ringannya sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku begal menjadi pertanyaan dimana keadilan dalam sistem hukum nasional. Dalam hukum Islam atau jinayah, keadilan adalah prinsip utama yang menekankan perlindungan terhadap korban dan pencegahan pengulangan kejahatan serupa. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis keadilan dalam penjatuhan sanksi terhadap korban begal yang melawan dan para pelaku pembegalan yang dapat mengakibatkan kehilangkan nyawa, dengan membandingkan pendekatan hukum positif Indonesia dan perspektif jinayah. Penelitian ini menemukan bahwa sanksi terhadap korban yang melawan sering kali bertentangan dengan prinsip keadilan restoratif dalam jinayah dan para pelaku tidak mendapatkan hukum setimpal yang sangat berbeda dengan jinayah, yang mengutamakan perlindungan hak korban serta efek pencegahan terhadap pelaku kejahatan. Dalam hal ini, perspektif jinayah menekankan keseimbangan antara keadilan bagi korban, efek jera bagi pelaku, dan keamanan masyarakat. Di Indonesia, penerapan perspektif ini masih bersifat normatif dan diselaraskan dengan hukum nasional.
Downloads
References
Audah, Abdul Qadir. Fiqh Jinayah. Beirut: Darul Fikr, 2005.
Djazuli, H. A. (1997). Fiqih Jinayah (Upaya menanggulangi kejahatan dalam Islam) (Cet. II). Jakarta: Raja Grafindo.
Efendi, S. (2024). Prinsip keadilan dalam proses penyelesaian sengketa hukum Islam. Constituo: Journal of State and Political Law Research, 1(2), 87–96.
Fachrudin, F. (2018). Prinsip-prinsip syari’at pada bidang jināyat. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 6(2), 1–15.
Gani, R. A., Habi, N. F., Kurniawan, A., & Fa, F. (2022). Penegakan hukum terhadap kejahatan begal bersenjata (Studi kasus di Kepolisian Sektor Telanaipura Kota Jambi). Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum (JISYAKU, 1(2), 137–147.
Moeljanto. (2009). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara.
Sianturi, C. F., Silaen, C. F., Pardosi, T. K., & Yunita, S. (2023). Hukum tentang begal sepeda motor di Kota Medan. Jurnal Relasi Publik, 1(4), 248–255.
Soekanto, Soerjono. (2008). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Syafruddin Syam, Cahaya Permata, Rizki Muhammad Haris, Maulidya Mora Matondang. “Reevaluating the Legal Status of Monosodium Glutamate Consumption: The Indonesian Ulame Concil’s Fatwas and Maqasid al-Shari’ah. Jurnal Kajian HukumIslam 18.02 (2024): 297-298.
Syahrin, M. A. (2018). Penerapan prinsip keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana terpadu. Majalah Hukum Nasional, 48(1), 97–114.
Ulya, Z. (2016). Dinamika penerapan hukum jinayat sebagai wujud rekonstruksi syari’at Islam di Aceh. Jurnal RechtsVinding, 5(1), 135–147.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanitiesa Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










