
*corresponding author
AbstractDalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), pajak memiliki landasan konstitusional yang kuat sebagaimana tercantum dalam Pasal 23A yang menyatakan bahwa "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang." Kedudukan pajak dalam sistem hukum Indonesia tidak dapat dipisahkan dari prinsip-prinsip Hukum Tata Negara (HTN), yang mengatur mengenai struktur dan kewenangan lembaga-lembaga. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Menurut Soejono Soekanto, pendekatan yuridis normatif adalah metode penelitian hukum yang dilakukan dengan menelaah bahan pustaka atau data sekunder. Data tersebut kemudian dianalisis melalui penelusuran terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan isu hukum yang diteliti. Ketidakpastian hukum pajak tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga pada iklim investasi nasional. Investor, baik dalam maupun luar negeri, membutuhkan kepastian hukum dan prediktabilitas terhadap kewajiban fiskal yang mereka tanggung. Dalam situasi di mana aturan pajak dapat berubah sewaktu-waktu tanpa transisi yang jelas, para investor cenderung enggan berinvestasi, sehingga berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Mengingat pentingnya peran pajak sebagai tulang punggung keuangan negara dan sebagai instrumen kebijakan ekonomi, reformasi sistem hukum perpajakan di Indonesia menjadi suatu keharusan. KeywordsKepastian Hukum, Investor, Pajak
|
Article metricsAbstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Abdullah, H. “Realokasi Kebijakan Fiskal: Implikasi Peningkatan Human Capital dan Pembangunan Infrastruktur terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat.” Jurnal Bina Praja: Journal of Home Affairs Governance 6, no. 2 (2014): 117–128.
Adiyanta, F. S. “Fleksibilitas Pajak sebagai Instrumen Kebijaksanaan Fiskal untuk Mengantisipasi Krisis Ekonomi sebagai Akibat Dampak Pandemi Covid19.” Administrative Law and Governance Journal 3, no. 1 (2020): 162–181.
Diantha, I Made Pasek. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teorik Hukum. Jakarta: Prenada Media, 2016.
Farouq, M. Hukum Pajak di Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2018.
Fauzukhaq, M. F., Damayanti, F., dan Ferieka, H. “Peningkatan Kesejahteraan Rakyat di Daerah melalui Desentralisasi Fiskal.” JAKPI–Jurnal Akuntansi, Keuangan & Perpajakan Indonesia 7, no. 2 (2020): 41–50.
Hastuti, P. “Desentralisasi Fiskal dan Stabilitas Politik dalam Kerangka Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia.” Simposium Nasional Keuangan Negara: Kementerian Keuangan RI Tahun 2018 (2018): 784–799.
Irianto, E. S., Rosdiana, H., Sunaryo, S., Tambunan, M. R., dan Inayati, I. “Konstruksi Ulang Kebijakan Fasilitas Bea Masuk untuk Meningkatkan Produktivitas Industri Galangan Kapal di Indonesia.” IPTEK Journal of Proceedings Series 3, no. 5 (2017).
Jaelani, A. Q., dan Basuki, U. “Tax Amnesty dan Implikasinya terhadap Reformasi Perpajakan di Indonesia.” Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum 5, no. 2 (2016).
Kabinga, M. “Principle of Taxation, Paper 5 of the Introduction to the Project Tax Justice & Poverty.” Diakses dari https://pdfs.semanticscholar.org/d350/83fc0fbee8244e4f095a8d6-fc446507d52eb.pdf.
Kumaratih, C., dan Ispriyarso, B. “Pengaruh Kebijakan Perubahan Tarif PPH Final Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pelaku UMKM.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 2 (2020): 158–173.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers, 2001.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Muhammad Wafi Amrillah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.