Implementasi Pasal 148 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dalam Penegakan Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
DOI:
https://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7923Keywords:
Implementasi, Kode Etik, Badan Kehormatan, DPRD, PP No. 12 Tahun 2018Abstract
Mekanisme Penegakan Kode Etik Pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Oleh Badan Kehormatan Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung adalah Penegakan kode etik bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung merupakan instrumen krusial dalam upaya menjaga marwah, kehormatan, serta kredibilitas lembaga legislatif di mata publik. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Lampung, wewenang absolut dalam mengawasi serta menindak pelanggaran etika berada pada Badan Kehormatan (BK). Faktor Penghambat Dalam Penegakan Kode Etik Terhadap Anggota DPRD Oleh Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung terdapat tiga aspek utama: Pertama, melalui upaya preventif (sosialisasi, diklat, bimbingan teknis, dan pengarahan personal). Kedua, melalui upaya represif (pemberian teguran lisan/tertulis hingga eskalasi ke rapat formal BK untuk pelanggaran yang berulang). Seluruh mekanisme ini bertujuan untuk mengonstruksi anggota dewan yang profesional, di mana kepentingan publik diposisikan sebagai prioritas tertinggi di atas kepentingan pribadi maupun golongan, guna menjamin reputasi DPRD Provinsi Lampung sebagai lembaga legislatif yang berintegritas. Dan Upaya Penegakan Kode Etik Oleh Badan Kehormatan Terhadap Anggota DPRD Provinsi Lampung. Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung telah mencakup aspek preventif, represif, dan kuratif. Namun, dalam implementasinya, efektivitas upaya ini sangat bergantung pada independensi anggota BK itu sendiri. Terdapat tantangan berupa hambatan sosiologis, yakni ikatan kolega antaranggota dewan yang sering kali memunculkan sikap sungkan dalam memberikan sanksi tegas.
Downloads
References
A. Himmawan Utomo. 2007. “Konstitusi”, Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaran, Kanisius, Yogyakarta.
A. Mukti Arto. 2011. Konsepsi Ideal Mahkamah Agung, Pustaka Pelajar, Jogjakarta.
Ani Sri Rahayu. 2018. Pengantar Pemerintahan Daerah, Kajian Teori, Hukum dan Aplikasinya, Sinar Grafika, Jakarta.
Anwar, A. H. (2019). Analisis Yuridis Tugas Dan Wewenang Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Mengawasi Kode Etik. Ensiklopedia Social Review.
Astim Riyanto. 2010. Teori Konstitusi, Yapemdo, Bandung.
Evirayanti, N. (2009). Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan Sebagai Alat Kelengkapan DPRD Dalam Menjaga Martabat dan Kehormatan Anggota DPRD Berdasarkan Kode Etik DPRD.(Study pada DPRD Provinsi Jambi). LAW REFORM, 4(2).
Lyman Tower Sarjen. 2000. Ideologi Politik Kontemporer, dikutip dari Dahlan Thaib, DPR Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Muhamad Rezky Pahlawan. 2020. Asip Suyadi, Wahib, Hukum Tata Negara, UNPAM Press, Pamulang.
Ni’matul Huda. 2012. Hukum Tata Negara Indonesia (Edisi Revisi), Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Suharizal, Muslim chaniago. 2017. Hukum Pemerintahan Daerah Setelah Perubahan UUD 1945, Thafa Media, Yogyakarta.
Usep Ranawijaya. 2003. Hukum Tata Negara Indonesia Dasar-Dasarnya, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Yan Pramadya Puspa. 2007. Kamus Bahasa Belanda, Penerbit Aneka Ilmu, Semarang.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










