Penerapan Asas Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Nomor 117/Pid.B/2024/PN Tjk dan Putusan Nomor 76/Pid.B/2025/PN Tjk Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan
DOI:
https://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7921Keywords:
Asas Keadilan, Disparitas, Putusan Hakim, Tindak Pidana PenganiayaanAbstract
Disparitas putusan tidak hanya menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penerapan asas-asas hukum oleh hakim, tetapi juga berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan kredibilitas sistem peradilan. Permasalahan penelitian adalah apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya disparitas putusan hakim dalam tindak pidana penganiayaan berdasarkan Putusan Nomor 117/Pid.B/2024/PN Tjk dan Putusan Nomor 76/Pid.B/2025/PN Tjk serta bagaimanakah penerapan asas keadilan terhadap disparitas putusan Hakim dalam tindak pidana penganiayaan dalam Putusan Nomor 117/Pid.B/2024/PN Tjk dan Putusan Nomor 76/Pid.B/2025/PN Tjk. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dan disimpulkan dengan cara pikir deduktif sehingga menjadi gambaran umum jawaban permasalahan berdasarkan hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukkan faktor penyebab terjadinya disparitas putusan hakim dalam tindak pidana penganiayaan berdasarkan Putusan Nomor 117/Pid.B/2024/PN Tjk dan Putusan Nomor 76/Pid.B/2025/PN Tjk disebabkan oleh beberapa faktor utama. Di antaranya adalah perbedaan dalam pertimbangan yuridis maupun non-yuridis oleh masing-masing hakim, seperti kondisi sosial ekonomi pelaku, sikap terdakwa di persidangan, hingga dampak penganiayaan terhadap korban. Penerapan asas keadilan terhadap disparitas putusan hakim dalam tindak pidana penganiayaan dalam Putusan Nomor 117/Pid.B/2024/PN Tjk dan Putusan Nomor 76/Pid.B/2025/PN Tjk tetap menjadi pertimbangan utama oleh masing-masing hakim. Saran, Disparitas putusan yang terjadi dalam tindak pidana penganiayaan menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk memperkuat pedoman pemidanaan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Untuk mewujudkan keadilan yang dapat diterima oleh masyarakat, diharapkan setiap putusan hakim harus disertai dengan pertimbangan hukum yang jelas, rasional, dan terbuka.
Downloads
References
Alamsyah, M.S et al. (2023). Perbandingan Tindak Pidana Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Ditinjau dengan Teori Tujuan Hukum Menurut Gustav Radbruch. Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon, Vol. 7, 29-30.
Dinanki S.E. (2024). Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tentang Pengajuan Upaya Hukum Peninjauan Kembali oleh Jaksa Perspektif Tujuan Hukum Gustav Radbruch. Jurnal Tesis UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri, 12.
Manurung F, Syahrin A, Ablisar M dan Sunarmi. (2021). Disparitas Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat. Law Jurnal, Vol. 2 (1), 62.
Muladi dan Arief B.N. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Rahardjo S. (2006). Hukum dalam Jagat Ketertiban. Jakarta: Kompas.
Romdoni M dan Fitriasih S. (2022). Disparitas Pemidanaan dalam Kasus Tindak Pidana Khusus Narkotika di Pengadilan Negeri Tangerang. Masalah-Masalah Hukum, Vol. 51 (3), 287-298.
Rusli T. (2017). Pengantar Ilmu Hukum. Bandar Lampung: Universitas Bandar Lampung Press.
Rusli T., Zaini Z.D., Andrias D., Kurniawan M.D. dan Jaya I. (2022). Disparity of Judges'rulings Regarding Objects of Security Confidentiality Under the Fiduciary Law in Simple Lawsuits. Proceeding ICOMLOS, Vol.1 (1), 25.
Santoso H.A. (2021). Perspektif Keadilan Hukum Teori Gustav Radbruch dalam Putusan PKPU 'PTB'. Jatiswara, Vol. 36 No. 3, 2021, 325-334.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










