Konsistensi Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Hierarki Perundang-Undangan Dalam Perspektif Politik Hukum
DOI:
https://doi.org/10.57235/aurelia.v4i1.5529Keywords:
Konsistensi Peraturan Daerah, Hierarki Perundang-undangan, Politik HukumAbstract
Pemerintah daerah merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk menjalankan roda pemerintahan guna mencapai tujuan bernegara. Dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif dan harmonis diperlukan peraturan daerah yang sejalan dengan substansi materi, hak asasi manusia, kepentingan umum, dan tidak bertentangan dengan peraturan lain di atasnya. Terdapat bentuk hubungan komunikasi, konsultasi, dan klarifikasi Raperda yang diterapkan antara instansi pemerintah dengan aparat di daerah yang selama ini masih kurang efektif. Selain itu, optimalisasi yang minim dari peran Gubernur dan Anggota Dewan dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota adalah salah satu faktor yang menjadikan Perda tidak memiliki substansi yang jelas dan sesuai dengan kemanfaatannya. Disharmonisasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga merupakan faktor penting di mana langkah pembinaan yang dilakukan oleh instansi pusat kepada aparatur pemerintah daerah dalam penyusunan Perda masih dikatakan belum optimal dan merata serta tidak adanya kerangka acuan yang jelas bagi daerah mengenai tata laksana harmonisasi Raperda sebagai salah satu instrumen penting dalam rangka menjaga harmonisasi Perda dengan peraturan lainnya. UU No.12 Tahun 2011 telah memiliki rambu-rambu yang mengarahkan pada pentingnya harmonisasi PUU termasuk Perda.
Downloads
References
Asshiddiqie, Jimly. (2000). Penataan Sumber Tertib Hukum. Jakarta: Jakarta Press.
Budiman, NPD. (2005). Ilmu Pengantar Perundang-Undangan. Yogyakarta: UII Press.
Farida, Maria. (2007). Ilmu Perundang-Undangan Dasar Pembentukannya. Jakarta: Kanisus.
Ghani, Abdul. (1990). Hukum dan Politik. Jakarta: Ghalia.
Kelsen, Hans. (2006). Teori Umum tentang Hukum dan Negara. Bandung: Nuansa.
Mahfud MD, Moh. (2010). Menegakkan Politik Hukum. Jakarta: Grafindo.
Ranggawidjaja, Rosyidi. (2010). Pembentukan Peraturan Negara di Indonesia. Jakarta.
Soejito, Irawan. (2000). Teknik Membuat Peraturan Daerah. Jakarta: Bina Aksara.
Syamsudin, Aziz. (2011). Proses dan Teknik Perundang-Undangan. Jakarta: Sinar Grafika.
Tjandra, Riawan W. & Harsono, Kresno Budi. (2009). Legislative Drafting: Teori dan Teknik Pembuatan Peraturan Daerah. Yogyakarta: Universitas Atmajaya.
Widjaja, H.A.W. (2010). Otonomi Daerah. Jakarta: Grafindo.
Yasir, Armen. (2007). Hukum Perundang-Undangan. Lampung: Universitas Lampung. Memahami Secara Kontekstual Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Atas Perkara Nomor 35/PUU-X/2012. Yogyakarta: Insist Press, 2014.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










