Faktor Penyebab Pelaku Tindak Pidana Mendistribusikan dan Mentransmisikan Pengaksesan Informasi Elektronik Perjudian Online Berdasarkan (Studi Putusan Nomor 276/Pid.Sus/2025/PN Tjk.)
DOI:
https://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7936Keywords:
Judi Online, Pertanggungjawaban Pidana, Teknologi Informasi, PendistribusianAbstract
Masyarakat selalu dihadapkan dengan masalah dan konflik kepentingan antar Masyarakat. Peran hukum pidana dalam masyarakat Indonesia sangatlah penting terutama dalam menjaga keamanan dan melindungi hak-hak individu dari berbagai tindak pidana. Era digital yang berkembang pesat sudah memberikan perubahan yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan dimasyarakat, pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah perilaku Masyarakat, termasuk dalam bidang hukum pidana. Perkembangan teknologi informasi dan media digital telah mendorong munculnya berbagai bentuk kejahatan siber, salah satunya adalah tindak pidana pendistribusian perjudian online, yakni perbuatan menyebarluaskan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya konten bermuatan perjudian melalui media elektronik dan platform digital. Pendistribusian ini tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara utama perjudian, tetapi juga melibatkan pihak-pihak lain seperti afiliasi, promotor, maupun pengguna media sosial yang berperan dalam memperluas jangkauan perjudian online. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Faktor Penyebab Pelaku Tindak Pidana mendistribusikan dan mentransmisikan pengaksesan informasi elektronik perjudian online berdasarkan Putusan Nomor 276/Pid.Sus/2025/PN Tjk. Metode Penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum pidana, serta analisis putusan pengadilan, dan diperkuat dengan wawancara terhadap aparat penegak hukum terkait objek penelitian.
Downloads
References
Daniel Hasianto Hendarto, Riska Sri Handayani. 2024. Pencegahan Kejahatan Siber Terkait Distribusi Perjudian Online di Indonesia dalam Rangka Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Jurnal Syntax Dmiration Vol. 5, No. 5, Depok
Daniel Hasianto Hendarto, Riska Sri Handayani. 2024. Pencegahan Kejahatan Siber Terkait Distribusi Perjudian Online di Indonesia dalam Rangka Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Jurnal Syntax Dmiration Vol. 5, No. 5, Depok
Eddy Purnomo, Hastin Trustisari, Mari Esterilita. 2024. Faktor Penyebab Terjadinya Perjudian Online Pada Kalangan Pemuda Di RW.004, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Pubmedia Social Sciences and Humanities Vol 2, No 1, Jakarta Timur
Hanik , Nurul Wahidah. 2025. Fungsi Hukum Pidana, Justitia: Journal of Justice, Law Studies, and Politic Vol 1, No 01
Pande Putu Rastika Paramartha, A.A. Sagung Laksmi Dewi, I Putu Gede Seputra. 2021. Sanksi Pidana Terhadap Para Pemasang Dan Promosi Iklan Bermuatan Judi Online, Jurnal Preferensi Hukum Vol. 2, No. 1, Bali
Undang- Undang No 1 Tahun 2024 perubahan kedua perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










