Pertanggungjawaban Pidana Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Kelalaian: Analisis Kausalitas dan Implikasi Hukum Bagi Pengemudi dan Pemilik Kendaraan (Studi Putusan Nomor: 377/Pid.Sus/2024/PN.Tjk)

(1) * Fahruzi Rahmanda Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
(2) Dwiki Viary Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
(3) Rifa Dara Ardamas Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
(4) Deni Kurniawan Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
(5) Lukmanul Hakim Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Masalah lalu lintas merupakan salah satu masalah yang berskala nasional yang berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat. Salah satu kecelakaan lalu lintas kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia yakni dalam Putusan Nomor: 377/Pid.Sus/2024/PN.Tjk. Permasalahan masalah dalam penelitian ini yakni pertanggungjawaban pidana dalam kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa dalam Putusan Nomor: 377/Pid.Sus/2024/PN.Tjk. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah secara yuridis normatif  dan yuridis empiris. Menggunakan sumber data sekunder, primer dan tersier. Bentuk pertanggungjawaban pidana dalam kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa dalam Putusan Nomor : 377/Pid.Sus/2024/PN.Tjk dimana dari fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf. Dan berdasakan fakta hukum yang didapatkan selama persidangan dengan menghadirkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti dan juga keterangan Terdakwa, dimana Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dengan menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan.


Keywords


Pertanggungjawaban Pidana, Kecelakaan Lalu Lintas, Implikasi Hukum

   

DOI

https://doi.org/10.57235/aurelia.v4i2.6810
      

Article metrics

10.57235/aurelia.v4i2.6810 Abstract views : 2 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Adami Chazawi. 2011. Pelajaran Hukum Pidana 1(Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana).Bayu Media. Jakarta.

Albertus Hazel Bernaditya, Lukmanul Hakim Dan Gindha Ansori Wayka. Criminological Analysis of Criminal Actions Motor Vehicle Theft Based Victimological Perspective (Decision Number: 168/Pid.B/2022/PN.Kla). Jurnal Gagasan Hukum Vol 5 No 01 Tahun 2023.

Chairul Huda. 2016. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Kencana, Jakarta.

Dani Hamzah. Penegakan Hukum Pada Kasus Tindak Pidana Kecelakaan. Jurnal Daulat Hukum Vol. 1. No. 1 Maret Tahun 2018.

Eddy O.S. Hiarij. 2014. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.

Lukmanul Hakim, Okta Ainita Dan Justicia Tessalonika Panjaitan. Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Perusakan Sepeda Motor. Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governanc Vol. 2 No. 1 Januari - April 2022.

Mahrus Ali dan Hanafi Amrani. 2012. Sistem Pertanggungjawaban Pidana. Rajawali Pres, Jakarta.

Marye Agung Kusmagi. 2012. Selamat Berkendara di Jalan Raya, Cetakan I. Raih Asa Sukses, Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Fahruzi Rahmanda, Dwiki Viary, Rifa Dara Ardamas, Deni Kurniawan, Lukmanul Hakim

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.