Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) Pidana Tambahan Denda Oleh Jaksa Penuntut Umum Pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
DOI:
https://doi.org/10.57235/aurelia.v4i1.5515Keywords:
Pidana Denda, Kekerasan Seksual, Tindak PidanaAbstract
Penanganan terhadap tindak pidana kekerasan seksual tidak hanya harus berfokus pada pemberian hukuman yang setimpal kepada pelaku, tetapi juga harus segera memberikan perlindungan kepada korban. Kekerasan seksual seharusnya ditangani secara ideal agar dapat diatasi dengan cepat dan menyeluruh dalam sistem hukum. Penanganan terhadap korban harus dimulai sejak proses peradilan, dengan adanya restitusi yang mencakup kerugian materiil dan immateriil. Pidana denda lebih tepat diterapkan pada tindak pidana yang berhubungan dengan kerugian harta benda, di mana ada hubungan kerugian antara korban dan pelaku. Namun, pada prinsipnya, kerugian yang dialami korban tidak dapat dipandang hanya dari sisi materiil. Kerugian tersebut memiliki makna yang lebih luas, sehingga pemidanaan dengan denda tidak bisa terbatas pada kejahatan yang merugikan harta benda. Denda adalah jenis pidana yang berfungsi sebagai ganti rugi, di mana seluruh pembayaran denda yang diterima akan dimasukkan ke kas negara. Walaupun denda merupakan pidana utama, dalam praktik peradilan Indonesia, hukuman berupa pencabutan kebebasan masih lebih diutamakan. Berdasarkan analisis, ketentuan mengenai pidana denda dalam tindak pidana kekerasan seksual diatur dalam Pasal 281 dan Pasal 296 KUHP. Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pidana denda dibedakan berdasarkan jenis kekerasan seksual, yaitu pelecehan seksual fisik dan nonfisik.
Downloads
References
Anggrainy, F. C. (2022). Wamenkumham: Pidana Denda Pelaku Kekerasan Seksual Jadi Bantuan untuk Korban. detiknews. https://news.detik.com/berita/d-6019706/wamenkumham-pidana-denda-pelaku-kekerasan-seksual-jadi-bantuan-untuk-korban
Firmansyah, M. M., & Wahyudi, E. (2019). Kajian Putusan Pidana Denda dalam Tindak Pidana Narkotika. Simposium Hukum Indonesia, 1.
Madyana, R., & Faozi, S. (2023). Pemulihan Korban Melalui Restitusi Bagi Korban Kekerasan Seksual (Studi Putusan Nomor: 989,PID.SUS/2021/PN BDG). Unes Law Review, 6.
Mustika, V., & Iwan. (2024). Restitusi Terhadap Korban Kekerasan Seksual di LPSK Medan; Analisis Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam. Legalite : Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 9(2), 117-131. https://doi.org/10.32505/legalite.v9i2.9224(2021). Risalah Hukum , 17 (1), 1-10. https://doi.org/10.30872/risalah.v17i1.492
NINIK SUPARNI; . (2007). Eksistensi pidana denda dalam sistem pidana dan pemidanaan / . Jakarta : Sinar Grafika
Nggeboe, F. (2012). Suatu tinjauan tentang pidana denda dalam hukum pidana positif indonesia dan rancangan kuhp (Vol. 2).
Parahita, N. P. (t.t.). Eksekusi terhadap putusan pidana kekerasan seksual yang mencantumkan pembayaran restitusi bagi korban [Universitas Islam Indonesia].
Ramadhani, N. S. (2023). ANALISIS KETENTUAN PIDANA TAMBAHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK. Universitas Bosowa.
Restitusi Sebagai Wujud Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Indonesia . (2021). Risalah Hukum , 17 (1), 1-10. https://doi.org/10.30872/risalah.v17i1.492
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










