Analisis Faktor-Faktor yang Menyebabkan Kegagalan Klaim (Studi Kasus: PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah Cabang Medan)

Authors

  • Mutia Zahra Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Atika Atika Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/bima.v2i1.4503

Keywords:

Jaminan, Makful Anhu, Makful Lahu, Klaim

Abstract

PT. Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah Cabang Medan merupakan salah satu perusahaan yang menawarkan penjaminan tersendiri di bidang pembiayaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor apa saja yang dapat menyebabkan kegagalan klaim pada PT. Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah Cabang Medan dan syarat apa saja yang harus diperlukan terjamin agar tidak mengalami gagalnya klaim. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk mengumpulkan data berupa data deskriptif secara bahasa yang tertulis dan juga lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif untuk menggambarkan faktor klaim di tolak oleh perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Makful Lahu sebagai penerima jaminan tidak teliti dalam melengkapi persyaratan yang harus dipersiapkan dan terjamin telat melaporkan atau mengajukan kepada pihak penjamin selama masa pembiayaan dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak timbulnya hak. Dengan mengikuti ketentuan yang ada, maka proses pengajuan klaim akan mudah dilakukan dan tidak akan terjadi gagalnya klaim kepada Makful Lahu.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anisatul Latifah, Arif Sugitanata, S. K. S. (2023). Perlindungan Anak dari Kekerasan Ekonomi melalui Asuransi: Analisis Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Meningkatkan Jaminan Hak Anak. Legitima: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(2), 375–394.

Askrindo Syariah. Diakses pada 02 April 2024 dari https://askrindosyariah.co.id/

Arnita dkk, (2018). Klaim Asuransi Jasa Raharja (Persero) Terhadap Korban Kecelakaan Tabrak Lari (Studi di PT. Jasa Rahatja Kota Malang). Skripsi Ekonomi. Malang: Univeritas Muhammadiyah.

Baiti, Eka Nur. (2020). Implementasi Pasal 6 PMK no.71/PMK.08/2020/Tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Bagi Pelaku UMKM Akibat Pandemi Covid-19 di PT. Askrindo Syariah Purwokerto. Skripsi Ekonomi. Jawa Tengah: IAIN Purwekerto.

Hasanah, Rian dkk. (2018). Tinjauan Terhadap Proses Klaim Asutansi Jiwa Kumpulan Pada PT. Asuransi Syariah Indonesia. Jurnal Ekonomi Islam, Vol.2. No.9. 20877056.

Muin, F., & Mucharom, R. S. (2015). Asuransi Sosial Syariah Bagi Muslim Indonesia. AHKAM: Jurnal Ilmu syariah, 15(1), 111–116.

Nistia Sari Titis, Rasmiaty, P. A. D. (2023). Asuransi dan Literasi Keuangan (M. Tahta (ed.); Pertama). Bandung: CV Tahta Media Group.

Rezki, S. R. (2019). Konsep dan Penerapan Sistem Jaminan Pada Lembaga Keuangan Syariah. Pemikiran Perbankan Syariah, 2(2), 1–16.

Rizka Afriani, Y. (2023). Problematika Klaim Asuransi Pada PT. Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah Cabang Medan. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 8(2), 1043–1051.

Syaikhul Arif M, H. S. (2019). Kafalah dalam Pandangan Islam. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, 2(2), 54–60.

Taufik, R. (2022). Akad-Akad dalam Asuransi Syariah. Sahaja: Journal Shariah And Humanities, 1(1), 45–56.

Downloads

Published

2025-02-27

Citation Check