Tinjauan Yuridis terhadap Penegakan Hukum Keimigrasian dalam Kasus Pelanggaran Izin Tinggal Warga Negara Asing
DOI:
https://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.6934Keywords:
Penegakan Hukum, Keimigrasian, Izin TinggalAbstract
Penegakan hukum keimigrasian merupakan instrumen penting dalam menjaga kedaulatan negara, terutama dalam menghadapi meningkatnya jumlah pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana mekanisme penegakan hukum keimigrasian diterapkan terhadap pelanggaran izin tinggal oleh WNA, serta mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitasnya berdasarkan teori penegakan hukum dari Soerjono Soekanto yang meliputi struktur hukum, substansi hukum, dan kultur hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi keimigrasian di Indonesia telah cukup memadai melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan seperti lemahnya pengawasan, kurangnya koordinasi antarinstansi, dan rendahnya kesadaran hukum dari WNA maupun masyarakat lokal. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan kebijakan, penguatan kelembagaan, serta peningkatan sosialisasi hukum agar penegakan hukum keimigrasian dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan.
Downloads
References
Akbar, F. A., Siswanto, H., & Monica, D. R. (2024). Pendeportasian warga negara asing yang melakukan penyalahgunaan visa kunjungan. Jurnal Dialektika Hukum, 6(2), 79–91.
Khalis, Y. K., Setiyanto, B., & Lukitasari, D. (2020). Faktor tindak pidana overstay WNA pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 9(3), 180–186.
Marudut, J., & Koswara, I. Y. (2023). Problematika visa izin tinggal kunjungan lewat batas waktu (overstay) pada warga negara asing (WNA): Suatu tinjauan kebijakan hukum pidana. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 9(2), 305–335.
Muhlisa, A. N., & Roisah, K. (2020). Penegakan hukum keimigrasian terhadap penyalahgunaan visa izin tinggal kunjungan lewat batas waktu (overstay) pada warga negara asing. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 145–157.
Ninage, M. B., & Diamantina, A. (2022). Pencegah penyalahgunaan izin tinggal kunjungan warga negara asing oleh Kantor Imigrasi Semarang. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 197–212.
Pigayanti, N. P., Saputra, K. E. D., & Suryana, K. D. (2023). Penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal (overstay). Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 2(3).
Putri, P., & Jaman, U. B. (2025). Studi kasus penegakan hukum terhadap overstay visa WNA Malaysia di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung. Jurnal Penelitian Multidisiplin Bangsa, 2(3), 453–461.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










