Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Terhadap Pelaku Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam (Studi Putusan Nomor 316/Pid.B/2024/PN.Tjk)
DOI:
https://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.6879Keywords:
Pertimbangan Hakim, Penganiayaan, Senjata Tajam, Tindak Pidana, Putusan Pidana.Abstract
Tindak pidana penganiayaan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum yang berdampak pada fisik dan psikologis korban serta mengganggu ketertiban umum. Kamus Besar Indonesia mengartikan penganiayaan sebagai "perlakuan sewenang-wenang (penyiksaan, penindasan, dan sebagainya)." Perlakuan sewenang-wenang dalam kasus ini dijelaskan meliputi bentuk penyiksaan dan penindasan, yang secara jelas menunjukkan bahwa perlakuan terhadap orang tersebut sudah pasti melanggar norma yang berlaku dan melanggar hak asasi manusia. Yurisprudensi menyatakan bahwa penganiayaan adalah tindakan yang disengaja untuk menimbulkan perasaan tidak menyenangkan, penderitaan, atau rasa sakit. Dalam kasus ini, terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat dengan menggunakan senjata tajam, dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Permasalahan penelitian mengenai apakah faktor penyebab seseorang melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam berdasarkan Putusan Nomor 316/Pid.B/2024/PN.Tjk dan bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku dalam tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam berdasarkan Putusan Nomor 316/Pid.B/2024/PN.Tjk.
Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif dan deduktif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, wawancara, dan observasi. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan yang terdapat dalam putusan nomor 316/Pid.B/2024/Pn.Tjk yaitu dikarenakan adanya faktor emosional dimana terdakwa merasakan perasaan marah terhadap korban dan terdakwa tidak dapat mengendalikan rasa amarahnya maka dari itu terdakwa melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dan Majelis Hakim memutuskan terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan", seperti yang didakwa oleh Tunggal Penuntut Umum. Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun delapan bulan, dengan masa penahanan dan penahanan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, hakim juga menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dan hakim menetapkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam biru tanpa plat dirampas untuk negara dan menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2,000.00 (dua ribu rupiah). Pertimbangan hakim didasarkan pada alat bukti yang sah, keterangan saksi, barang bukti, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hakim tidak menemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa. Keputusan yang dijatuhkan bertujuan untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera, sesuai dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum dalam sistem peradilan pidana.
Downloads
References
Ahmad Rifai. (2010). Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.
Darmoko Yuti Witanto dan Arya Putra Negara Kutawaringin. (2013). Diskresi Hakim Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif dalam Perkara-Perkara Pidana. Bandung: Alfabeta.
E. Y. Kanter. (2012). Asas Asas Hukum Pidana Di Indonesia. Jakarta: Alumni AHM-PTHM.
M. Masrur Huda. (2021). Independensi Hakim Dalam Tindak Pidana Korupsi. Surabaya: Global Aksara Press.
Mulyuti Puwanei. (2015). Hukum Pidana. Jakarta: Mitra Wacana Media
Noviana Permanasari. (2021). Analisis Dasar Pertimbangan Hukum oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat No. 10/Pid.Sus-Tpk/2021/PT DKI. Jakarta: Syntax Idea
Nandang Alamsah D. Sigit Suseno. (2015). Tindak Pidana Khusus. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka
Seregig, I, K. (2025). Mewujudkan Keadilan Substantif Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia : Studi Empirik Terhadap Praktik Keadilan Koordinatif (Cet.1). Bandar Lampung: UBL Press.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










