
(2) Risti Dwi Ramasari

*corresponding author
AbstractTingginya kasus penyalahgunaan senjata tajam di masyarakat menunjukkan perlunya penegakan hukum pidana yang tegas dan pemahaman mendalam tentang pertanggungjawaban pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep hukum pidana dan pertanggungjawaban pidana berdasarkan asas geen straf zonder schuld, serta menganalisis penerapannya dalam Putusan Nomor 226/Pid.Sus/2024/PN Tjk. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dan analisis yuridis terhadap putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena membawa senjata tajam tanpa izin, dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun. Kesimpulannya, pertanggungjawaban pidana hanya dapat dibebankan apabila unsur kesalahan terpenuhi. Penegakan hukum harus memperhatikan unsur kesengajaan atau kelalaian agar memberikan keadilan yang seimbang. Disarankan agar aparat hukum meningkatkan sosialisasi hukum dan pengawasan terhadap peredaran senjata tajam guna mencegah tindak pidana serupa. Keywordshukum pidana, pertanggungjawaban pidana, asas kesalahan, senjata tajam, putusan pengadilan
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/aurelia.v4i2.6691 |
Article metrics10.57235/aurelia.v4i2.6691 Abstract views : 1 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Abu Huraerah. (2014). Kekerasan terhadap anak. Bandung: Nuansa.
Amir Ilyas. (2012). Asas-asas hukum pidana: Memahami tindak pidana.
Yogyakarta: Rangkang Education & PuKAP-Indonesia.
Andi Hamzah. (2013). Terminologi hukum pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Andi Sofyan & Nur Azisa. (2016). Hukum pidana. Makassar: Pustaka Pena Press.
Ayu Efritadewi. (2020). Modul hukum pidana. Tanjung Pinang: Universitas Maritim Raja Ali Haji.
Barda Nawawi Arief. (2008). Bunga rampai kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Jakarta: Kencana.
Djunaid, B. (2015). Tinjauan kriminologis terhadap tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam dan senjata api. (Tanpa penerbit).
E.Y. Kanter & S.R. Sianturi. (2012). Asas-asas hukum pidana di Indonesia dan penerapannya. Jakarta: Storia Grafika.
Indah Sri Utari. (2012). Aliran dan teori dalam kriminologi. Yogyakarta: Thafa Media.
Moeljatno. (2009). Asas-asas hukum pidana (Edisi revisi). Jakarta: PT Rineka Cipta.
P.A.F. Lamintang & Theo Lamintang. (2009). Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Roni Wiyanto. (2012). Azas-azas hukum pidana Indonesia. Bandung: Penerbit Mandar Maju.
Van Apeldoorn. (2009). Pengantar ilmu hukum. Jakarta: Pradnya Pramita.
Zainab Ompu Jainah & Intan Nurina Seftiniara. (2019). Viktimologi. Depok: Rajawali Pers.
Zainudin Hasan. 2025. Sistem Peradilan Pidana. Cilacap: CV Alinea Edumedia.
Zainudin Hasan. 2025. Bantuan Hukum. Bandar Lampung: Universitas Bandar Lampung Press.
Zainudin Hasan. 2023. Hukum Pidana. Cilacap: CV Alinea Edumedia.
B. Undang-Undang dan Peraturan Lainnya
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP).
Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No. 17).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
C. Sumber Lain
Alam, Y. S., Erlina, B., & Anggalana, A. (2021). Analisis putusan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan (Studi Putusan Nomor 431/Pid.B/2020/PN Tjk). Jurnal Pro Justitia (JPJ), 2(2).
Ayu Hartono, Aprinisa, & Aditya Akbarsyah. (2021). Implementasi sanksi pidana pelaku tindak pidana kejahatan terhadap nyawa orang lain yang direncanakan (pembunuhan berencana). Jurnal Penelitian & Pengkajian Ilmiah Mahasiswa (JPPIM), 2(4).
Edy Supriyanto. (2019). Analisis tindak pidana penadahan bata ringan. Jurnal Penelitian Hukum, 1(1).
Perkasa, A. D. (2016). Tinjauan yuridis tentang tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 (Studi Kasus Putusan No. 2010/Pid.B/2011/PN.Mdn). (Skripsi, tidak dipublikasikan).
Pramudia, G. (2020). Analisa hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam tradisional. Disertasi Doktor, Universitas Muhammadiyah Malang.
Situmorang, W. L. (2019). Analisis putusan hakim terhadap tindak pidana tanpa hak menguasai dan membawa senjata penikam atau senjata penusuk (Studi Putusan Nomor 538/Pid.Sus/2018/PN.Mdn).
Zainudin Hasan, Sanyyah Majidah, Aldi Yansah, Rahmi Fitrinoviana Salsabila, Made Sera Wirantika. 2024. Konstitusi Sebagai Dasar Hukum Dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional. Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Vol. 2, No. 1, hlm. 44–54.
Zainudin Hasan, Adelia Putri Utami, Diah Eka Sari. 2023. Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, Vol. 2, No. 2, hlm. 103–113.
Zainudin Hasan, Dicky Arnanda AS, Atika Febriyanti, Selly Mariska. 2023. Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di Desa Gandri Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, Vol. 5, No. 3, hlm. 245–252.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Siti Munawaroh, Risti Dwi Ramasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.